Hak untuk berpartisipasi dalam hal pembuatan keputusan politik di abad ke 14
telah dibatasi hanya untuk sekelompok kecil orang yang berkuasa, kaya dan
keturunan orang terpandang. Kecenderungan ke arah partisipasi rakyat yang
lebih luas dalam politik bermula pada masa renaisance dan reformasi abad ke
15 sampai abad 17 dan abad 18 dan 19. Tetapi cara-cara bagaimana berbagai
golongan masyarakat (pedagang, tukang, orang-orang profesional, buruh kota,
wiraswasta industri, petani desa dan sebagainya), menuntut hak mereka untuk
berpartisipasi lebih luas dalam pembuatan keputusan politik sangat berbeda di
berbagai negara.
Menurut MacAndrew seperti dikutip oleh Mas’oed (2001:40-50), ada
kemungkinan dalam menganalisa partisipasi politik dari segi organisasi
kolektif yang berlainan untuk digunakan dalam menyelenggarakan partisipasi
dan biasanya yang menjadi landasan yang lazim adalah :
a. Kelas yang menyangkut perorangan dengan status sosial, pendapatan
pekerjaan yang sama
b. Kelompok merupakan perorangan yang meliputi ras, agama, bahasa,
atau etnisitas yang sama
c. Golongan, dengan perorangan yang akan dipersatukan oleh interaksi yang
akan terus menerus atau intens dan salah satu manivestasinya adalah
pengelompokan patron- klien.
Pembentukan pemerintah yang didasarkan
pada partai politik seringkali menciptakan harapan yang tersebar luas bahwa orang dalam menjalankan kekuasaan politik bukan karena
kelahiran melainkan berkat kemahiran politik ada beberapa faktor yang
dapat memengaruhi seseorang ataupun masyarakat dalam mengambil
keputusan dalam pemilihan umum yang mempengaruhi partisipasi politik
yaitu :
1) Pendidikan, pendidikan adalah suatu kegiatan untuk meningkatkan
pengetahuan umum seseorang termasuk didalamnya dengan
peningkatan penguasaan teori dan keterampilan memutuskan terhadap
persoalan yang menyangkut kegiatan mencapai tujuan. Olah karena itu
pendidikan tinggi dapat memberikan informasi tentang politik dan
persoalan-persoalan politik dapat juga dengan mengembangkan
kecakapan dalam menganalisa menciptakan minat dan kemampuan
dalam berpolitik.
2) Perbedaan jenis kelamin, perbedaan jenis kelamin dan status sosial
ekonomi juga dengan mempengaruhi keaktifan seseorang dalam
berpartisipasi politik, bahwa kemajuan sosial ekonomi suatu negara
dapat mendorong tingginya tingkat partisipasi rakyat. Partisipasi itu
juga berhubungan dengan kepentingan-kepentingan masyarakat,
sehingga apa yang dilakukan oleh rakyat dalam partisipasi politiknya
dengan menunjukan derajat kepentingan mereka. 3) Aktifitas kampanye, pada umumnya kampanye-kampanye politik
hanya dapat mencapai pengikut setiap partai, dengan memperkuat
komitmen mereka untuk memberikan suara. Dengan demikian yang
menjadi persoalan dalam kaitannya dengan tingkatdan bentuk
partisipasi politik masyarakat adalah terletak dalam kedudukan
partisipasi tersebut.
Mengambil bagian dalam sebuah aktivitas dapat mengandung pengertian ikut
serta tanpa ikut menentukan bagaimana pelaksanaan aktivitas tersebut tetapi
dapat juga berarti ikut serta dalam menentukan jalannya aktivitas tersebut,
dalam artian ikut menentukan perencanaan dan pelaksanaan aktivitas tersebut.
Syarat utama warga negara disebut berpartisipasi dalam kegiatan berbangsa,
bernegara, dan berpemerintahan yaitu: ada rasa kesukarelaan (tanpa paksaan),
ada keterlibatan secara emosional, dan memperoleh manfaat secara langsung
maupun tidak langsung dari keterlibatannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar