Tampilkan postingan dengan label Tata Negara. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Tata Negara. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 19 September 2015

Indikator Demokrasi (Konsultasi Skripsi, SKRIPSI, Hukum, Judul Hukum, Tata Negara, Judul Tata Negara, Ilmu Politik, Judul Ilmu Politik)

Untuk mengetahui sebuah pemerintahan negara itu menjalankan sistem demokrasi atau tidak demokrasi, beberapa indikator ditunjukkan sebagai ukuran untuk disebut demokratis:
Lyman Tower S (1984; 98) menyatakan bahwa terdapat beberapa poin kunci sebagai unsur-unsur demokrasi yaitu sebagai berikut:
a.       Keikutsertaan warga negara dalam proses pengambilan keputusan-keputusan politik
b.       Persamaan hak dan derajat bagi setiap warga negara.
c.       Kebebasan bagi warga negara
d.      Adanya sistem perwakilan
e.       Adanya sistem pemiliham umum.
Kemudian hasil konferensi ”International Commision of Jourist” menekankan bahwa disamping hak-hak politik bagi rakyat harus diakui maka harus diakui pula hak-hak sosial dan ekonomi sehingga perlu dibuat standar-standar dasar sosial ekonomi. Komisi ini dalam konferensi tersebut merumuskan syarat-syarat pemerintahan demokratis di bawah Rule Law sebagai berikut :
a.       Perlindungan konstitusional artinya selain menjamin hak-hak individu, konstitusi juga harus pula menentukan cara prosedural untuk memperoleh perlindungan atas hak-hak yang dijamin
b.       Badan kehakiman yang bebas dan tidak memihak
c.       Pemilihan umum yang bebas
d.      Kebebasan menyatakan pendapat
e.       Kebebasan berserikat/berorganisasi dan beroposisi
f.        Pendidikan kewarganegaraan
Selain itu Raymond Gettel dalam Isywara (1988; 78) juga membutiri isi kandungan demokrasi sebagai berikut:
a.       Bentuk pemerintahnya didukung oleh persetujuan umum
b.       Hukum yang berlaku dibuat oleh wakil-wakil yang dipilih melalui referendum atau pemilihan umum
c.       Kepala negara dipilih secara langsung atau tidak langsung melalui pemilihan umum dan bertanggung jawab kepada dewan legislatif
d.      Hak pilih aktif diberikan kepada sebagian besar rakyat atas dasar kesederajatan
e.       Jabatan-jabatan pemerintahan harus dapat dipangku oleh semua lapisan masyarakat
Rober A Dahl dalam Masykuri Abdillah (1999:79) menunjukkan tujuh aspek yang harus ada dalam sistem demokrasi yaitu :
a.       Kontrol rakyat terhadap pemerintahan
b.       Para pejabat dipilih melalui pemilihan yang teliti dan jujur
c.       Semua orang dewasa mempunyai hak untuk memilih dalam pemilihan pejabat
d.      Semua orang dewasa mempunyai hak untuk mencalonkan diri untuk jabatan-jabatan dalam pemerintahan.
e.       Rakyat mempunyai hak untuk menyuarakan pendapat tanpa ancaman hukuman
f.        Rakyat mempunyai hak untuk mendapat sumber-sumebr informasi alternatif
g.       Untuk meningkatkan hak-hak mereka rakyat juga mempunyai hak untuk membentuk lembaga-lembaga atau organisasi yang relatif independent
Sehingga dapat disimpulkan bahwa indikator sistem demokratis yaitu pada hakikatnya menunjukkan bahwa suatu pemerintahan negara itu sesungguhnya dibangun oleh rakyat dan untuk rakyat, untuk menjaga dan melindungi rakyat sehingga rakyat harus diperlakukan sama tanpa ada diskriminasi dalam bentuk apapun atau manifestasi bagaimanapun

Eksisitensi dan Pendekatan Makna Demokrasi (Konsultasi Skripsi, SKRIPSI, Judul Hukum, Hukum, Tata Negara, Judul Tata Negara, Ilmu Politik, Judul Ilmu Politik)

Socrates seorang filosof yang hidup antara tahun 469-399 SM menyatakan bahwa negara bukanlah organisasi yang dibentuk oleh manusia untuk kepentingan diri sendiri, tetapi engar itu merupakan susunan yang obyektif yang berdasarkan sifat hakikat manusiayang obyektif termuat keadilan bagi umum. Ia selalu menolak dan menentang keras apa yang bertentangan dengan ajarannya yaitu mentaati Undang-Undang. Ajaran tentang tugas negara yang harus menciptakan dan melaksanakan hukum yang dilakukan oleh para pemimpin atau penguasa yang dipilih secara seksama oleh rakyat, disinilah merupakan inti dari pemikiran demokrasi dari Socrates (dalam Nuktoh Arfawie, 2005; 63-64). Sedangkan menurut Samuel P Hungtinton dalam Eggi Sudjana (1998; 45) perkembangan dari demokrasi menjadi satu-satunya kekuasaan politik yang sah dan semua warga negara bangsa-bangsa di dunia ini diharapkan untuk tidak ketinggalan dalam gelombang demokrasi ini.
Dalam upaya untuk memahami makna demokrasi yang sesungguhnya sekaligus menjawab pertanyaan mengapa demokrasi itu harus ada, terdapat lima jalur pendekatan yang bisa digunakan (Nuktoh Arfawie, 2005; 65-67):


a.       Natural Approach
Demokrasi adalah bagian dari persoalan manusia, karena itu pendekatan alamiah menjadikan manusia sebagai faktor rujukannya yakni manusia secara alamiah. Manusia satu dengan yang lainnya memiliki kesamaan baik proses kejadiannya, maupun bentuknya dan sifat fitrahnya. Karena itu pada dasarnya manusia mempunyai status, derajat, dan keudukan yang sama, oleh sebab itu semua manusia haruslah mendapatkan perlakuan yang sama. Hal ini mendorong tumbuhnya kesadaran demokrasi yang menghendaki adanya asa persamaan diantara sesama manusia.
b.       Psychological Approach
Manusia pada hakikatnya adalah makluk yang mepunyai berbagai potensi antara lain emosi atau perasaan. Perasaan adalah aspek fundamental bagia manusia, karena kehendak dan pemikirannya bersumber daripadanya. Dari situ muncul gagasan mengenai demokrasi, dimana setiap manusia harus saling menghormati dan menghargai dan tentunya tak ada yang mau diperlekukan secara tidak manusiawi.
c.       Sociological Approach
Manusi tidak dapat hifdup sendiri, ia membutuhkan manusia yang lain kemudian melahirkan komunita manusia yang disebut masyarakat. Disitulah mereka bergaul, mengatur perlindungan hak-hak dasarnya, mempertahankan eksistensinya dan mengembangkan peradaban. Di dalam hubungan sosial itu setiap individu mengharapkan penghargaan dan perlakuan yang sama dan seimbang agar tercipta masyarakat yang adil dan sejahtera. Jadi manusia ditengah-tengah masyarakat menghendaki posisi dirinya sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makluk yang sempurna yang berarti memberikan penghargaan yang sama terhadap setiap individu manusia. Hal-hal tersebut dijadikan dasar dan landasan tumbuhnya pemikiran mengenai demokrasi menurut pendekatan ini.
d.       Religious Approach
Menurut pendekatan ini setiap manusia ada umumnya beragama dan pada setiap agama terdapat ajaran yang bersifat universal seperti ajaran tentang kewajiban manusia satu menghargai dan menghormati manusia yang lain termasuk keyakinan terhadap Tuhan. Di dalam pemikiran tersebut terdapat nilai-nilai demokrasi yang merupakan keharusan menghargai manusia beserta potensi-potensinya.
e.       Historical Approach
Menurut sejarah demokrasi telah dikenal sejak jaman Yunani Kuno dan istilah demokrasi sendiri dikenal pada zaman Plato dan Aristoteles. Meski demikian dengan universalitas nilai-nilai kemnausiaan (sama derajat, rasa adil, rasa aman dan lain-lain) maka dapat ditarik kesimpulan bahwa dmokrasi ada dan hadir di setiap individu manusia di mana-mana karena nilai demokrasi melekat dalam diri manusia itu sendiri.
Dari pendekatan-pendekatan diatas maka dapat disimpulkan bahwa demokrasi itu mengandung nilai-nilai persamaan, Hak Asasi Manusia serta harkat dan martabat kemanusiaan yang diwujudkan dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

Definisi Demokrasi (Konsultasi Skripsi, SKRIPSI, Judul Hukum, Hukum, Tata Negara, Judul Tata Negara, Ilmu Politik, Judul Ilmu Politik)

Munculnya konsep pemerintahan demokrasi, dimulai dari perdebatan antar filosof seperti Socrates, Plato, Aristoteles, Thomas Aquinas, Polybius dan Cicero. Socrates (469-399) SM mengatakan negara yang dicita-citakan tidak hanya melayani kebutuhan penguasa tetapi negara yang berkeadilan bagi warga masyarakat (umum). Plato menempatkan demokrasi pada bentuk pemerintah yang dicitakan (bagus, baik), sementara Aristoles menempatkan demokrasi kepada kelompok yang korup (jelek, tidak bagus).
Konsep demokrasi yang sejak awal sudah dikenal sejak abad ke 5 SM, yang pada awalnya merupakan respon terhadap pengalaman buruk pemerintahan monarki dan kediktatoran di negara-negara Kota di zaman Yunani kuno. Tetapi ide-ide demokrasi modern mulai berkembang di abad 16, yakni dikembangkannya ide-ide sekularisme yang diprakarsai oleh Niccolo Manchiavelli(1469-1527), ide Negara Kontak oleh Thomas Hobbes (1588-1679), gagasan tentang Konstitusi Negara dan Liberalisme serta pembagian kekuasaan legislatif, eksekutif dan lembaga federal oleh John Locke (1632-1755) kemudian idenya mengenai pemisahan kekuasaan menjadi lesglitif, eksekutif dan yudikatif oleh Baron de Mostesquieu (1689-1755) serta ide-ide tentang kedaulatan rakyat dan kontrak sosial yang diperkenalkan oleh Jean Jacques Rousseau (1712-1778).
Membahas mengenai demokrasi berarti bicara tebntang rakyat atau warga masyarakat. Dalam suatu negara, rakyat merupakan sentral dan pemegang kekuasaan, karena pada hakikatnya rakyat adalah pememgang kekuasaan yang tertinggi yakni kedaulatan sedangkan demokrasi merupakan bentuk pengejawantahan kedaulatan.
Kata demokrasi berasal dari bahasa Yunani yang terdiri dari demos-demos yang berarti rakyat atau penduduk dan suku kata cracy-kratian yang berarti hukum atau kekuasaan. Penggabungan kedua suku kata tadi menjadi democratia yang berarti kekuasaan yang datang dari rakyat. Selanjutnya Abraham Lincoln memberikan batasan singkat tetang demokrasi  sebagai suatu pemerintahanyang berasal dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.
Sementara Sidney Hook dalam Masykuri Abdillah (1999;67) mendefinisikan bahwa demokrasi adalah bentuk pemerintahan dimana keputusan-keputusan pemerintah yang penting atau arah kebijakan di balik keputusan secara langsung didasarkan pada kesepakatan mayoritas yang diberikan secara bebas dari rakyat dewasa. Selain itu R Karnenburg dalam Koencoro Poerbopranoto (1987; 65) menafsirkan demokrasi sebagai cara memerintah oleh rakyat.
Jadi suatu negara demokrasi merupakan negara yang diselenggarakan berdasarkan kehendak dan kemauan rakyat atau jika ditinjau dari sudut organisasi, berarti sebagai suatu pengorganisasian negara yang dilakukan oleh rakyat sendiri atau atas persetujuan rakyat karena kedaulatan ada di tangan rakyat. Pemerintahan negara yang merupakan hasil dari pendapat umum, merupakan cerminan dari kehendak masyarakat secara keseluruhan sehingga epentingan negara (pemerintah) selalu sejalan dengan kepentingan masyarakat.