Jumat, 19 Juli 2019

Sejarah dan Perkembangan Notaris di Indonesia (skripsi dan tesis)

Perjalanan Notaris Indonesia mengalami perkembangan sesuai dengan perkembangan bangsa dan Negara Indonesia. Pada awalnya pengaturanmengenai Notaris bersumber pada Reglement op Het Notaris in Nederlands Indie. Perkembangan kebutuhan notaris di Hindia Belanda di mulai dengan disahkannya Jacatra sebagai ibukota (tanggal 4 Maret 1621 dinamakan “Batavia”). Kemudian Melchior Kerchem, Sekretaris dari College van Schepenen di Jacatra diangkat sebagai Notaris pertama di Indonesia. Cara pengangkatan Notaris pada saat itu sangat menarik karena berbeda dengan cara pengangkatan Notaris sekarang ini. Di dalam akta pengangkatan Melchior Kerchem sebagai Notaris sekaligus secara singkat dimuat suatu instruksi yang menguraikan bidang pekerjaaan dan wewenangnya, yakni untuk menjalankan tugas jabatannya di kota Jacatra untuk kepentingan publik. Kepadanya ditugaskan untuk menjalankan pekerjaan itu sesuai dengan sumpah setia yang diucapkannya pada waktu pengangkatannya di hadapan Baljuw di Kasteel Batavia, dengan kewajiban untuk mendaftarkan semua dokumen dan akta yang dibuatnya sesuai dengan instruksi tersebut. Lima tahun kemudian, yaitu pada tanggal 16 Juni 1625, setelah jabatan ‘Notaris public’ dipisahkan dari jabatan ‘secretarius van den gerechte’ dengan surat keputusan Gubernur Jenderal tanggal 12 Nopember 1620, maka dikeluarkanlah instruksi pertama untuk para Notaris di Indonesia, yang hanya berisikan 10 pasal, diantaranya ketentuan bahwa para Notaris terlebih dahulu diuji dan diambil sumpahnya. [1]
Pada era reformasi terjadi perubahan pada lembaga Notariat yang cukup signifikan. Pada tahun 2004 diundangkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris atau disebut dengan UUJN pada tanggal 6 Oktober 2004. Disebutkan dalam penjelasan bagian umum bahwa Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris merupakan pembaharuan dan pengaturan kembali secara menyeluruh dalam suatu Undang-Undang yang mengatur tentang Jabatan Notaris sehingga tercipta suatu unifikasi hukum. Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN) terdiri dari 13 Bab dan 92 Pasal, yang diundangkan pada tanggal 6 Oktober 2004 dan mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Dalam Undang-undang ini diatur secara rinci tentang jabatan umum yang dijabat oleh Notaris, sehingga diharapkan bahwa akta otentik yang dibuat oleh atau di hadapan Notaris mampu menjamin kepastian, ketertiban, dan perlindungan hukum. Mengingat Akta Notaris sebagai akta otentik merupakan alat bukti tertulis yang terkuat dan terpenuh, maka Notaris tidak boleh semena-mena dalam melakukan pembuatan akta otentik tersebut, semua harus mengacu pada peraturan perundang-undangan yg berlaku. Oleh karena itu maka Undang-Undang Jabatan Notaris juga mengatur tentang kewenangan, kewajiban serta larangan-larangan bagi Notaris dalam hal melakukan tindakan dalam jabatannya. [2]
Pada akhirnya kemudian mengalami perubahan kembali dengan adanya Undang-undang No 2 Tahun 2014. Dalam hal lain juga terdapat Kode Etik Ikatan Notaris Indonesia (I.N.I)  yang menjadi pedoman notaris dalam menjalankan tugas dan jabatan notaris tentang bagaimana harus bertindak dan bersikap kepada klien maupun terhadap rekan profesi atau notaris lainnya, serta pada masyarakat pada umumnya. [3]

Tidak ada komentar: