Berkembangnya ilmu ekonomi kelembagaan dalam pembangunan ekonomi
yang dikenal dengan New Institutional Economics (NIE), muncul sebagai akibat
adanya aksi kolektif (collective action), biaya transaksi (transaction cost), dan
rasionalitas terbatas (bounded rationality) dalam perilaku manusia, masalah
koordinasi, dan perkembangan teknologi. Dalam NIE, informasi pasar yang sempurna
dan simetris, ketiadaan biaya transaksi, dan rasioanlitas yang tidak terbatas sebagai
asumsi neo-klasik sudah dianggap tidak relastik lagi dan justru menjadi lebih longgar.
Teori modal sosial pertama kali diperkenalkan secara sistematis oleh Bourdieu
pada tahun 1972 dan Coleman tahun 1988 (Hauberer, 2011). Definisi mendasar yang
diperkenalkan adalah modal sosial merupakan sumber daya yang melekat dalam
hubungan sosial. Individu yang terlibat dalam hubungan sosial dapat mempergunakan
sumber daya sosial ini untuk kepentingan pribadi maupun kelompok. Sejumlah
intelektual menggunakan teori modal sosial sebagai salah satu bahan diskusi penting
yang mempertemukan berbagai disiplin ilmu.
Berbeda dengan dua modal lainnya yang
lebih dulu popoler dalam bidang ilmu sosial, yakni modal ekonomi
(economic/financial capital) dan modal manusia (human capital), modal sosial akan
berfungsi jika sudah berinteraksi dengan struktur sosial. Modal ekonomi yang dimiliki seseorang/perusahaan mampu melakukan kegiatan (ekonomi) tanpa harus terpengaruh
dengan struktur sosial, demikian pula halnya dengan modal manusia.
Sama halnya dengan modal lainnya, modal sosial juga bersifat produktif, yakni
bila keberadaannya tidak muncul akan membuat pencapaian tujuan tertentu yang tidak
mungkin diraih. Sejumlah definisi tentang modal sosial dipaparkan oleh para ahli,
misalnya :
1. Uphoff dalam Hobbs (2000) yang menyatakan bahwa modal sosial dapat
ditentukan sebagai akumulasi dari beragam tipe dari aspek sosial, psikologi,
budaya, kelembagaan, dan aset yang tidak terlihat (intangible) yang
mempengaruhi perilaku kerjasama.
2. Putnam (2000) mendefinisikan modal sosial sebagai gambaran kelembagaan
sosial, seperti jaringan, norma, dan kepercayaan sosial, yang memfasilitasi
koordinasi dan kerjasama yang saling menguntungkan.
3. Hobbs (2000), menyatakan modal sosial sebagai fitur organisasi sosial, seperti
kepercayaan, norma (etika timbal balik), dan jaringan (keterlibatan sipil), yang
dapat meningkatkan efisiensi masyarakat dengan memfasilitasi tindakan
terkoordinasi. Secara luas disepakati bahwa fasilitas modal sosial yang saling
menguntungkan adalah aksi kolektif.
4. Bank Dunia (2000) dalam www.worldbank.org, menyatakan modal sosial
sebagai aturan, norma, kewajiban, dan kepercayaan yang tertanam dalam
hubungan sosial, struktur sosial, serta pengaturan kelembagaan masyarakat
yang memungkinkan anggota untuk mencapai tujuan individu dan komunitas.
Pandangan terbaru The Worl Bank Group (2011), menyatakan bahwa cakupan
lingkungan sosial dan politik yang membentuk struktur sosial dan norma-norma lebih
memungkinkan untuk berkembang. Analisis ini memperluas pentingnya modal sosial
untuk hubungan kelembagaan yang paling formal dan terstruktur, seperti: pemerintah,
rezim politik, aturan hukum, sistem pengadilan, serta kebebasan sipil dan politik.
Pandangan ini tidak hanya memaparkan kebajikan dan keburukan modal sosial, serta
pentingnya menempa hubungan antar personal dan di masyarakat, tetapi mengakui
bahwa kapasitas berbagai kelompok sosial untuk bertindak sesuai dengan kepentingan
mereka sangat bergantung pada dukungan atau ketiadaan yang yang mereka terima
dari negara serta sektor swasta. Pembangunan ekonomi dan sosial tumbuh subur ketika
perwakilan dari negara, sektor korporasi, dan masyarakat sipil membuat forum, dan
melalui forum diupayakan menjadi sarana untuk mengidentifikasi dan mengejar tujuan
bersama.
Berdasarkan konsep dan pandangan tentang modal sosial seperti diungkapkan
sejumlah pakar, maka dalam penelitian ini digunakan konsep modal sosial sebagai
jaringan bersama dengan norma, rasa percaya dan pemahaman yang memfasilitasi
kerja sama diantara atau antar kelompok. Modal sosial mengacu pada lembaga,
hubungan, dan norma-norma yang membentuk kualitas dan kuantitas interaksi sosial
suatu masyarakat.
Modal sosial baru dapat diimplementasikan bila telah terjadi interaksi dengan
orang lain yang dipandu oleh struktur sosial. Modal sosial berhubungan dengan norma
atau jaringan yang memungkinkan orang untuk melakukan tindakan kolektif. Hal ini berimplikasi, bahwa modal sosial lebih memfokuskan kepada sumber (sources)
daripada konsekuensi atas modal sosial itu sendiri. Deskripsi tentang modal sosial,
seperti kepercayaan, norma dan hubungan timbal-balik, dikembangkan sebagai sebuah
proses yang terus-menerus.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar