Senin, 12 Desember 2016

Faktor – Faktor Yang Mempengaruhi Kualitas Laporan Keuangan (skripsi dan tesis)


Salah satu bentuk konkrit untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara adalah dengan diundangkannya Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang mensyaratkan bentuk dan isi laporan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) disusun dan disajikan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah. Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tersebut, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP). SAP merupakan prinsip-prinsip akuntansi yang diterapkan dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan pemerintah. Dengan demikian, SAP merupakan persyaratan yang mempunyai kekuatan hukum dalam upaya meningkatkan kualitas laporan keuangan pemerintah di Indonesia. Disamping SAP, kualitas SDM, pengendalian intern, komitmen organisasi dan pemanfaatan teknologi juga mempengaruhi proses akuntansi pemerintahan didalam menghasilkan laporan keuangan yang berkualitas (Warisno, 2008; COSO, 1992; Septiani, 2005; Hamzah dalam Winidyaningrum, 2010).
1.      Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP)
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 71 Tahun 2010 menyebutkan bahwa “Standar Akuntansi Pemerintahan, selanjutnya disebut SAP, adalah prinsip-prinsip akuntansi yang diterapkan dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan pemerintah.
SAP di Indonesia diatur pertama sekali melalui Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2005 dengan basis kas menuju basis akrual, selanjutnya diperbaharui melalui Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2010. Terdapat 2 (dua) lampiran dalam PP No. 17 Tahun 2010, yaitu lampiran I menggunakan basis akrual dan lampiran II menggunakan basis kas menuju akrual dengan mengakomodir kembali PP No. 24 Tahun 2005 yang diperuntukan bagi entitas yang belum mampu menggunakan basis akrual.
Laporan keuangan sesuai SAP dalam rangka penyusunan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN/APBD, meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Peraturan Pemerintah ini juga merupakan pelaksanaan Pasal 184 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang 46menyatakan bahwa laporan keuangan pemerintah daerah disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
2.      Sumber Daya Manusia
Widodo (2001) dalam Kharis (2010) menjelaskan kompetensi sumber daya manusia adalah kemampuan sumber daya manusia untuk melaksanakan tugas dan tanggungjawab yang diberikan kepadanya dengan bekal pendidikan, pelatihan, dan pengalaman yang cukup memadai. Sumber daya manusia (SDM) yang kompeten tersebut akan mampu memahami logika akuntansi dengan baik. Kegagalan sumber daya manusia Pemerintah Daerah dalam memahami dan menerapkan logika akuntansi akan berdampak pada kekeliruan laporan keuangan yang dibuat dan ketidaksesuaian laporan dengan standar yang ditetapkan pemerintah (Warisno, 2008).
Indriasari (2008) membuktikan dalam penelitian bahwa kapasitas sumberdaya berpengaruh terhadap keterpautan dan keterandalan informasi laporan keuangan pemerintah daerah di Kota Palembang dan Kabupaten Ogan Hilir provinsi Sumatera Selatan. Bukti penelitian ini didukung oleh hasil penelitian Winidyaningrum dan Rahmawati (2010) yang menyatakan bahwa kapasitas sumber daya manusia berpengaruh terhadap keterandalan pelaporan keuangan pemerintah daerah, namun penelitian ini tidak berhasil membuktikan pengaruh kapaistas sumberdaya manusia terhadap ketepatwaktuan penyampaian informasi dalam laporan keuangan.

Tidak ada komentar: