Kamis, 13 Februari 2020

Kelebihan dan Kelemahan Dilaksanakannya Pilkada (skripsi dan tesis)

Pemilihan umum kepala daerah secara langsung menyangkut berbagai aspek yang menentukan keberhasilan pemilihan kepala daerah yaitu aspek kesiapan masyarakat pemilih, keterampilan petugas lapangan, pendanaan dan peraturan pemilihan. Pemilihan umum kepala daerah secara langsung yang demokratik, dengan memberi peluang kepada para calon kepala daerah untuk berkompetisi secara jujur dan adil. Pemilihan umum kepala daerah secara langsung harus bebas dari segala bentuk kecurangan yang melibatkan penyelenggara pemilihan, mulai dari proses pencalonan, kampanye, sampai dengan pemungutan dan penghitungan suara. Pemilihan umum kepala daerah secara langsung berupaya menghasilkan kepala daerah yang lebih baik, lebih berkualitas, dan memiliki akseptabilitas politik yang tinggi serta derajat legitimasi yang kuat, karena kepala daerah yang terpilih mendapat langsung dari rakyat. Penerimaan yang cukup luas dari masyarakat terhadap kepala daerah terpilih sesuai dengan prinsip mayoritas perlu agar kontroversi yang terjadi dalam pemilihan umum kepala daerah secara langsung dapat dihindari. Pada gilirannya pemiihan umum kepala daerah secara langsung akan menghasilkan pemerintahan daerah yang lebih efektif dan efisien,  karena legitimasi eksekutif menjadi cukup kuat, tidak gampang digoyang oleh legislatif. 
Dengan adanya pilkada secara langsung, setidaknya akan menghasilkan lima manfaat penting (Joko J. Prihatmoko, 2005: 131-133), yaitu sebagai berikut: 1) Sebagai solusi terbaik atas segala kelemahan proses maupun hasil pemiihan kepala daerah secara tidak langsung lewat dewan perwakilan rakyat daerah sebagaimana diatur dalam UndangUndang Otonomi Daerah No.32 Tahun 2004. Pemilihan kepala daerah menjadi kebutuhan mendesak guna menutupi segala kelemahan dalam pemilihan kepala daerah pada masa lalu. Pemiihan kepala daerah bermanfaat untuk memperdalam dan memperkuat demokrasi lokal, baik pada lingkungan pemerintahan, maupun lingkungan kemasyarakatan (civil society). 2) Pemilihan kepala daerah akan menjadi penyeimbang arogansi lembaga dewan perwakilan rakyat daerah yang selama ini sering kali mengklaim dirinya sebagai satu-satunya institusi pemegang mandat rakyat yang refresentatif. Dewan pemilihan kepala daerah akan memposisikan kepala daerah juga sebagai pemegang langsung mandat rakyat, yaitu untuk memerintah (eksekutif). 49 3) Pemilihan kepala daerah akan menghasilkan kepala pemerintahan daerah yang memiliki legitimasi dan justifikasi yang kuat dimata rakyat. Kepala daerah hasil pemilihan kepala daerah memiliki akuntabilitas publik langsung kepada masyarakat daerah selaku konstituennya, bukan seperti yang selama ini berlangsung yaitu kepala dewan perwakilan rakyat daerah. Dengan begitu, manuver politik para anggota dewan akan berkurang, termasuk segala perilaku bad politics-nya. 4) Pemilihan kepala daerah berpotensi menghasilkan kepala daerah yang lebih bermutu, karena pemiihan langsung berpeluang mendorong majunya calon da menangnya calon kepala daerah yang kredibel dan akseptabel dimata masyarakat daerah, memuatkan derajat legitimasi dan posisi politik kepala daerah sebagai konsekuensi dari sistem pemilihan secara langsung oleh masyarakat. 5) Pemilihan kepala daerah berpotensi menghasilkan pemerintahan suatu daerah yang lebih stabil, produktif, dan efektif. Tidak gampang digoyang oleh ulah politisi lokal, terhindar dari campur tangan berlebihan atau intervensi pemerintahan pusat, tidak mudah dilanda krisis kepercayaan publik yang berpeluang melayani masyarakat secara lebih baik. Dalam pelaksanaan pilkada langsung selain ada kelebihan tentu terdapat kelemahannya. Kelemahan tersebut ditemukan dalam 50 pelaksanaanya dilapangan. Dalam pilkada, banyak sekali ditemukan penyelewengan-penyelewengan atau kecurangan. Kecurangankecurangan yang sering dilakukan oleh para bakal calon dalam pilkada adalah seperti berikut (S.H. Sarundajang, 2005: 187-188): 1) Money politik. Adanya money politik ini, selalu saja menyertai dalam setiap pelaksanaan pilkada.Dengan memanfaatkan masalah ekonomi masyarakat yang cenderung masih rendah, maka dengan mudah mereka dapat diperalat dengan mudah. Money politik dilakukan supaya rakyat memilih calon yang sudah memberinya uang. Pada kenyataannya dengan uang memang dapat membeli segalanya. Selain itu, dengan masih rendahnya tingkat pendidikan seseorang maka dengan mudah orang itu dapat diperalat dan diatur dengan mudah hanya karena uang.Jadi sangat rasional sekali jika untuk menjadi calon kepala daerah harus mempunyai uang yang banyak. 2) Adanya Intimidasi. Intimidasi ini juga sangat bahaya. Sebagai contoh yaitu pegawai pemerintah melakukan intimidasi terhadap warga masyarakat agar mencoblos salah satu calon. Hal ini sangat menyeleweng dari aturan pelaksanaan pemilu. 3) Pendahuluan start kampanye. Tindakan ini paling sering terjadi. Padahal sudah sangat jelas aturan-aturan yang berlaku dalam pemilu tersebut. 
Berbagai cara dilakukan seperti pemasangan baliho, spanduk, selebaran. Sering juga untuk bakal calon yang  merupakan kepala daerah saat itu melakukan kunjungan keberbagai daerah. Kunjungan ini intensitasnya sangat tinggi ketika mendekati pemilu. Ini sangat berlawanan yaitu ketika sedang memimpin dulu. Selain itu media TV lokal sering digunakan sebagi media kampanye. Bakal calon menyampaikan visi misinya dalam acara tersebut padahal jadwal pelaksanaan kampanye belum dimulai. 4) Kampanye negatif. Kampanye negatif ini dapat timbul karena kurangnya sosialisasi bakal calon kepada masyarakat. Hal ini dikarenakan sebagian masyarakat masih kurang terhadap pentingnya informasi. Jadi mereka hanya “manut” dengan orang yang di sekitar mereka yang menjadi panutannya. Kampanye negatif ini dapat mengarah pada munculnya fitnah yang dapat merusak integritas daerah tersebut

Tidak ada komentar: