Rabu, 20 November 2019

Resolusi Konflik (skripsi dan tesis)

1.6. Resolusi konflik (conflict resolution) memiliki makna yang berbeda-beda menurut para ahli yang fokus meneliti tentang konflik. Weitzman & Weitzman mendefinisikan resolusi konflik sebagai sebuah tindakan pemecahan masalah bersama (solve a problem together). [1]Lain halnya dengan Fisher et al (2001:7) yang menjelaskan bahwa resolusi konflik adalah usaha menangani sebab-sebab konflik dan berusaha membangun hubungan baru yang bisa tahan lama di antara kelompok-kelompok yang berseteru. Sedangkan menurut Mindes (2006:24), resolusi konflik merupakan kemampuan untuk menyelesaikan perbedaan dengan yang lainnya dan merupakan aspek penting dalam pembangunuan sosial dan moral yang memerlukan keterampilan dan penilaian untuk bernegoisasi, kompromi serta mengembangkan rasa keadilan.[2]
Menurut Maftuh resolusi konflik (conflict resolution) adalah upaya untuk menyelesaikan, mencegah, atau mengatasi konflik. Dalam pernyataan lebih lanjut disebutkan bahwa resolusi konflik dapat digunakan secara bergantian dengan pengelolaan konflik (conflict management) yang tidak mempunyai perbedaan mendasar antara keduanya”. Untuk menyelesaikan konflik antar kelompok sosial-kultural memerlukan pengelolaan lingkungan dalam waktu lama, seperti penyelesaian konflik yang terjadi di perusahaan, masyarakat, dan Negara. [3]
Meskipun demikian, baik resolusi maupun pengelolaan keragaman etnis keduanya melibatkan tiga strategi untuk menyelesaikan konflik, yakni: pertama penyelesaian konflik kekerasan oleh pihak-pihak yang berkonflik (negosiasi); kedua penyelesaian konflik kekerasan dengan bantuan pihak ketiga yang netral (mediasi); dan ketiga penyelesaian konflik kekerasan melalui keputusan atau kebijakan pihak ketiga (arbitrasi).
Simon Fisher dkk (2000:7) juga menegaskan bahwa pengelolaan konflik berbeda jauh dari resolusi konflik dimana yang pertama bertujuan membatasi dan menghindari kekerasan dengan mendorong perubahan perilaku positif bagi pihak-pihak yang berkonflik. Sedangkan yang kedua berusaha secara terarah untuk menangani sebab-sebab konflik dan berusaha membangun hubungan baru antara kelompok-kelompok yang berkonflik. Dengan demikian, pengelolaan konflik menurut Fisher berkemungkinan menyelesaikan konflik kekerasan secara permanen dalam jangka panjang.
Sudut pandang lain tidak hanya memberikan definisi namun juga pada aktor yang terlibat dalam resolusi konflik. Pandangan mengenai siapa pelaku resolusi konflik dalam perkembangan generasi telah mengalami berbagai perubahan. Pada awalnya pelaku resolusi konflik dilakukan melalui pendekatan state-centric. Dimana peran pemerintah (serta berbagai lembaga negara) menjadi satu-satunya organ yang dapat berperan dalam resolusi konflik. Selanjutnya berkembang pula pada civil society dan berkurangnya state centric. Perkembangan selanjutnya menunjukkan bahwa resolusi konflik dapat dikonstruksikan pada pada arsitektur kompleks dan komplementar.
Demikian pula sudut pandang mengenai tahapan dalam resolusi konflik memberikan perbedaan dalam bagaimana resolusi konflik berjalan. Menurut Wirawan menunjukkan perlunya intervensi pihak ketiga. Dimana keputusan intervensi pihak ketiga nantinya final dan mengikat. Kedua, Mediasi. Mediasi ini adalah cara penyelesaian konflik melalui pihak ketiga juga yang disebut sebagai mediator. Ketiga, Rekonsialisasi. Proses penyelesaian konflik dengan transormasi sebelum konflik itu terjadi, dimana masyarakat pada saat itu hidup dengan damai.[4] Dalam sudut pandang lain menunjukkan bahwa tahapan resolusi konflik meliputi (1) Yudikasi adalah model penyelesaian mengacu pada hukum yang berlaku, baik syariat Islam atau undang-undang negara. (2) Abritrase adalah model penyelesaian konflik melalui orang kepercayaan. (3) Mediasi adalah resolusi konflik dengan cara mempertemukan pihak-pihak yang berkonflik dengan perantara orang netral yang disetujui pihak-pihak yang berkonflik. (4) Negosiasi adalah konflik diselesaikan dengan musyawarah di mana pihak yang berkonflik sama-sama untung dan (5) rekonsiliasi menyelesaikan dengan sama-sama kedua atau lebih pihak mengakui kesalahan dan menganggap semua persoalan yang telah ada dianggap tidak ada dan menyepakati program bersama untuk masa depan.[5]
Menurut Miall (1999) resolusi konflik harus menggunakan pihak ketiga sebagai mediasi, yaitu: arbitrasi; merupakan penyelesaian konflik oleh pihak ketiga yang memiliki sumber kekuasaan. Mediasi  adalah penyelesaian konflik oleh pihak ketiga yang tidak mempunyai kekuasaan atau kemampuan untuk menindas pihak-pihak yang berkonflik agar konflik selesai.  Sedangkan menurut Dahrendorf (1986), mediasi merupakan bentuk yang paling ringan dari campur tangan pihak luar dalam menyelesaikan pertentangan. Kedua kelompok yang bertentangan sepakat untuk berkonsultasi dengan pihak luar yang diminta memberikan nasihat. Akan tetapi, nasihat tersebut tidak mempunyai kekuatan mengikat terhadap kelompok yang bertentangan. Sekilas, hal ini hanya menjanjikan pengaruh sedikit, tetapi dari pengalaman di berbagai bidang kehidupan sosial menunjukkan bahwa mediasi merupakan suatu tipe penyelesaian pertentangan yang berhasil.
Fisher menyatakan bahwa penyelesaian suatu konflik yang terjadi dapat dilakukan dengan tiga cara, yaitu: (1). Negosiasi, proses untuk memungkinkan pihak-pihak yang berkonflik untuk mendiskusikan berbagai kemungkinan pilihan dan mencapai penyelesaian melalui interaksi tatap muka; (2) Mediasi, suatu proses interaksi yang dibantu oleh pihak ketiga sehingga pihak-pihak yang berkonflik menemukan penyelesaian yang mereka sepakati sendiri; (3) Arbitrasi atau perwalian dalam sengketa, tindakan oleh pihak ketiga yang diberi wewenang untuk memutuskan dan menjalankan suatu penyelesaian.  [6]
Menurut Miall menyatakan bahwa tugas penyelesaian konflik adalah membantu pihak-pihak yang merasakan situasi yang mereka alami sebagai sebuah situasi zero – sum (keuntungan diri sendiri adalah kerugian pihak lain). Agar melihat konflik sebagai keadaan non-zero-sum (di mana kedua belah pihak sehingga mengarah ke hasil yang positif). Untuk menciptakan hasil non- zero- sum, mewajibkan akan adanya pihak yang berfungsi menyelesaikan konflik. [7]
Sedangkan menurut Johan Galtung memperkenalkan tiga pendekatan perdamaian dalam resolusi konflik. Pertama, pemeliharaan perdamaian (peacekeeping), yaitu upaya untuk mengurangi atau menghentikan kekerasan melalui intervensi yang dilakukan oleh pihak penengah, umumnya dilakukan oleh militer. Kedua, penciptaan perdamaian (peacemaking), yaitu upaya untuk menciptakan kesepakatan politik antarpihak yang bertikai, baik melalui mediasi, negosiasi, arbitrasi, maupun konsolidasi. Ketiga, pembangunan perdamaian (peacebuilding) yaitu upaya rekonstruksi dan pembangunan sosial ekonomi pasca konflik untuk membangun perubahan sosial secara damai. Dengan tiga tahapan ini, diharapkan konflik bisa terselesaikan sampai ke akar masalah, sehingga di masa mendatang konflik tersebut tidak pecah kembali. [8]
Dalam penelitian ini akan mengguanakan teori yang dikemukakan oleh Elli Y Setiadi yang menyatakan bahwa konflik yang terjadi dapat diselesaikan dalam beberapa proses integrasi social. Integrasi social merupakan penyatuaduan dari kelompok masyarakat dengan asal berbeda menjadi satu kelompok besar. Hal sama terjadi dalam konflik Kalbar dimana konflik muncul karena adanya perbedaan dari kelompok-kelompok kecil. Penyelesaian muncul untuk memberikan kesatupaduan kelompok-kelompok kecil tersebut dalam satu kelompok masyarakat besar yang saling berbaur. Dengan demikian kelompok-kelompok masyarakat tersebut memiliki akar kebudayaan namun menjunjung loyalitas terhadap kelompok masyarakat besar. [9]
Adapun proses resolusi konflik melalui integrasi social tersebut menempuh tahapan sebagai berikut:
a.         Proses interaksi
Proses interaksi merupakan proses paling awal untuk membangun suatu kerjasama dengan ditandai adanya kecenderungan positif yang dapat melahirkan aktivitas bersama. Porses interaksi diladasi dengana danya saling pengerttian dengan aling menjaga hak dan kewajban antar pihak
b.        Proses identifikasi
Proses interaksi dapat berlanjut menjadi proses identifikasi jika masing-masing pihak dapat menerima dan memahami keberadaan pihak lain seuuthnya. Pada dasarnya proses identifikasi adalah proses untuk memahami sifat dan keberadaan orang lain. Jika berlangsung dengan lancer, proses ini menghasilkan hubungan kerja yang lancer sehingga menghasilkan hubungan kerjasama yang lebih erat. Hal itu disebabkan masing-masing pihak mengetahui karakternya dan saling menjaga hubungan tersebut
c.         Kerjasama
Kerjasama timbul apabila setiap orang menyadari bahwa mereka semua mempunyai kepentingan yang sama dan pada saat yang bersamaan mereka mempunyai cukup pengetahuan dan pengendalian terhadap diri sendiri untuk memenuhi kepentingan tersebut melalui kerja sama, kesadaran  terhadap kepentingan sama dan adanya organisasi merupakan fakta-fakta yang penting dalam kerjasama yang berguna.
d.        Akomodasi
Akomodasi merupakan suatu cara untuk menyelesaikan pertentangan tanpa menhancurkan pihak lawan sehingga lawan kehilangan kepribadiannya. Tujuan akomodasi dapat berbeda-beda sesuai dengan situasi yang dihadapinya, yaitu:
1)        Mengurangi pertentangan antara orang perseorangan atau kelompk manusia sebagai akibat perbedaan paham. Akomodasi dalam hal ini bertujuan untuk menghasilkan suatu sintesis antara kedua pendapat tersebut agar menghasilkan pola yang baru.
2)        Mencegah meledaknya suatu pertentangan, untuk sementara waktu atau secara temporer
3)        Akomodasi kadang-kadang diusahakan untuk memungkinkan terjadinya kerjasama antara kelompok social yang sebagainya akibat faktor social, psikologis dan kebudayaan, hidup terpisah seperti yang dijumpai pada masyarakat yang mengenal sstem berkasta
4)        Mengusahakan peleburan antara kelompok social yang terpisah, misalkan perkawinan campuran atau asimilasi dalam arti yang luas
e.         Asimilasi
Proses social dalam taraf kelanjutan yang ditandai dengan adanya usaha mengurangi perbedaan yang terdapat antara orang perseorangan atau kelompok manusia dan meliputi saha-usaha untuk meningkatkan kesatuan tindak, sikap dan proses-proses mental dengan meperhatikan kepentingan-kepentingan dan tujuan-tujuan bersama secara singkat, proses asimilasi ditandai dengan pengembangan sikap-sikap yang sama.
f.         Integrasi
Proses penyesuaian antara unsur masyarakat yang berbeda sehingga membentuk keserasian fungsi dalam kehidupan. Apabila dua pihak atau lebih yang akan terintegrasi mampu mejalankan peran masing-masing, akan terbentuk hubungan dalam masyarakat yang dinamakan integrasi social. Dalam integrasi social terdapat kesamaan pola piker, gerak langkah, tujuan serta orientasi serta keserasian fungsi dalam kehidpan. Hal ini dapat mewujudkan keteraturan sosial dalam masyarakat.
Berdasarkan uraian di atas maka dapat disimpulkan bahwa resolusi konflik hadir sebagai proses pemufakatan atau perdamaian dalam menyamakan persepsi dan cara pandang yang dimiliki oleh individu dan kelompok sebagai sebuah nilai bangsa. . Resolusi konflik juga menyarankan penggunaan cara-cara yang lebih demokratis dan konstruktif untuk menyelesaikan konflik dengan memberikan kesempatan pada pihak-pihak yang berkonflik untuk memecahkan masalah mereka oleh mereka sendiri atau dengan melibatkan pihak ketiga yang bijak, netral dan adil untuk membantu pihak-pihak yang berkonflik dalam memecahkan masalahnya. Oleh karenanya dalam langkah pemufakatan ini maka menuntut adanya proses mediasi dan refleksi sebagai langkah komunikasi menyatukan persepsi untuk mencari sebuah solusi yang mendamaikan. Dimana dalam tahapannya menggunakan



Tidak ada komentar: