Terdapat tiga jenis pemeriksaan BPK, yaitu
pemeriksaan atas laporan keuangan; pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan
tujuan tertentu (PDTT). Pemeriksaan jenis pertama bertujuan menilai kewajaran penyajian
laporan keuangan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan. Jenis kedua,
bertujuan menilai kinerja lembaga apakah sudah ekonomis, efisien, dan efektif.
Adapun yang ketiga adalah pemeriksaan di luar dua jenis tersebut, termasuk dalam PDTT adalah pemeriksaan investigatif, yang bertujuan
untuk menilai apakah suatu kegiatan telah terjadi korupsi atau tidak.
Opini wajar tanpa pengecualian (WTP) merupakan produk dari pemeriksaan atas laporan
keuangan oleh BPK. Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2004
Bab I Pasal 1 butir 1 pengertian opini yaitu pernyataan profesional pemeriksa mengenai
kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan yang
didasarkan pada kriteria (i) kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintah,
(ii) kecukupan pengungkapan (adequate disclosures), (iii) kepatuhan
terhadap peraturan perundang-undangan, dan (iv) efektifitas sistem pengendalian
intern.
Sebagaimana yang telah diatur di dalam
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, BPK Republik Indonesia
memberikan empat jenis opini, yaitu:
1.
Pendapat Wajar Tanpa Pengecualian (Unqualified Opinion). Yaitu pendapat yang menyatakan bahwa laporan
keuangan pemerintah daerah yang diperiksa menyajikan secara wajar dalam semua
hal yang material, Laporan Realisasi APBD, Laporan Arus Kas, Neraca dan Catatan
Atas Laporan Keuangan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di
Indonesia. Jika laporan keuangan diberikan opini jenis ini, artinya auditor
meyakini berdasarkan bukti-bukti audit yang dikumpulkan, pemerintah daerah
tersebut dianggap telah menyelenggarakan prinsip akuntansi yang berlaku umum
dengan baik, dan kalaupun ada kesalahan, kesalahannya dianggap tidak material
dan tidak berpengaruh signifikan terhadap pengambilan keputusan.
2.
Pendapat Wajar Dengan Pengecualian (Qualified Opinion). Yaitu pendapat yang menyatakan bahwa laporan keuangan pemerintah daerah yang diperiksa menyajikan secara
wajar dalam semua hal yang material, Laporan Realisasi APBD, Laporan Arus Kas,
Neraca dan Catatan Atas Laporan Keuangan sesuai dengan prinsip akuntansi yang
berlaku umum di Indonesia, kecuali untuk dampak hal-hal yang berhubungan dengan
yang dikecualikan. Sebagian Pemeriksa memberikan julukan little adverse (ketidakwajaran yang kecil) terhadap opini jenis ini,
untuk menunjukan adanya ketidakwajaran dalam item tertentu, namun demikian
ketidakwajaran tersebut tidak mempengaruhi kewajaran laporan keuangan secara
keseluruhan.
3.
Pendapat Tidak Wajar (Adverse Opinion). Yaitu pendapat yang menyatakan bahwa laporan keuangan
pemerintah daerah yang diperiksa tidak menyajikan secara wajar Laporan
Realisasi APBD, Laporan Arus Kas, Neraca dan Catatan Atas Laporan Keuangan
sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia. Jika laporan
keuangan mendapatkan opini jenis ini, berarti auditor meyakini laporan keuangan
pemerintah daerah diragukan kebenarannya, sehingga bisa menyesatkan pengguna
laporan keuangan dalam pengambilan keputusan.
4.
Pernyataan Menolak Memberikan Pendapat (Disclaimer Opinion). Yaitu pendapat yang menyatakan bahwa Auditor tidak menyatakan pendapat atas laporan keuangan, jika bukti pemeriksaan/audit tidak cukup untuk membuat
kesimpulan. Opini ini bisa diterbitkan jika auditor menganggap ada ruang
lingkup audit yang dibatasi oleh pemerintah daerah yang diaudit, misalnya
karena auditor tidak bisa memperoleh bukti-bukti yang dibutuhkan untuk bisa
menyimpulkan dan menyatakan laporan sudah disajikan dengan wajar.
Selanjutnya, menurut Mulyadi (2002), opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)
diberikan oleh auditor jika lingkup audit tidak dibatasi dan tidak terdapat
pengecualian yang signifikan mengenai kewajaran dan penerapan prinsip akuntansi
berterima umum dalam penyusunan laporan keuangan, konsistensi penerapan prinsip
akuntansi berterima umum, serta terdapat pengungkapan yang memadai dalam
laporan keuangan. Auditor menerbitkan laporan audit Wajar Tanpa Pengecualian
jika memenuhi kondisi sebagai berikut:
1.
Penyusunan laporan keuangan sesuai dengan
prinsip akuntansi berterima umum.
2.
Penjelasan yang memadai mengenai perubahan
penerapan prinsip akuntansi berterima umum dari periode ke periode.
3.
Penjelasan yang memadai mengenai informasi
dalam catatan-catatan yang mendukung di dalam laporan keuangan, sesuai dengan
prinsip akuntansi berterima umum.
Pendapat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) diberikan
oleh pemeriksa, apabila:
1.
Tidak ada pembatasan lingkup pemeriksaan
sehingga pemeriksa dapat menerapkan semua prosedur pemeriksaan yang dipandang
perlu untuk meyakini kewajaran Laporan Keuangan; atau ada pembatasan lingkup
pemeriksaan tetapi tidak material dan dapat diatasi dengan prosedur pemeriksaan
alternatif;
2.
Tidak ada tekanan dari pihak lain kepada
pemeriksa,
3.
Tidak ada penyimpangan terhadap standar
akuntansi atau ada - penyimpangan dari standar akuntansi tetapi tidak material.
Dengan demikian, opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) adalah opini atau
pendapat yang diberikan oleh BPK
(auditor) jika lingkup audit tidak
dibatasi dan tidak terdapat
pengecualian yang signifikan mengenai kewajaran dan penerapan prinsip akuntansi
berterima umum dalam penyusunan laporan keuangan, konsistensi penerapan prinsip
akuntansi berterima umum, serta terdapat pengungkapan yang memadai dalam
laporan keuangan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar