Kamis, 13 Februari 2020

Fungsi dan Tujuan Partisipasi Politik (skripsi dan tesis)

Budiardjo (2008) menyatakan bahwa partisipasi politik bertujuan untuk mempengaruhi proses-proses politik dalam penentuan pengambilan kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah. Partisipasi politik harus benar- benar dilakukan oleh masyarakat agar kebijkan yang diambil pemerintah lebih berpihak dan memperhatikan kepentingan masyarakat. Melalui partisipasi politik diharapkan mampu membangun suatu sistem politik yang stabil dan menciptakan suatu kehidupan negara yang lebih baik. Di samping itu, Robert Lane (Rush dan Althof, 2008) dalam studinya mengenai keterlibatan politik, mempersoalkan bahwa partisipasi politik memenuhi empat macam fungsi, yakni : 1) Partisipasi politik masyarakat untuk mendukung program-program pemerintah; 2) Partisipasi politik masyarakat berfungsi sebagai organisasi yang menyuarakan kepentingan masyarakat untuk masukan bagi pemerintah dalam mengarhkan dan meningkatkan pembangunan; 3) Kontrol terhadap pemerinah dalam pelaksanaan kebijakannnya. Berdasarkan pendapat yang dikemukakan di atas, dapat disimpulkan bahwa fungsi partisipasi politik pada dasarnya adalah sebagai media untuk menyuarkan aaspirasi masyarkat demi mengarahkan dan mengontrol 17 kebijakan pemerintah agar arah pembangunan negara lebih berpusat pada aspirasi dan kepentingan masyarakat demi mewujudkan kehidupan politik negara yang kuat dan dinamis serta sebagai suatu media untuk mengembangkan sistem politik agar mekanisme politik itu hidup dan berjalan sesuai dengan prosesnya

Tidak ada komentar: