Hak-hak reproduksi menurut kesepakatan dalam Konferensi Internasional
Kependudukan dan Pembangunan bertujuan untuk mewujudkan kesehatan bagi
individu secara utuh, baik kesehatan jasmani maupun rohani, meliputi :
1. Hak mendapatkan informasi dan pendidikan kesehatan reproduksi
2. Hak mendapatkan pelayanan dan perlindungan kesehatan reproduksi
3. Hak kebebasan berfikir tentang pelayanan kesehatan reproduksi
4. Hak untuk dilindungi dari kematian karena kehamilan
5. Hak untuk menentukan jumlah dan jarak kelahiran anak
6. Hak atas kebebasan dan keamanan berkaitan dengan kehidupan reproduksinya
7. Hak untuk bebas dari penganiayaan dan perlakuan buruk termasuk
perlindungan dari perkosaan, kekerasan, penyiksaan, dan pelecehan seksual
8. Hak mendapatkan manfaat kemajuan ilmu pengetahuan yang berkaitan dengan
kesehatan reproduksinya
9. Hak atas pelayanan dan kehidupan reproduksinya
10. Hak untuk membangun dan merencanakan keluarga 11. Hak untuk bebas dari segala bentuk diskriminasi dalam kehidupan berkeluarga
dan kehidupan reproduksi
12. Hak atas kebebasan berkumpul dan berpartisipasi dalam politik yang berkaitan
dengan kesehatan reproduksi (Widyastuti, 2012).
Menurut BKKBN 2016, kebijakan teknis operasional di Indonesia, untuk
mewujudkan pemenuhan hak-hak reproduksi:
1. Promosi hak-hak reproduksi
Dilaksanakan dengan menganalisis perundang-undangan, peraturan, dan
kebijakan saat ini berlaku apakah sudah seiring dan mendukung hak-hak
reproduksi dengan tidak melupakan kondisi lokal sosial budaya masyarakat.
2. Advokasi hak-hak reproduksi
Advokasi dimaksudkan agar mendapat dukungan komitmen dari para tokoh
politik tokoh agama, tokoh masyarakat, LSM/LSOM, dan swasta.
3. KIE hak-hak reproduksi
Dengan KIE diharapkan masyarakat semakin mengerti hak-hak reproduksi
sehingga dapat bersama-sama mewujudkannya.
4. Sistem pelayanan hak-hak reproduksi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar