Asas adalah suatu pangkal tolak ukur pikiran untuk suatu kasus
atau suatu jalan dan sarana untuk menciptakan hubungan atau kondisi
yang kita hendaki. Asas pilkada berarti pangkal tolak pikiran untuk
melaksanakan pilkada. Suatu pilkada yang demokratis dapat tercapai jika
berjalannya asas-asas yang medasari pilkada tersebut.
Pada dasarnya asas yang dipakai dalam pilkada langsung sama
dengan asas dalam pemilu, khususnya pemilu 2004. Pemilu 2004 yang
disebut KPU sebagai penyelenggara pemilu 2004 banyak mengusung hal
baru guna rekuitmen politik agar kualitas wakil rakyat semakin baik.
(mohammad Najib dalam Suparman Marzuki, dkk, 2005:pengantar ix).
Asas pilkada langsung telah diatur dalam pasal 56 ayat 1 UU No.32
Tahun 2004, yang menyebutkan “Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah dipilih dalam satu pasangan calon yang dilaksanakan secara
44
demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan
adil”. Hal ini telah ditegaskan kembali dalam pasal 4 ayat (3) PP No.6
Tahun 2005.
Prinsip-prinsip pilkada sama seperti prinsip umum pemilu yang di
uraikan sebagai berikut:
1) Langsung
Rakyat sebagai pemilih mempunyai hak untuk memberikan
suaranya secara langsung sesuai dengan kehendak hati nurani
tanpa perantara.
2) Umum
Pada dasarnya semua warga negara yang memenuhi persyaratan
yang sesuai dengan undang-undang ini berhak mengikuti
Pemilu. Pemilihan yang bersifat umum mengangandung makna
menjamin kesempatan yang berlaku menyeluruh bagi semua
warga negara tanpa diskriminasi berdasarkan suku, agama, ras,
golongan , jenis kelamin, kedaerahan, pekerjaan, dan status
sosial.
3) Bebas
Setiap warga negara berhak memilih bebas menentukan
pilihannya tanpa tekanan dan paksaan dari siapapu. Di dalam
melakasanakan haknya, setiap warga negara diajamin
45
keamanannya, sehingga dapat memilih sesuai dengan kehendak
hati nurani.
4) Rahasia
Dalam memberikan suaranya, pemilih dijamin bahwa pilihannya
tidak akan diketahui oleh pihak mana pun dan dengan jalan
apapun. Pemilih memberikan suaranya pada suarat suara dengan
tidak dapat diketahui oleh orang lain kepada siapapun suaranya
diberikan.
5) Jujur
Dalam penyelenggaraan pemilu, setiap pemilih dan peserta
pemilu, aparat pemerintah, peserta pemilu, pengawas pemilu,
pemantau pemilu, pemilih serta semua pihak yang terkait harus
bersikap jujur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
6) Adil
Dalam penyelenggaraan pemilu, setiap pemilih dan peserta
pemilu mendapat perlakuan yang sama, serta bebas dari
kecurangan pihak mana pun (Hestu Cipto Handoyo, 2003:217-
219)
Penggunaan asas luber dan jurdil sebagai asas pemilihan umum
kepala daerah dan wakil kepala daerah merupakan konsekuensi logis dari
pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah secara demokratis. Sehingga
jika terjadi penyimpangan dalam pelaksanaannya, maka hal tersebut
46
merupakan pelanggaran dan harus dikenakan sanksi sesuai dengan
ketentuan yang berlaku.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar