Di era orde baru sebelum bergulirnya reformasi dalam UUD 1945
sebelum diamandemen pada pasal 1 ayat (2) menyatakan bahwa
“Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan sepenuhnya oleh
MPR” namun setelah era reformasi, UUD 1945 diamandemen sehingga
pada pasal 1 ayat (2) ini menjadi “Kedaulatan berada ditangan rakyat dan
dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”. Hal ini mengandung
makna bahwa kedaulatan tidak lagi sepenuhnya berada ditangan MPR
tetapi kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut
Undang-Undang Dasar.
Sebagai konsekuensi dari perubahan tersebut maka kepala daerah,
baik ditingkat provinsi maupun kabupaten/kota dipilih secara langsung
oleh rakyat melalui pemilihan umum kepala daerah sehingga
pemerintahan yang terbentuk merupakan cerminan dari kehendak rakyat
dan kedaulatan rakyat.
Pemilihan umum kepala daerah secara langsung merupakan sarana
demokrasi bagi rakyat untuk menyalurkan aspirasinya dalam menentukan
wakil-wakilnya di daerah, pilkada juga merupakan sarana untuk ikut
serta berpartisipasi dalam kegiatan politik. Seperti halnya negara
Indonesia yang merupakan negara demokrasi yang mengalami perubahan
signifikan pasca runtuhnya orde baru.
Kehidupan berdemokrasi menjadi lebih baik, rakyat dapat dengan
bebas menyalurkan pendapatnya dan ikut berpartisipasi dalam kegiatan
politik yang pada masa orde baru sangat dibatasi. Kelahiran pemilihan
umum kepala daerah secara langsung merupakan salah satu kemajuan
dari proses demokrasi di Indonesia. Melalui pemilihan kepala daerah
secara langsung berarti mengembalikan hak-hak dasar masyarakat di
daerah untuk menentukan kepala daerah maupun wakil kepala daerah
yang mereka kehendaki.
Pemilihan umum kepala daerah secara langsung juga merupakan
salah satu bentuk penghormatan terhadap kedaulatan rakyat, karena
melalui pemilihan kepala daerah langsung ini menandakan terbukanya
ruang yang cukup agar rakyat bebas memilih pemimpinnya.
Pengertian Pemilihan umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah adalah Pemilihan Umum untuk memilih kepala daerah dan wakil
kepala daerah secara langsung dalam Negara Kesatuan Republik
Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945. Pengertian tersebut dinyatakan pada
Pasal 1 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang
Penyelenggara Pemilihan Umum.
Dengan adanya pilkada secara langsung merupakan salah satu
langkah maju dalam mewujudkan demokrasi dilevel lokal. Tip O’Neill,
dalam suatu kesempatan, menyatakan bahwa ‘all Politics is local’ yang
dapat dimaknai sebagai demokrasi ditingkat nasional akan tumbuh
43
berkembang, dengan mapan dan dewasa apabila pada tingkat lokal nilainilai demokrasi berakar dengan baik terlebih dahulu. Maksudnya,
demokrasi ditingkat nasional akan bergerak ke arah yang lebih baik
apabila tatanan, instrumen, dan konfigurasi kearifan serta kesantunan
politik lokal lebih dulu terbentuk (Leo Agustino, 2009: 17). Ini artinya
kebangkitan demokrasi politik di Indonesia (secara ideal dan aktual)
diawali dengan pilkada secara langsung, asumsinya; sebagai upaya
membangun pondasi demokrasi di Indonesia (penguatan demokrasi di
ranah lokal)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar