Pilkada berdasarkan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, pemilihan diselenggarakan melalui 2 (dua) tahapan yaitu tahapan
persiapan dan tahapan penyelenggaraan. Tahapan persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2015 meliputi:
42
a. Perencanaan program dan anggaran. b. Penyusunan peraturan penyelenggaraan Pemilihan. c. Perencanaan penyelenggaraan yang meliputi penetapan tata cara dan
jadwal tahapan pelaksanaan Pemilihan. d. Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS. e. Pembentukan Panwas Kabupaten/Kota, Panwas Kecamatan, PPL, dan
Pengawas TPS;
f. Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau Pemilihan; dan
g. Penyerahan daftar penduduk potensial Pemilih.
Tahapan penyelenggaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2015 meliputi:
a. pendaftaran bakal Calon Gubernur, Calon Bupati dan Calon Walikota;
b. Uji Publik. c. Pengumuman pendaftaran Calon Gubernur, Calon Bupati, dan Calon
Walikota. d. Pendaftaran Calon Gubernur, Calon Bupati, dan Calon Walikota. e. Penelitian persyaratan Calon Gubernur, Calon Bupati, dan Calon
Walikota.
f. Penetapan Calon Gubernur, Calon Bupati, dan Calon Walikota. g. Pelaksanaan Kampanye;
h. Pelaksanaan pemungutan suara;
i. Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara;
j. Penetapan calon terpilih;
k. Penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil Pemilihan; dan l. Pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih
Tidak ada komentar:
Posting Komentar