Rabu, 17 April 2024

Model Tanggung Jawab Sosial Perusahaan


Menurut Suharto (2006: 7-8) sedikitnya ada empat model atau pola tanggung
jawab sosial perusahaan yang umumnya diterapkan oleh perusahaan di Indonesia,
yaitu:

  1. Keterlibatan Langsung
    Perusahaan menjalankan program tanggung jawab sosial perusahaan secara langsung
    dengan menyelenggarakan sendiri kegiatan sosial atau menyerahkan sumbangan ke
    masyarakat tanpa perantara. Untuk menjalankan tugas ini, sebuah perusahaan
    biasanya menugaskan salah satu pejabat seniornya, seperti corporate
    secretary atau public affair manager atau menjadi bagian dari tugas pejabat public
    relation.
  2. Melalui Yayasan atau Organisasi Sosial Perusahaan
    Perusahaan mendirikan yayasan sendiri di bawah naungan perusahaan atau
    groupnya. Model ini merupakan adopsi dari model yang lazim diterapkan di
    perusahaan-perusahaan di negara maju. Biasanya perusahaan menyediakan dana
    awal, dana rutin atau dana abadi yang dapat digunakan secara teratur bagi kegiatan
    yayasan.
  3. Bermitra dengan Pihak Lain
    Perusahaan menyelenggarakan tanggung jawab sosial perusahaan melalui kerjasama
    dengan lembaga sosial atau organisasi non-pemerintah, instansi pemerintah,
    universitas atau media massa, baik dalam mengelola dana maupun dalam
    melaksanakan kegiatan sosialnya.
  4. Mendukung atau Bergabung Dalam Suatu Konsorsium
    Perusahaan turut mendirikan, menjadi anggota atau mendukung suatu lembaga sosial
    yang didirikan untuk tujuan sosial tertentu. Dibandingkan dengan model lainnya,
    pola ini lebih berorientasi pada pemberian hibah perusahaan yang bersifat “hibah
    pembangunan”. Pihak konsorsium atau lembaga semacam itu yang dipercayai oleh
    perusahaan-perusahaan yang mendukungnya secara pro-aktif mencari mitra
    kerjasama dari kalangan lembaga operasional dan kemudian mengembangkan
    program yang disepakati bersama.

Tidak ada komentar: