Kamis, 13 Februari 2020

Jenis-jenis Sistem Pilkada (skripsi dan tesis)

 Sistem Pilkada dapat dibedakan dalam dua jenis, yakni pilkada langsung dan tidak langsung. Faktor utama yang membedakan kedua metode tersebut adalah bagaimana partisipasi politik. tepatnya adalah penggunaan suara yang berbeda. Joko J. Prihatmoko (2005: 212) pilkada yang memberikan ruang bagi rakyat untuk memberikan hak pilih aktif, yakni hak untuk memilih 52 dan dipilih dapat disebut dengan tak langsung. Seperti sistem penegakan dan penunjukan oleh pemerintah pusat atau sistem perwakilan, kedaulatan atau suara rakyat diserahkan kepada pejabat pusat. Sebaliknya pilkada langsung selalu memberikan ruang bagi hak pilih aktif. seluruh warga asal memenuhi syarat dapat menjadi pemilih dan mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Karena iotulah pilkada langsung sering disebut implementasi demokrasi partisipan sedangkan pilkada tak langsung adalah implementasi demokrasi elitis. Joko J. Prihatmoko (2005: 210) yang membedakan pilkada langsung dan pilkada tak langsung adalah dengan melihat tahap-tahap kegiatan yang digunakan. dalam pilkada tak langsung rakyat dalam tahap kegiatan sangat terbatas atau bahkan tidak sama sekali. rakyat ditempatkan sebagai penonton proses pilkada yang hanya melibatkan elite. dalam pilkada langsung, keterlibatan rakyat dalam tahapan-tahapan kegiatan yang sangat jeas terlihat dan terbuka lebar. Rakyat merupakan pemilih, penyelengggara, pemantau, bahkan pengawas. Oleh sebab itu dalam pilkada langsung, selalu ada tahap kegiatan langsung, selalu ada tahaapan kegiatan, pendaftaran pemilih, kampanye, pemungutan, dan perhitungan suara. 
Pilkada diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang diawasi oleh Panitia Pengawas Pemilihan Umum (panwaslu) Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/kota.  Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 peserta pilkada adalah pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik. Ketentuan ini diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 yang menyatakan bahwa peserta pilkada juga dapat berasal dari pasangan calon perseorangan yang didukung oleh sejumlah orang. Seorang bupati sejajar dengan wali kota, yakni kepala daerah untuk daerah kota. Pada dasarnya bupati memiliki tugas dan wewenang memimpin penyelenggaraan daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan oleh DPRD kabupaten. Bupati dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat dikabupaten setempat. Bupati merupakan jabatan politis, karena diusulkan oleh partai politik dan bukan pegawai negeri sipil. Dalam pemilihan kepala daerah langsung rakyat memilih pemimpin daerah melalui mekanisme yang telah ditentukan. Sistem pemilihan yaitu mekanisme untuk menentukan pasangan calon yang akan menjadi kepala daerah. Sistem pemilihan akan menjadi tolak ukur kualitas pilkada yang dilaksanakan. Selain itu juga merupakan ketentuan tata cara untuk menetapkan calon terpilih. Dalam sistem pilkada langsung terdapat beberapa jenis sistem pemilihan yang berbeda. Masing-masing sistem memiliki kelebihan dan 54 kekurangan yang harus disesuaikan dengan keadaan masyarakat dimana akan berlangsungnya pilkada. Menurut Joko J. Prihatmoko (2005: 115-120), terdapat 5 jenis sistem pemilihan dalam pilkada langsung, yaitu: 1) First Past the Post System First Past the Post system dikenal sebagai sistem yang sederhana dan efisien. Calon kepala daerah yang memperoleh suara terbanyak otomatis memenangkan pilkada dan menduduki kursi kepala daerah. Sistem ini juga dikenal dengan sistem mayoritas sederhana (simple majority). Konsekuensinya, calon kepala daerah dapat memenangkan pilkada walaupun hanya meraih kurang dari separoh jumlah pemilih sehingga legitimasinya sering dipersoalkan. 2) Prefential Voting System atau Approval Voting System Prefential voting system atau approval voting system merupakan sistem dimana pemilih memberikan peringkat pertama, kedua, ketiga dan seterusnya terhadap calon-calon kepala daerah yang ada saat pemilihan. Seorang calon kepala daerah akan otomatis menjadi kepala daerah jika perolehan suaranya mencapai tingkat pertama yang terbesar. 
Sistem ini juga dikenal sebagai sistem yang mengakomodasi sistem mayoritas sederhana (simple majority), namun dapat membingungkan proses perhitungan suara sehingga perhitungan suara mungkin harus dilakukan secara terpusat. 3) Two Round System atau Run-off System cara kerja Two round system ini adalah dengan dilakukan pemilihan putaran dua (run-off) dengan catatan jika tidak ada calon yang memperoleh suara mayoritas mutlak, yaitu lebih dari 50% dari keseluruhan sura dalam pemilihan putaran pertama. Dua pasanagn calon yang memiliki suara terbanyak harus melalui pemilihan putaran kedua beberapa waktu setelah pemilihan putaran pertama. 4) Electoral College System Sistem ini bekerja dengan cara setiap daerah pemilih diberi alokasi atau bobot suara Dewan Pemilih (electoral college) sesuai dengan jumlah penduduk. Setelah pilkada keseluruhan 55 suara yang diperoleh dalam pilkada yang diperoleh setiap calon dalam daerah pemilihan dihitung. Pemenang disetiap daerah pemilihan berhak memperoleh keseluruhan suara dewan pemilih di daerah pemilihan yang bersangkutan. Calaon yang memeperoleh suara dewan pemilih terbesar akan dimenangkan pilkada langsung. 5) Sistem (Pemilihan Presiden) Nigeria Seorang kepala daerah dinyatakan sebagai pemenang pilkada apabila calon bersangkutan dapat memperoleh suara mayoritas sederhana (suara terbanyak diantara suara mayoritas yang ada) dari daerah pemilihan. Sistem ini diterapkan untuk menjamin bahwa kepala daerah terpilih memiliki dukungan dari mayoritas penduduk yang tersebar di berbagai daerah pemilihan. Sistem pilkada langsung memuat tata cara dalam proses pemilihan kepala darah. Sistem pilkada langsung memiliki sub sistem. Di Indonesia sub-sistem ini dilaksanakan oleh KPUD sebagai pelaksana teknis daei pelaksanaan pilkada langsung. KPUD sekaligus melaksanakan fungsi sub-sistem pilkada langsung terdiri dari: 1) Electoral regulation, yaitu segala ketentuan atau atauran mengenai pilkada langsng yang berlaku, bersifat mengikat dan menjadi pedoman bagi penyelenggara, calon, dan pemilih dalam peran dan fungsi masing-masing. Dalam sub ini KPUD erwenang membuat berbagai peraturan dan keputusan mengenai pelaksanaan pilkada sesuai dengan UU No. 32 Tahun 2004 dan PP No. 6 Tahun 2005. 2) electoral process, yaitu seluruh kegitan yang terkait secara langsung dengan pilkada yang merujuk pada ketentuan yang berlaku yaitu ketentuan perundang-undangan baik yang bersifat legal maupun teknikal. Dalam sub-sistem ini KPUD berkewajiaban menangani persoalan teknis, administrasi dan logistik. 3) Electoral law enforcement, yaitu penegakan hukum terhadap aturan-aturan pilkada baik politisi, administratif, atau pidana. Dalam sub-sistem ini KPUD berwenang melakukan tindakantindakan hukum yang berfungsi memaksimalkan pelaksanaan tahanan pilkada (Joko J.Prihatmoko, 2005:187).

Tidak ada komentar: