Keuangan Negara merupakan
semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala
sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara
berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut (UU No. 17 tahun 2003,
Pasal 1 dan 2). Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) adalah laporan
pertanggungjawaban pemerintah atas pelaksanaan APBD yang terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran
(LRA), Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan.
Selanjutnya, Laporan Keuangan merupakan produk akhir dari
proses akuntansi yang telah dilakukan. Laporan Keuangan yang
disusun harus memenuhi prinsip-prinsip yang dinyatakan dalam PP Nomor 24 Tahun 2005. Laporan Keuangan dihasilkan SKPKD akan dikonsolidasikan dengan Laporan Keuangan
SKPD untuk kemudian dijadikan dasar dalam
membuat Laporan Keuangan Pemerintah Daerah.
Laporan keuangan Pemerintah Daerah merupakan laporan
keuangan gabungan dari seluruh SKPD dan laporan keuangan
PPKD sebagai PPKD/BUD. Laporan keuangan Pemda ini dibuat setiap
semester/tahunan dan merupakan pertanggungjawaban pelaksanaan
pengelolaan keuangan daerah untuk tahun anggaran tersebut. Sebelum menyusun Laporan Keuangan Pemerintah Daerah, maka terlebih dahulu
disusun laporan keuangan Satuan Kerja secara terpisah. Adapun komponen laporan
keuangan yang disusun oleh SKPD terdiri atas: a) Laporan Realisasi Anggaran
(LRA); b) Neraca; c) Laporan Arus Kas; dan d) Catatan atas Laporan Keuangan.
Definisi aset menurut Standar Akuntansi Pemerintahan
(PP Nomor 24 Tahun 2005) adalah sumber daya ekonomi yang
dikuasai dan/atau dimiliki oleh pemerintah sebagai akibat dari dan dari mana
manfaat ekonomi dan/atau sosial di masa depan diharapkan dapat diperoleh baik
oleh pemerintah maupun masyarakat, serta dapat diukur dalam satuan uang, termasuk sumber daya non keuangan yang diperlukan untuk
penyediaan jasa bagi masyarakat umum dan sumber-sumber daya yang dipelihara
karena alasan sejarah dan budaya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar