Etika merupakan filsafat atau pemikiran
kritis dan mendasar tentang ajaran-ajaran dan
pandangan-pandangan moral. Etika meliputi
suatu proses penentuan yang kompleks tentang
apa yang harus dilakukan seseorang dalam
situasi tertentu yang disifati oleh kombinasi
dari pengalaman dan pembelajaran masingmasing individu .
Etika meliputi suatu proses penentuan yang
kompleks tentang apa yang seharusnya dilakukan seseorang dalam situasi tertentu yang
disifati oleh kombinasi dari pengalaman dan
pembelajaran masing-masing individu (Ward et
al., 1993 dalam Tikollah dkk, 2006).
Profesi adalah suatu pekerjaan yang mellaksanakan tugasnya memerlukan atau menuntut
keahlian, menggunakan teknik-teknik ilmiah serta
dedikasi yang tinggi.
Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI) sebagai organisasi profesi di bidang akuntansi di Indonesia memiliki Kode Etik yang mengikat para anggotanya.
Kode Etik IAI sebagaimana ditetapkan dalam Kongres VIII IAI di Jakarta pada tahun 1998 terdiri dari
tiga bagian, yaitu: a) Prinsip Etika, b) Aturan Etika,
dan c) Interpretasi Aturan Etika. Kode Etika IAI
tersebut menekankan pentingnya prinsip etika bagi
para akuntan dalam melakukan kegiatan profesionalnya. Prinsip Etika dalam Kode Etik IAI terdiri dari
delapan, yakni: (1) Tanggung jawab profesi, (2)
Kepentingan publik, (3) Integritas, (4) Obyektivitas,
(5) Kompetensi dan kehati-hatian professional, (6)
Kerahasiaan, (7 Perilaku professional, dan (8)
Standar teknis.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar