Partisipasi menjadi salah satu prinsip mendasar dari good
government, sehingga banyak kalangan menempatkan partisipasi
sebagai strategi awal dalam mengawali reformasi 1998.
Partisipasi berasal dari bahasa latin yaitu pars yang artinya
bagian dan capere yang artinya mengambil peranan dalam aktivitas
atau kegiatan politik negara. Apabila digabungkan berarti “mengambil
bagian”. Dalam bahasa inggris, partisipate atau participation berarti
mengambil bagian atau peranan. Jadi partisipasi berarti mengambil
peranan dalam aktivitas atau kegiatan politik negara (Suharno,
2004:102-103).
Partisipasi politik adalah salah satu aspek penting suatu
demokrasi. Partisipasi politik merupakan ciri khas dari modernisasi
politik. Adanya keputusan politik yang dibuat dan dilaksanakan oleh
pemerintah menyangkut dan mempengaruhi kehidupan warga negara,
maka warga negara berhak ikut serta menentukan isi keputusan
politik. Oleh karena itu yang dimaksud dengan partisipasi politik
18
menurut Hutington dan Nelson yang dikutip oleh Cholisin (2007: 151)
adalah kegiatan warga Negara yang bertindak sebagai pribadi-pribadi
yang dimaksud untuk mempengaruhi pembuatan keputusan oleh
pemerintah.
Selanjutnya Ramlan Surbakti sebagaimana yang dikutip oleh
Cholisin (2007:150) memberikan definisi singkat mengenai partisipasi
politik sebagai bentuk keikutsertaan warga negara biasa dalam
menentukan segala keputusan yang menyangkut atau mempengaruhi
hidupnya.
Menurut Miriam Budiarjo, (dalam Cholisin 2007:150)
menyatakan bahwa partisipasi politik secara umum dapat
didefinisikan sebagai kegiatan seseorang atau sekelompok orang
untuk ikut secara aktif dalam kehidupan politik, yaitu dengan jalan
memilih pemimpin Negara dan langsung atau tidak langsung
mempengaruhi kebijakan publik (public policy). Kegiatan ini
mencakup tindakan seperti memberikan suara dalam pemilihan umum,
mengahadiri rapat umum, menjadi anggota suatu partai atau kelompok
kepentingan, mengadakan hubungan (contacting) dengan pejabat
pemerintah atau anggota perlemen, dan sebagainya.
Oleh sebab itu, di negara-negara demokrasi pada
umumnyadianggap bahwa partisipasi masyarakatnya lebih banyak,
maka akan lebih baik. Dalam implementasinya tingginya tingkat
19
partisipasi menunjukkan bahwa warga negara mengikuti dan
memahami masalah politik dan ingin melibatkan diri dalam kegiatankegiatan itu. Sebaliknya, tingkat partisipasi yang rendah pada
umumnya dianggap sebagai tanda yang kurang baik, karena dapat
ditafsirkan bahwa banyak warga tidak menaruh perhatian terhadap
masalah kenegaraan (Miriam Budiardjo, 2008: 369).
Ahli yang lain juga menyebutkan pengertian partisipasi politik:
1) Keith Fauls
Keith Fauls (1999:133) memberikan definisi partisipasi politik
sebagai keterlibatan secara aktif (the active engagement) dari
individu atau kelompok ke dalam proses pemerintahan.
Keterlibatan ini mencakup keterlibatan dalam proses pengambilan
keputusan maupun berlaku oposisi terhadap pemerintah.
2) Herbert McClosky dalam International Encyclopedia of the
Social Sciences
Herbert McClosky (1972: 252) memberikan definisi partisipasi
politik sebagai kegiatan-kegiatan sukarela dari warga masyarakat
melalui mana mereka mengambil bagian dalam proses pemilihan
penguasa, dan secara langsung atau tidak langsung, dalam proses
pembentukan kebijakan umum.
3) Samuel P. Huntington dan Joan M. Nelson dalam No Easy
Choice: Political Participation in Developing Countries
Huntington dan Nelson (1997: 3) partisipasi politik sebagai
Kegiatan warga negara yang bertindak sebagai pribadi-pribadi,
yang dimaksud sebagai pembuatan keputusan oleh pemerintah.
Partisipasi bisa bersifat individual atau kolektif, terorganisir atau
spontan, mantap atau secara damai atau kekerasan, legal atau
illegal, efektif atau tidak efektif.
Dari pendapat yang dikemukankan oleh para ahli di atas dapat
ditarik kesimpulan bahwa partisipasi politik adalah hal-hal yang
berkaitan dengan kegiatan seseorang atau sekelompok orang dalam
hal penentuan atau pengambilan kebijakan pemerintah baik itu dalam
hal pemilihan pemimpin ataupun penentuan sikap terhadap kebijakan
publik yang dibuat oleh pemerintah untuk di jalankan, yang dilakukan
secara langsung atau tidak langsung dengan cara konvensional
ataupun dengan cara non konvensional atau bahkan dengan kekerasan
(violence)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar