Salah satu tujuan dari dilakukannya pemilihan umum kepala daerah
secara langsung adalah mewujudkan otonomi daerah yang sejak tahun
1999 memang carut marut, terutama dalam kaitannya dengan pemilihan
kepala daerah. Ini merupakan proses demokrasi yang menunjukan
orientasinya yang jelas, yaitu penempatan posisi dan kepentingan rakyat
diatas berbagai kekuatan elite politik. Elite yang selama ini dinilai
terlampau mendominasi dan bahkan terkesan menhegemoni (Ahmad
Nadir, 2005:1)
Pilkada langsung sesungguhnya merupakan respon kritik
konstruktif atas pelaksanaan mekanisme demokrasi tak langsung yang
sering disebut dengan demokrasi perwakilan. Artinya bahwa rakyat tidak
secara langsung mengartikulasi berbagai kepentingannya kepada agenda
kebijakan publik, melainkan mewakilkannya pada sejumlah kecil orang
tertentu. Ide pilkada langsung dinilai sebagai wujud demokrasi langsung
(Ahmad Nadir 2005:15-17).
Pilkada langsung bertujuan untuk memilih kepala daerah dan wakil
kepala daerah secara langsung sebagai solusi dari demokrasi perwkilan
yang selama ini telah berjalan cukup lama. Rakyat disuatu daerah dapat
memilih sendiri pemimpinnya dengan berdasarkan asas yang berlaku.
Pemimpin tersebut diharapkan dapat menyalurkan aspirasi rakyat dan
47
benar-benar menjadi pemimpin yang mengerti agenda otonomi daerah
sehingga dapat berjalan sebagaimana mestinya yang diharapkan rakyat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar