Senin, 12 Desember 2016

Pengaturan Pajak dan Retribusi Daerah dalam Otonomi Daerah (skripsi dan tesis)


Otonomi daerah adalah suatu kewenangan daerah untuk mengatur dan mengurus kepentingan setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku (Undang-Undang Nomor  32 Tahun 2004) membicarakan otonomi daerah tidak terlepas dari adanya pembagian kekuasaan didalam suatu negara antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Prinsip dasar otonomi daerah sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 adalah mengatur penyelenggaraan pemerintahan daerah dan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara pusat dan daerah menjadi tonggak dan upaya nyata pemberdayaan (empowerment) daerah, melalui lembaga-lembaga yang ada  serta sebagai perwujudan demokrasi.  
 Seiring berjalannya otonomi daerah Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, disesuaikan dengan kebijakan otonomi daerah dengan munculnya Undang-Undang No 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
   Setelah adanya perubahan dalam pengaturan pajak daerah melalui Undang-Undang No 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, ada beberapa perubahan yang cukup signifikan yang berpengaruh pada hubungan keuangan pusat dan daerah, salah satunya adalah tentang pengalihan pajak sebelumnya di pungut pusat menjadi pajak daerah, yaitu PBB Perdesaan dan Perkotaan dan BPHTB (Bea Pengalihan Hak Atas tanah dan Bangunan). Bila sebelumnya PBB Perdesaan dan Perkotaan dan BPHTB ini di pungut pusat dan daerah mendapat bagi hasil dari PBB Persedaan dan Perkotaan dan BPHTB, maka sekarang setelah adanya Undang-Undang No.28 tahun 2009 ini dana bagi hasil untuk PBB Persedaan dan Perkotaan dan BPHTB tidak ada lagi, tinggal dana bagi hasil dari sumber daya alam (SDA) yang terdiri dari sektor kehutanan, pertambangan umum, minyak bumi dan gas alam, dan perikanan.
Untuk itu dampak di sahkannya undang-undang pajak daerah dan retribusi daerah yang baru ini terhadap hubungan keuangan pusat dan daerah ini hanya pada masalah dana bagi hasil. tetapi walaupun ada dampak terhadap dana perimbangan (khususnya dalam hal dana bagi hasil) sampai saat ini belum ada revisi atau rencana revisi terhadap UU nomor 33 tahun 2004 tentang dana perimbangan, padahal undang-undang tersebut mengatur tentang dana hasil PBB Pedesaan dan Perkotaan dan BPHTB dan presentsenya. Sehingga walaupun PBB Perdesaan dan Perkotaan dan BPHTB telah menjadi pajak daerah, tetapi pengaturan tentang dana bagi hasil PBB Persedaan dan Perkotaan dan BPHTB belum dicabut sampai sekarang.





















Tidak ada komentar: