Menurut Suharto (2006: 7-8) sedikitnya ada empat model atau pola tanggung
jawab sosial perusahaan yang umumnya diterapkan oleh perusahaan di Indonesia,
yaitu:
- Keterlibatan Langsung
Perusahaan menjalankan program tanggung jawab sosial perusahaan secara langsung
dengan menyelenggarakan sendiri kegiatan sosial atau menyerahkan sumbangan ke
masyarakat tanpa perantara. Untuk menjalankan tugas ini, sebuah perusahaan
biasanya menugaskan salah satu pejabat seniornya, seperti corporate
secretary atau public affair manager atau menjadi bagian dari tugas pejabat public
relation. - Melalui Yayasan atau Organisasi Sosial Perusahaan
Perusahaan mendirikan yayasan sendiri di bawah naungan perusahaan atau
groupnya. Model ini merupakan adopsi dari model yang lazim diterapkan di
perusahaan-perusahaan di negara maju. Biasanya perusahaan menyediakan dana
awal, dana rutin atau dana abadi yang dapat digunakan secara teratur bagi kegiatan
yayasan. - Bermitra dengan Pihak Lain
Perusahaan menyelenggarakan tanggung jawab sosial perusahaan melalui kerjasama
dengan lembaga sosial atau organisasi non-pemerintah, instansi pemerintah,
universitas atau media massa, baik dalam mengelola dana maupun dalam
melaksanakan kegiatan sosialnya. - Mendukung atau Bergabung Dalam Suatu Konsorsium
Perusahaan turut mendirikan, menjadi anggota atau mendukung suatu lembaga sosial
yang didirikan untuk tujuan sosial tertentu. Dibandingkan dengan model lainnya,
pola ini lebih berorientasi pada pemberian hibah perusahaan yang bersifat “hibah
pembangunan”. Pihak konsorsium atau lembaga semacam itu yang dipercayai oleh
perusahaan-perusahaan yang mendukungnya secara pro-aktif mencari mitra
kerjasama dari kalangan lembaga operasional dan kemudian mengembangkan
program yang disepakati bersama.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar