Senin, 11 November 2019

Kode Etik dan Profesi Akuntan (skripsi dan tesis)

Etika merupakan filsafat atau pemikiran kritis dan mendasar tentang ajaran-ajaran dan pandangan-pandangan moral. Etika meliputi suatu proses penentuan yang kompleks tentang apa yang harus dilakukan seseorang dalam situasi tertentu yang disifati oleh kombinasi dari pengalaman dan pembelajaran masingmasing individu . Etika meliputi suatu proses penentuan yang kompleks tentang apa yang seharusnya dilakukan seseorang dalam situasi tertentu yang disifati oleh kombinasi dari pengalaman dan pembelajaran masing-masing individu (Ward et al., 1993 dalam Tikollah dkk, 2006). Profesi adalah suatu pekerjaan yang mellaksanakan tugasnya memerlukan atau menuntut keahlian, menggunakan teknik-teknik ilmiah serta dedikasi yang tinggi. Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI) sebagai organisasi profesi di bidang akuntansi di Indonesia memiliki Kode Etik yang mengikat para anggotanya. Kode Etik IAI sebagaimana ditetapkan dalam Kongres VIII IAI di Jakarta pada tahun 1998 terdiri dari tiga bagian, yaitu: a) Prinsip Etika, b) Aturan Etika, dan c) Interpretasi Aturan Etika. Kode Etika IAI tersebut menekankan pentingnya prinsip etika bagi para akuntan dalam melakukan kegiatan profesionalnya. Prinsip Etika dalam Kode Etik IAI terdiri dari delapan, yakni: (1) Tanggung jawab profesi, (2) Kepentingan publik, (3) Integritas, (4) Obyektivitas, (5) Kompetensi dan kehati-hatian professional, (6) Kerahasiaan, (7 Perilaku professional, dan (8) Standar teknis.

Tidak ada komentar: