Jumat, 19 Juli 2019

Nilai Moral Notaris (skripsi dan tesis)

Profesi hukum khususnya notaris merupakan profesi yang menuntut pemenuhan nilai moral dan perkembangannya. Nilai moral merupakan kekuatan yang mengarahkan dan mendasari perbuatan luhur, oleh karena itu notaris di tuntut supaya memiliki nilai moral yang kuat. Hal ini juga didasari oleh lima kriteria nilai moral yang kuat mendasari kepribadian profesional hukum sebagai berikut[1] :
  1. Kejujuran
Kejujuran adalah dasar utama. Tanpa kejujuran maka profesional hukum mengingkari misi profesinya, sehingga dia menjadi munafik, licik, penuh tipu diri. Dua sikap yang terdapat dalam kejujuran yaitu, terbuka, ini berkenaan dengan pelayanan klien, kerelaan melayani secara bayaran atau secara cuma-cuma. Dan bersikap wajar, ini berkenaan dengan perbuatan yang tidak berlebihan.
  1. Autentik
 Artinya menghayati dan menunjukan diri sesuai dengan keasliannya, autentik pribadi profesional hukum antara yaitu tidak menyalahgunakan wewenang, tidak melakukan perbuatan yang merendahkan martabat, mendahulukan kepentingan klien, berani berinisiatif dan berbuat sendiri dengan kebijakan dan tidak semata-mata menunggu perintah atasan, dan tidak mengisolasi diri dari pergaulan.
  1. Bertanggung jawab.
Dalam menjalankan tugasnya, profesional hukum wajib bertanggung jawab artinya kesediaan melakukan dengan sebaik mungkin apa saja yang termasuk lingkup profesinya, bertindak secara proporsional tanpa membedakan perkara bayaran dan perkara cuma-cuma.
  1. Kemandirian moral.
Kemandirian moral artinya tidak mudah terpengaruh atau tidak mudah mengikuti pandangan moral yang terjadi di sekitarnya, melainkan membentuk penilaian sendiri. Mandiri secara moral berarti tidak dapat dibeli oleh pendapat mayoritas, tidak terpengaruh oleh pertimbangan untung rugi, menyesuaikan diri dengan nilai kesusilaan agama
  1. Keberanian moral.
Keberanian moral adalah kesetiaan terhadap suatu hati nurani yang menyatakan kesediaan untuk menanggung resiko konflik. Keberanian dimaskud disini yaitu, menolak segala bentuk korupsi, kolusi, suap dan pungli, menolak tawaran damai ditempat atas tilang karena pelanggaran lalu lintas jalan raya, dan menolak segala bentuk cara penyelesaian melalui cara yang tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang.
Disinilah kadar sepiritual seseorang di ukur, tidak hanya dengan beribadah kepada Tuhan Yang Maha Esa saja. Seseorang harus dapat menjalani hidup dengan konsisten sesuai pemahaman misi hidup manusia sesuai dengan keyakinan agama masing-masing. Demikian juga dalam menjalankan profesi notaris, telah di atur dalam kode etik sebagai parameter kasat mata, detail dan jelas tentang larangan boleh dan tidak terhadap perilaku dan perbuatan notaris. Kode etik dipahami sebagai norma dan peraturan mengenai etika, baik yang tertulis maupun tidak tertulis dari suatu profesi yang dinyatakan oleh organisasi profesi, yang fungsinya sebagai pengingat berperilaku bagi para anggota organisasi profesi tersebut. Kode etik hanya sebagai “pagar pengingat” mana yang boleh dan tidak boleh yang dinamis mengikuti perkembangan lingkungan dan para pihak yang berkepentingan[2]

Tidak ada komentar: