Senin, 12 Desember 2016

Opini BPK Atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (skripsi dan tesis)


Terdapat tiga jenis pemeriksaan BPK, yaitu pemeriksaan atas laporan keuangan; pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT). Pemeriksaan jenis pertama bertujuan menilai kewajaran penyajian laporan keuangan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan. Jenis kedua, bertujuan menilai kinerja lembaga apakah sudah ekonomis, efisien, dan efektif. Adapun yang ketiga adalah pemeriksaan di luar dua jenis tersebut, termasuk dalam PDTT adalah pemeriksaan investigatif, yang bertujuan untuk menilai apakah suatu kegiatan telah terjadi korupsi atau tidak.
Opini wajar tanpa pengecualian (WTP) merupakan produk dari pemeriksaan atas laporan keuangan oleh BPK. Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2004 Bab I Pasal 1 butir 1 pengertian opini yaitu pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan yang didasarkan pada kriteria (i) kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintah, (ii) kecukupan pengungkapan (adequate disclosures), (iii) kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan (iv) efektifitas sistem pengendalian intern.
Sebagaimana yang telah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, BPK Republik Indonesia memberikan empat jenis opini, yaitu:
1.    Pendapat Wajar Tanpa Pengecualian (Unqualified Opinion). Yaitu pendapat yang menyatakan bahwa laporan keuangan pemerintah daerah yang diperiksa menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material, Laporan Realisasi APBD, Laporan Arus Kas, Neraca dan Catatan Atas Laporan Keuangan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia. Jika laporan keuangan diberikan opini jenis ini, artinya auditor meyakini berdasarkan bukti-bukti audit yang dikumpulkan, pemerintah daerah tersebut dianggap telah menyelenggarakan prinsip akuntansi yang berlaku umum dengan baik, dan kalaupun ada kesalahan, kesalahannya dianggap tidak material dan tidak berpengaruh signifikan terhadap pengambilan keputusan.
2.    Pendapat Wajar Dengan Pengecualian (Qualified Opinion). Yaitu pendapat yang menyatakan bahwa laporan keuangan pemerintah daerah yang diperiksa menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material, Laporan Realisasi APBD, Laporan Arus Kas, Neraca dan Catatan Atas Laporan Keuangan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia, kecuali untuk dampak hal-hal yang berhubungan dengan yang dikecualikan. Sebagian Pemeriksa memberikan julukan little adverse (ketidakwajaran yang kecil) terhadap opini jenis ini, untuk menunjukan adanya ketidakwajaran dalam item tertentu, namun demikian ketidakwajaran tersebut tidak mempengaruhi kewajaran laporan keuangan secara keseluruhan.
3.    Pendapat Tidak Wajar (Adverse Opinion). Yaitu pendapat yang menyatakan bahwa laporan keuangan pemerintah daerah yang diperiksa tidak menyajikan secara wajar Laporan Realisasi APBD, Laporan Arus Kas, Neraca dan Catatan Atas Laporan Keuangan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia. Jika laporan keuangan mendapatkan opini jenis ini, berarti auditor meyakini laporan keuangan pemerintah daerah diragukan kebenarannya, sehingga bisa menyesatkan pengguna laporan keuangan dalam pengambilan keputusan.
4.    Pernyataan Menolak Memberikan Pendapat (Disclaimer Opinion). Yaitu pendapat yang menyatakan bahwa Auditor tidak menyatakan pendapat atas laporan keuangan, jika bukti pemeriksaan/audit tidak cukup untuk membuat kesimpulan. Opini ini bisa diterbitkan jika auditor menganggap ada ruang lingkup audit yang dibatasi oleh pemerintah daerah yang diaudit, misalnya karena auditor tidak bisa memperoleh bukti-bukti yang dibutuhkan untuk bisa menyimpulkan dan menyatakan laporan sudah disajikan dengan wajar.
Selanjutnya, menurut Mulyadi (2002), opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) diberikan oleh auditor jika lingkup audit tidak dibatasi dan tidak terdapat pengecualian yang signifikan mengenai kewajaran dan penerapan prinsip akuntansi berterima umum dalam penyusunan laporan keuangan, konsistensi penerapan prinsip akuntansi berterima umum, serta terdapat pengungkapan yang memadai dalam laporan keuangan. Auditor menerbitkan laporan audit Wajar Tanpa Pengecualian jika memenuhi kondisi sebagai berikut:
1.    Penyusunan laporan keuangan sesuai dengan prinsip akuntansi berterima umum.
2.    Penjelasan yang memadai mengenai perubahan penerapan prinsip akuntansi berterima umum dari periode ke periode.
3.    Penjelasan yang memadai mengenai informasi dalam catatan-catatan yang mendukung di dalam laporan keuangan, sesuai dengan prinsip akuntansi berterima umum.
Pendapat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) diberikan oleh pemeriksa, apabila:
1.    Tidak ada pembatasan lingkup pemeriksaan sehingga pemeriksa dapat menerapkan semua prosedur pemeriksaan yang dipandang perlu untuk meyakini kewajaran Laporan Keuangan; atau ada pembatasan lingkup pemeriksaan tetapi tidak material dan dapat diatasi dengan prosedur pemeriksaan alternatif;
2.    Tidak ada tekanan dari pihak lain kepada pemeriksa,
3.    Tidak ada penyimpangan terhadap standar akuntansi atau ada - penyimpangan dari standar akuntansi tetapi tidak material.
Dengan demikian, opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) adalah opini atau pendapat yang diberikan oleh BPK (auditor) jika lingkup audit tidak dibatasi dan tidak terdapat pengecualian yang signifikan mengenai kewajaran dan penerapan prinsip akuntansi berterima umum dalam penyusunan laporan keuangan, konsistensi penerapan prinsip akuntansi berterima umum, serta terdapat pengungkapan yang memadai dalam laporan keuangan. 

Tidak ada komentar: