Budiardjo (2008) menyatakan bahwa partisipasi politik bertujuan
untuk mempengaruhi proses-proses politik dalam penentuan pengambilan
kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah. Partisipasi politik harus benar- benar dilakukan oleh masyarakat agar kebijkan yang diambil pemerintah
lebih berpihak dan memperhatikan kepentingan masyarakat. Melalui
partisipasi politik diharapkan mampu membangun suatu sistem politik yang
stabil dan menciptakan suatu kehidupan negara yang lebih baik.
Di samping itu, Robert Lane (Rush dan Althof, 2008) dalam studinya
mengenai keterlibatan politik, mempersoalkan bahwa partisipasi politik
memenuhi empat macam fungsi, yakni :
1) Partisipasi politik masyarakat untuk mendukung program-program
pemerintah;
2) Partisipasi politik masyarakat berfungsi sebagai organisasi yang
menyuarakan kepentingan masyarakat untuk masukan bagi pemerintah
dalam mengarhkan dan meningkatkan pembangunan;
3) Kontrol terhadap pemerinah dalam pelaksanaan kebijakannnya.
Berdasarkan pendapat yang dikemukakan di atas, dapat disimpulkan
bahwa fungsi partisipasi politik pada dasarnya adalah sebagai media untuk
menyuarkan aaspirasi masyarkat demi mengarahkan dan mengontrol
17
kebijakan pemerintah agar arah pembangunan negara lebih berpusat pada
aspirasi dan kepentingan masyarakat demi mewujudkan kehidupan politik
negara yang kuat dan dinamis serta sebagai suatu media untuk
mengembangkan sistem politik agar mekanisme politik itu hidup dan berjalan
sesuai dengan prosesnya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar