Jumat, 19 Juli 2019

Peran Notaris Dalam Hukum Waris (skripsi dan tesis)

Salah satu peran penting yang dijalankan oleh Notaris adalah mengesahkan akta otentik termasuk akta warisan. Sebagai pejabat pembuat akta, Notaris berperan untuk membuat suatu akta yang mempunyai sifat otentik yang tentu saja kekuatan hukumnya jauh lebih kuat dibanding dengan akta bawah tangan. Pembuatan wasiat yang dibuat dihadapan Notaris ini akan melegalkan isi dari wasiat tersebut sehingga ketika pembuatnya sudah tidak ada lagi dan wasiat itu mulai berlaku maka wasiat yang di buat di hadapan notaris tersebut menjadi alat bukti yang sah dan harus dilaksanakan. [1]
Dalam membuat wasiat (testamen), seorang Notaris memiliki wewenang beserta kewajiban yang meliputi:1) menanyakan kehendak klien; 2) memberikan pertimbangan terhadap klien akan kemauannya berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku; 3) meminta bukti kepemilikan atas harta yang akan dicantumkan dan data diri klien; 4) meminta data-data yang benar atas penerima waris; 5) membuat konsep wasiat yang akan dibuat tersebut dan melakukan pengecekan kembali kepada yang bersangkutan sebelum dijadikan sebagai akta; 6) membuat surat wasiat berbentuk akta umum; 7) membuat akta penyimpanan adanya surat wasiat olografis; Sehingga dalam perihal pembuatan testamen, Notaris berperan sebagai pihak yang independent dan tidak memihak, dan wajib memperhatikan kepentingan semua pihak yang terlibat, guna memberikan kepastian dan jaminan hukum.[2]
Pembuatan testamen selalu diawali dengan Notaris menanyakan keinginan kliennya untuk memberikan sebagian hartanya, dengan ketentuan tidak kurang dari Legitime Portie (bagian mutlak) ahli waris yang sah sesuai peraturan perundang-undangan, kepada orang lain yang mempunyai hubungan dekat dengan klien, yang kemudian dilanjutkan oleh Notaris memberitahukan akibat hukumnya. Dimana pada tahap selanjutnya dilakukan sesuai jenis testamen masing-masing, dimana menurut
KUHPerdata terdapat 3 (tiga) bentuk testamen yang berupa: Pertama, Olographis Testament dimana testamen ini seluruhnya harus ditulis tangan sendiri oleh orang yang akan meninggalkan warisannya dan kemudian ditandatanganinya. Setelah pewaris membuat testamen maka surat tersebut dibawa ke kantor Notaris. Setelah Notaris menjelaskan akibat hukumnya, dan kliennya menyetujui dan mengetahui,Kemudian pewaris menyatakan dihadapan Notaris dengan 2 (dua) orang saksi bahwa telah dibuat testamen olographis dimana testamen tersebut akan disimpan di Notaris. Testamen tersebut kemudian diserahkan kepada Notaris, dimana dalam penyerahannya dapat dilakukan dengan 2 (dua) cara, yaitu:
  1. Secara terbuka: Testamen olographis diserahkan secara terbuka, dengan dihadiri oleh pewaris, 2 orang saksi dan Notaris. Selanjutnya Notaris akan membuatkan akta penyimpanannya yang harus ditandatangani oleh pewaris, para saksi dan Notaris itu sendiri;
  2. Secara tertutup yaitu pewaris dihadapan Notaris dan saksi harus membubuhkan sebuah catatan pada sampulnya kemudian menyatakan  bahwa sampul itu berisikan testamennya serta catatan tersebut dikuatkan dengan tanda tangan kliennya. Kemudian Notaris dan dibantu oleh para saksi akan membuatkan akta penyimpanan yang harus ditandatanganinya bersama-sama dengan si yang mewariskan dan saksi-saksi;
Kedua yaitu Openbaar Testament yaitu testamen ini dibuat dihadapan Notaris yang dihadiri oleh 2 (dua) orang saksi. Dimana pewaris mengutarakan kehendaknya yang nantinya akan menjadi kehendak terakhirnya. Pernyataan kehendak terakhir harus dinyatakan langsung oleh pewaris itu sendiri. Pernyataan kehendak ini kemudian dicatat oleh Notaris secara ringkas, tegas, dengan kata-kata yang jelas mengenai apa yang disampaikan pewariskepadanya, Notaris kemudian menyampaikan akibat hukum dari testamen tersebut terhadap kliennya, Selanjutnya Notaris membacakan isi testamen dengan dihadiri saksi-saksi dan setelah pembacaan itu, Notaris menanyakan kepada pewarisapakah betul yang dibacakan itu menjadi isi dari amanat terakhir. Setelah testamen sudah sesuai dengan kehendak pewaris, maka testamen harus ditandatangani oleh pewaris, Notaris dan saksi-saksi;
Ketiga, Geheime Testament dimana dalam testamen ini merupakan rahasia atau tertutup baik yang ditulis sendiri oleh pewaris maupun ditulis oleh orang lain (atas suruhan si pewaris) yang kemudian dibubuhi tanda tangan pewaris, maka testamen yang berisi ketetapan kehendak terakhirnya yang ditulis sendiri atau ditulis oleh orang lain, tetapi ditandatangani oleh si pewaris sendiri. Selanjutnya, Notaris akan membuatkan akta pengalamatan yang ditulis diatas sampul dan akta diberi nama ”akta superskripsi”, dalam akta ini Notaris yang bersangkutan harus menulis apa yang diterangkan oleh pewaris, yaitu bahwa surat tersebut berisi testamen yang ditulis sendiri atau orang lain, 6 tetapi ditandatanganinya sendiri. Setelah akta pengalamatan dibuat, maka akta tersebut harus ditandatangani oleh pewaris, Notaris dan saksi-saksi. [3]
 Disamping testamen di atas maka terdapat pembuatan waris (testamen) secara lisan dimana surat wasiat tersebut hanya dapat dilakukan apabila pewaris berada di dalam kondisi sakratul maut, maupun dalam keadaan darurat, dimana dalam pembuatan waris tersebut harus dilakukan dengan syarat minimal 2 orang saksi yang beritikad baik dan tidak ada itikad buruk. [4]
Kedudukan Notaris dalam bidang kewarisan ini diatur juga dalam Kompilasi Hukum Islam diantaranya:
  1. Pasal 195 ayat (1); Wasiat dilakukan secara lisan dihadapan dua orang saksi atau dilakukan secara tertulis dihadapan dua orang saksi atau dihadapan seorang Notaris.
  2. Pasal 195 ayat (4); pernyataan persetujuan pada ayat (2) dan (3) pasal ini, dibuat secara lisan dihadapan dua orang saksi, atau dibuat secara tertulis dihadapan dua orang saksi atau dihadapan seorang saksi.
  3. Pasal 199 ayat (2); pencabutan suatu wasiat dapat dilakukansecara lisan dengan disaksikan oleh dua orang saksi atau dilakukan secara tertulis dengan disaksikan oleh dua orang saksi,atau berdasarkan akta Notaris apabila wasiat yang terdahulu dibuatnya secara lisan.
  4. Pasal 199 ayat (3); apabila wasiat tersebut dibuat secara tertulis,maka hanya dapat dicabut dengan cara tertulis pula dengan disaksikan oleh dua orang saksi atau berdasarkan akta Notaris.
  5. Pasal 199 ayat (4); apabila wasiatnya dibuat berdasarkan sebuah akta Notaris, maka akta tersebut hanya dapat dicabut berdasarkan akta Notaris juga.
  6. Pasal 203 dan 204, mengenai tata cara penyimpanan surat – surat wasiat.
Salah satu polemik yang muncul dalam pengesahan akta waris yang dilakukan oleh Notaris apabila menghadapi permasalahan hukum dari pembagian warisan anak luar kawin yang telah diakui secara sah. Peran notaris sangat penting untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi anak luar kawin yang telah diakui secara sah dalam pembagian warisan. Dengan demikian, tanggung jawab notaris dalam pembuatan akta wasiat mencakup keseluruhan dari tugas, kewajiban, dan wewenang notaris dalam menangani masalah pembuatan akta wasiat, termasuk melindungi dan menyimpan surat-surat atau akta-akta otentik dimana setiap bulan Notaris wajib membuat laporan ke Pusat Daftar Wasiat Departemen Hukum dan Ham tentang ada atau tidaknya dibuat surat wasiat. Selain itu juga melindungi kepentingan para pihak terutama yang lemah dengan memberikan keterangan yang benar mengenai status dan kedudukan setiap orang dalam hukum.

Tidak ada komentar: