Kamis, 13 Februari 2020

Sistem Pemilihan Kepala Daerah Langsung (skripsi dan tesis)

Menurut Easton dalam Prihatmoko (2005:200) Dalam perspektif teoretis, dapat dijelaskan bahwa pemilihan Kepala Daerah (pilkada) merupakan suatu sistem yang selalu memiliki sekurangnya tiga sifat. Ketiga sifat tersebut adalah (1) terdiri dari banyak bagian-bagian; (2) bagian-bagian itu saling berinteraksi dan saling tergantung; (3) mempunyai perbatasan (boundaries) yang memisahkannya dari lingkungannya yang juga terdiri dari sistem-sistem lain. Sistem pilkada langsung mempunyai bagian- bagian yang merupakan sistem sekunder (secondary system) atau sub-sub sistem (subsystems). Bagian-bagian tersebut adalah electoral regulation, electoral process, dan electoral law enforcement. Mekanisme, prosedur dan tata cara dalam pilkada langsung merupakan dimensi electoral regulation, yaitu segala ketentuan atau aturan mengenai pilkada langsung yang berlaku, bersifat mengikat dan menjadi pedoman bagi penyelenggara, calon dan pemilih dalam menunaikan peran dan fungsi masing-masing. Secara teknis parameter mekanisme, prosedur dan tata cara dalam sistem adalah terukur (measurable). Sistem pilkada  langsung merupakan sekumpulan unsur yang melakukan kegiatan atau menyusun skema atau tata cara melakukan proses untuk memilih Kepala Daerah. 
Adapun dalam perspektif praktis, pilkada merupakan rekrutmen politik, yaitu penyeleksian rakyat terhadap tokoh-tokoh yang mencalonkan diri sebagai Kepala Daerah yang nilainya equivalen dengan pemilihan anggota DPRD. Equivalensi tersebut ditunjukkan dengan kedudukan yang sejajar antara Kepala Daerah dan DPRD. Aktor utama sistem pilkada adalah rakyat, partai politik, dan calon Kepala Daerah. Ketiga aktor tersebut terlibat langsung dalam kegiatan-kegiatan sebagai berikut: (1) pendaftaran pemilih; (2) pendaftaran calon; (3) penetapan calon; (4) kampanye; (5) pemungutan dan penghitungan suara; dan (6) penetapan calon terpilih. Menurut Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota yang selanjutnya disebut Pemilihan adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk memilih Gubernur, Bupati, dan Walikota secara langsung dan demokratis.

Tidak ada komentar: