Kamis, 13 Februari 2020

Pengertian Partisipasi Politik (skripsi dan tesis)

 Setiap warga negara berhak dan wajib untuk berpartisipasi dalam setiap aspek kehidupan dan bernegara. Partisipasi warga negara dapat mencakup seluruh aspek kehidupan, tidak terkecuali dalam kehidupan politik. Dalam kehidupan politik partisipasi warga negara tidak hanya berkaitan dengan pemilihan pimpinan negara saja, tetapi partisipasi warga negara tersebut juga mampu secara langsung maupun tidak langsung mempengaruhi setiap kebijakan yang diambil oleh pemerintah. Lebih lanjut Budiardjo (2007) mendefinisikan bahwa : “Partisipasi politik sebagai kegiatan individu atau kelompok orang untuk ikut serta secara aktif dalam kehidupan politik, yaitu dengan jalan memilih pemimpin negara, dan secara langsung atau tidak langsung, mempengaruhi kebijakan pemerintah (public policy). Kegiatan ini mencakup tindakan seperti memberikan suara dalam pemilihan umum, menghadiri rapat umum, menjadi anggota suatu partai atau kelompok kepentingan, mengadakan hubungan (contacting) dengan pejabat pemerintah atau anggota parlemen, dan sebagainya.” 10 Sementara Conway (dalam Widjanarko, 2004) mengatakan bahwa terminologi partisipasi politik memiliki makna sebagai upaya warga negara dalam mempengaruhi dan memilih struktur otoritas dan kebijakan pemerintah. Definisi ini menunjukkan bahwa pertisipasi poolitik merupakan kegiatan yang dilakukan langsung oleh warga negara.
 Tidak jauh berbeda, Samuel P. Hunington dan Joan M.Nelson (dalam Budiardjo, 2007) mengatakan : “By political participation we mean activity by private citizen designed to influence government dicision making. Participation may be individual or collective, organized or spontaneous, sustained or sporadic, peaceful or violent, legal or illegal, effective or ineffective” Beberapa aspek penting yang perlu diperhatikan adalah partisipasi politik bukan semata sikap-sikap, namun merupakan kegiatan-kegiatan yang bersifat empiris , merupakan kegiatan warga negara asli, bukan individuindividu yang bermain di wilayah pemerintahan; pokok perhatiannya adalah kegiatan yang mempengaruhi pengambilan keputusan pemerintah, dan kegiatan tersebut tidak memperdulikan berhasil atau tidaknya tujuan yang hendak dicapai, yaitu mempengaruhi keputusan dan tindakan pemerintah. Herbert McClosky (Budiarjo, 2007) mengatakan, “The term “political participation” will refer to those voluntary activities by which members of a society share in the selection of rules and, directly or indirectly, in the formation of public policy”. (Partisipasi politik adalah kegiatan-kegiatan sukarela dari warga masyarakat melalui mana mereka mengambil bagian 11 dalam proses pemilihan penguasa, dan secara langsung atau tidak langsung, dalam proses pembentukan kebijakan umum). Hal senada juga dijelaskan oleh Norman H. Nie dan Sidney Verba “By political participation we refer to those legal activities by private citizens which are more or less directly aimed at influencing the selection of governmental personnel and/or the actions they take” Sementara itu, Dalton (Priambodo, 2000) mengatakan “We can organize potential of participation into three grouping : personal characteristics, group effects, and political attitudes”. Ini menunjukkan adanya keterkaitan partisipasi politik dengan karakteristik personal, pengaruh kelompok, dan sikap politik. Dari definisi-definisi tersebut, peneliti kemudian menariknya ke dalam pengertian yang lebih sempit, yaitu partisipasi politik pada mahasiswa. Ini seperti halnya yang dilakukan oleh penelitian-penelitian sebelumnya yang juga dilakukan pada lingkup mahasiswa. Peneliti kemudian menarik kesimpulan bahwa partisipasi politik pada mahasiswa adalah suatu kegiatan suka rela individu ataupun kelompok mahasiswa, baik langsung maupun tidak langsung, untuk aktif dalam kehidupan politik yang bertujuan mempengaruhi kebijakan pemerintahan, pembentukan kebijakan umum, dan semua bentuk aktivitas yang dimaksud mempengaruhi pemerintah. Kegiatan tersebut adalah pemberian suara dalam pemilu, keikutsertaan dalam kampanye politik, menjadi anggota suatu partai atau kelompok kepentingan, mengadakan hubungan (contacting) dengan pejabat pemerintah ,  dan kritik terhadap kebijakannya. Selanjutnya pengertian inilah yang digunakan dalam penelitian ini. 

Tidak ada komentar: