Pengetahuan merupakan proses kognitif dari individu untuk
memberikan arti terhadap lingkungan, sehingga masing-masing individu akan
memberikan arti sendiri-sendiri terhadap stimuli yang diterima walaupun
stimuli itu sama (Winardi, 1996).Pengetahuan adalah penyimpanan,
pengintegrasian, dan pengorganisasian yang diproses dalam memori yang
berguna untuk mengakses pengetahuan tersebut (Solso dan Maclin,
2008).Pengetahuan individu tersebut tentu saja akhirnya mempengaruhi cara
pandang terhadap suatu hal, peristiwa, orang dan keadaan. Pengetahuan ini
dapat di peroleh dari berbagai sumber, baik lembaga formal, informal,
maupun nonformal yang kemudian dapat di jadikan acuan dalam
berperilaku.Pengetahuan merupakan domain yang sangat penting dalam
membentuk tindakan individu. Dalam Undang-Undang Nomor 2 tahun 2008 tentang partai politik
disebutkan bahwa partai politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan
dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar
kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa, dan negara, serta
memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan
pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
Menurut pandangan Mirriam Budiardjo (Efriza, 2012) partai politik
adalah suatu kelompok yang terorganisir yang anggota-anggotanya
mempunyai orientasi, nilai-nilai dan cita-cita yang sama. Tujuan kelompok
ini adalah memperoleh kekuasaan politik dan merebut kedudukan politik
melalui cara yang konstitusional untuk melaksanakan kebijaksanaan yang
mereka miliki. Terdapat emat fungsi partai poltik, diantaranya : partai politik
sebagai sarana konumikasi politik, partai politik sebagai sarana sosialisasi
politik, partai politik sebagai sarana rekrutmen olitik dan partai politik
sebagai sarana pengatur konflik.
Dari uraian yang telah dipaparkan, maka dapat disimpulkan
pengetahuan fungsi partai politik merupakan hasil dari mengetahui melalui
panca indra, baik indera penglihatan, pendengaran, penciuman, rasa, maupun
raba sesorang, sehingga individu tersebut mampu menjalankan fungsi partai
politik dan mengetahui prinsip partai politik untuk menciptakan ikatan moral
terhadap partainya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar