Menurut Reynolds (2001:50) adalah metode yang di dalamnya suara-suara
yang diperoleh dalam pemilihan diterjemahkan menjadi kursi-kursi yang
dimenangkan dalam parlemen oleh partai-partai dan para kandidat. Pemilihan
umum merupakan sarana penting untuk memilih wakil-wakil rakyat yang
benar-benar akan bekerja mewakili mereka dalam proses pembuatan kebijakan
Negara. Pasal 1 UU No. 10 Tahun 2008 menjelaskan bahwa Pemilihan
Umum, selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan
rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan
adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
39
Di sisi yang lain menurut arti bahasa yang diambil dari website wikipedia
Indonesia, pengertian dari Pemilihan Umum (Pemilu) adalah suatu proses di
mana para pemilih memilih orang-orang untuk mengisi jabatan-jabatan politik
tertentu. Jabatan-jabatan yang disini beraneka-ragam, mulai dari Presiden,
wakil rakyat di pelbagai tingkat pemerintahan, sampai Kepala Desa. Pada
konteks yang lebih luas, pemilu dapat juga berarti proses mengisi jabatanjabatan seperti ketua OSIS atau ketua kelas, walaupun untuk ini kata
“pemilihan” lebih sering digunakan. Dalam pemilu, para pemilih dalam
pemilu juga disebut konstituen, dan kepada merekalah para peserta pemilu
menawarkan janji-janji dan program-programnya pada masa kampanye.
Kampanye dilakukan selama waktu yang telah ditentukan, menjelang hari
pemungutan suara. Setelah pemungutan suara dilakukan, proses penghitungan
dimulai. Pemenang pemilu ditentukan oleh aturan main atau sistem penentuan
pemenang yang sebelumnya telah ditetapkan dan disetujui oleh para peserta,
dan disosialisasikan ke para pemilih.
Dari kedua pengertian pemilu di atas dapat diambil kesimpulan bahwa pemilu
merupakan suatu sarana atau cara yang dapat digunakan untuk mewujudkan
kedaulatan rakyat. Kedaulatan rakyat dalam pemilu itu sendiri merupakan hak
istimewa yang diperoleh oleh rakyat untuk menentukan para wakilnya yang
dapat duduk di pemerintahan.
Sesuai dengan pengertian dari demokrasi itu sendiri, bahwasannya melalui
pemilu ini rakyatlah yang berdaulat di suatu Negara yang memilih wakilnya
untuk duduk di parlemen, para wakilnya ini juga berasal dari rakyat dan misi
40
dari wakil rakyat ini adalah mengelola Negara untuk mensejahterakan rakyat
yang bernaung di dalam Negara tersebut, sehingga sejalan dengan arti
demokrasi yang berbunyi demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat oleh
rakyat dan untuk rakyat. Masih menurut pengertian dari demokrasi tadi yang
dihubungkan dengan pemilu sebagai suatu cara untuk menegakan demokrasi,
dari sinilah banyak para ahli yang menyatakan bahwa pemilu yang berjalan
dalam suatu Negara merupakan inti dari demokrasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar