Menurut Easton dalam Prihatmoko (2005:200) Dalam perspektif teoretis,
dapat dijelaskan bahwa pemilihan Kepala Daerah (pilkada) merupakan
suatu sistem yang selalu memiliki sekurangnya tiga sifat. Ketiga sifat
tersebut adalah (1) terdiri dari banyak bagian-bagian; (2) bagian-bagian itu
saling berinteraksi dan saling tergantung; (3) mempunyai perbatasan
(boundaries) yang memisahkannya dari lingkungannya yang juga terdiri
dari sistem-sistem lain. Sistem pilkada langsung mempunyai bagian- bagian yang merupakan sistem sekunder (secondary system) atau sub-sub
sistem (subsystems). Bagian-bagian tersebut adalah electoral regulation,
electoral process, dan electoral law enforcement.
Mekanisme, prosedur dan tata cara dalam pilkada langsung merupakan
dimensi electoral regulation, yaitu segala ketentuan atau aturan mengenai
pilkada langsung yang berlaku, bersifat mengikat dan menjadi pedoman
bagi penyelenggara, calon dan pemilih dalam menunaikan peran dan
fungsi masing-masing. Secara teknis parameter mekanisme, prosedur dan
tata cara dalam sistem adalah terukur (measurable). Sistem pilkada langsung merupakan sekumpulan unsur yang melakukan kegiatan atau
menyusun skema atau tata cara melakukan proses untuk memilih Kepala
Daerah.
Adapun dalam perspektif praktis, pilkada merupakan rekrutmen
politik, yaitu penyeleksian rakyat terhadap tokoh-tokoh yang mencalonkan
diri sebagai Kepala Daerah yang nilainya equivalen dengan pemilihan
anggota DPRD. Equivalensi tersebut ditunjukkan dengan kedudukan yang
sejajar antara Kepala Daerah dan DPRD.
Aktor utama sistem pilkada adalah rakyat, partai politik, dan calon Kepala
Daerah. Ketiga aktor tersebut terlibat langsung dalam kegiatan-kegiatan
sebagai berikut: (1) pendaftaran pemilih; (2) pendaftaran calon; (3)
penetapan calon; (4) kampanye; (5) pemungutan dan penghitungan suara;
dan (6) penetapan calon terpilih. Menurut Pasal 1 Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2015, Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota yang selanjutnya
disebut Pemilihan adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di Provinsi dan
Kabupaten/Kota untuk memilih Gubernur, Bupati, dan Walikota secara
langsung dan demokratis.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar