Setiap warga negara berhak dan wajib untuk berpartisipasi dalam
setiap aspek kehidupan dan bernegara. Partisipasi warga negara dapat
mencakup seluruh aspek kehidupan, tidak terkecuali dalam kehidupan politik.
Dalam kehidupan politik partisipasi warga negara tidak hanya
berkaitan dengan pemilihan pimpinan negara saja, tetapi partisipasi warga
negara tersebut juga mampu secara langsung maupun tidak langsung
mempengaruhi setiap kebijakan yang diambil oleh pemerintah. Lebih lanjut
Budiardjo (2007) mendefinisikan bahwa :
“Partisipasi politik sebagai kegiatan individu atau kelompok orang
untuk ikut serta secara aktif dalam kehidupan politik, yaitu dengan
jalan memilih pemimpin negara, dan secara langsung atau tidak
langsung, mempengaruhi kebijakan pemerintah (public policy).
Kegiatan ini mencakup tindakan seperti memberikan suara dalam
pemilihan umum, menghadiri rapat umum, menjadi anggota suatu
partai atau kelompok kepentingan, mengadakan hubungan
(contacting) dengan pejabat pemerintah atau anggota parlemen, dan
sebagainya.”
10
Sementara Conway (dalam Widjanarko, 2004) mengatakan bahwa
terminologi partisipasi politik memiliki makna sebagai upaya warga negara
dalam mempengaruhi dan memilih struktur otoritas dan kebijakan
pemerintah. Definisi ini menunjukkan bahwa pertisipasi poolitik merupakan
kegiatan yang dilakukan langsung oleh warga negara.
Tidak jauh berbeda, Samuel P. Hunington dan Joan M.Nelson (dalam
Budiardjo, 2007) mengatakan :
“By political participation we mean activity by private citizen designed to
influence government dicision making. Participation may be individual or
collective, organized or spontaneous, sustained or sporadic, peaceful or
violent, legal or illegal, effective or ineffective”
Beberapa aspek penting yang perlu diperhatikan adalah partisipasi
politik bukan semata sikap-sikap, namun merupakan kegiatan-kegiatan yang
bersifat empiris , merupakan kegiatan warga negara asli, bukan individuindividu yang bermain di wilayah pemerintahan; pokok perhatiannya adalah
kegiatan yang mempengaruhi pengambilan keputusan pemerintah, dan
kegiatan tersebut tidak memperdulikan berhasil atau tidaknya tujuan yang
hendak dicapai, yaitu mempengaruhi keputusan dan tindakan pemerintah.
Herbert McClosky (Budiarjo, 2007) mengatakan, “The term “political
participation” will refer to those voluntary activities by which members of a
society share in the selection of rules and, directly or indirectly, in the
formation of public policy”. (Partisipasi politik adalah kegiatan-kegiatan
sukarela dari warga masyarakat melalui mana mereka mengambil bagian
11
dalam proses pemilihan penguasa, dan secara langsung atau tidak langsung,
dalam proses pembentukan kebijakan umum). Hal senada juga dijelaskan
oleh Norman H. Nie dan Sidney Verba “By political participation we refer to
those legal activities by private citizens which are more or less directly aimed
at influencing the selection of governmental personnel and/or the actions they
take” Sementara itu, Dalton (Priambodo, 2000) mengatakan “We can
organize potential of participation into three grouping : personal
characteristics, group effects, and political attitudes”. Ini menunjukkan
adanya keterkaitan partisipasi politik dengan karakteristik personal, pengaruh
kelompok, dan sikap politik.
Dari definisi-definisi tersebut, peneliti kemudian menariknya ke dalam
pengertian yang lebih sempit, yaitu partisipasi politik pada mahasiswa. Ini
seperti halnya yang dilakukan oleh penelitian-penelitian sebelumnya yang
juga dilakukan pada lingkup mahasiswa. Peneliti kemudian menarik
kesimpulan bahwa partisipasi politik pada mahasiswa adalah suatu kegiatan
suka rela individu ataupun kelompok mahasiswa, baik langsung maupun tidak
langsung, untuk aktif dalam kehidupan politik yang bertujuan mempengaruhi
kebijakan pemerintahan, pembentukan kebijakan umum, dan semua bentuk
aktivitas yang dimaksud mempengaruhi pemerintah. Kegiatan tersebut adalah pemberian suara dalam pemilu, keikutsertaan
dalam kampanye politik, menjadi anggota suatu partai atau kelompok
kepentingan, mengadakan hubungan (contacting) dengan pejabat pemerintah , dan kritik terhadap kebijakannya. Selanjutnya pengertian inilah yang
digunakan dalam penelitian ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar