Otonomi daerah adalah suatu
kewenangan daerah untuk mengatur dan mengurus kepentingan setempat menurut
prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku (Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004) membicarakan otonomi daerah tidak terlepas dari adanya pembagian kekuasaan didalam suatu negara antara pemerintah pusat dan pemerintah
daerah. Prinsip dasar otonomi daerah sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 adalah mengatur penyelenggaraan pemerintahan daerah dan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara pusat dan daerah menjadi tonggak
dan upaya nyata pemberdayaan (empowerment) daerah, melalui
lembaga-lembaga yang ada serta sebagai
perwujudan demokrasi.
Seiring berjalannya
otonomi daerah Undang-Undang Nomor 18
Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,
disesuaikan dengan kebijakan otonomi daerah dengan
munculnya Undang-Undang No 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah.
Setelah adanya
perubahan dalam pengaturan pajak daerah melalui Undang-Undang No 28 tahun 2009
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, ada beberapa perubahan yang cukup
signifikan yang berpengaruh pada hubungan keuangan pusat dan daerah, salah
satunya adalah tentang pengalihan pajak sebelumnya di pungut pusat menjadi
pajak daerah, yaitu PBB Perdesaan dan Perkotaan dan BPHTB (Bea Pengalihan Hak
Atas tanah dan Bangunan). Bila sebelumnya PBB Perdesaan dan Perkotaan dan BPHTB
ini di pungut pusat dan daerah mendapat bagi hasil dari PBB Persedaan dan
Perkotaan dan BPHTB, maka sekarang setelah adanya Undang-Undang No.28 tahun
2009 ini dana bagi hasil untuk PBB Persedaan dan Perkotaan dan BPHTB tidak ada
lagi, tinggal dana bagi hasil dari sumber daya alam (SDA) yang terdiri dari
sektor kehutanan, pertambangan umum, minyak bumi dan gas alam, dan perikanan.
Untuk itu dampak di sahkannya undang-undang pajak daerah
dan retribusi daerah yang baru ini terhadap hubungan keuangan pusat dan daerah
ini hanya pada masalah dana bagi hasil. tetapi walaupun ada dampak terhadap
dana perimbangan (khususnya dalam hal dana bagi hasil) sampai saat ini belum
ada revisi atau rencana revisi terhadap UU nomor 33 tahun 2004 tentang dana
perimbangan, padahal undang-undang tersebut mengatur tentang dana hasil PBB
Pedesaan dan Perkotaan dan BPHTB dan presentsenya. Sehingga walaupun PBB Perdesaan
dan Perkotaan dan BPHTB telah menjadi pajak daerah, tetapi pengaturan tentang
dana bagi hasil PBB Persedaan dan Perkotaan dan BPHTB belum dicabut sampai
sekarang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar