Dari berbagai definisi tanggung jawab sosial perusahaan yang ada, Alexander
Dahlsrud dalam “How Corporate Social Responsibility is Defined” (2008)
menjelaskan dan menyimpulkan bahwa definisi tanggung jawab sosial perusahaan itu
secara konsisten mengandung 5 dimensi, yaitu:
- Dimensi Lingkungan yang merujuk ke lingkungan hidup dan mengandung katakata seperti “lingkungan yang lebih bersih”, “pengelolaan lingkungan”,
“environmental stewardship”, “kepedulian lingkungan dalam pengelolaan operasi
bisnis”, dan lain-lain. - Dimensi Sosial yaitu hubungan antara bisnis dan masyarakat dan tercermin
melalui frase-frase seperti “berkontribusi terhadap masyarakat yang lebih baik”,
“mengintegrasi kepentingan sosial dalam operasi bisnis”, “memperhatikan dampak
terhadap masyarakat”, dan lain-lain. - Dimensi Ekonomis yang menerangkan aspek sosio-ekonomis atau finansial bisnis
yang diterangkan dengan kata-kata seperti “turut menyumbang pembangunan
ekonomi”, “mempertahankan keuntungan”, “operasi bisnis”, dan lain-lain. - Dimensi Pemangku Kepentingan (stakeholder) yang tentunya menjelaskan
hubungan bisnis dengan pemangku kepentingannya dan dijelaskan dengan kata-kata
seperti “interaksi dengan pemangku kepentingan perusahaan”, “hubungan
perusahaan dengan karyawan, pemasok, konsumen dan komunitas”, “perlakukan
terhadap pemangku kepentingan perusahaan”, dan lain-lain. - Dimensi Kesukarelaan (voluntary) sehubungan dengan hal-hal yang tidak diatur
oleh hukum atau peraturan yang tercermin melalui frase-frase seperti “berdasarkan
nilai-nilai etika”, “melebihi kewajiban hukum (beyond regulations)”, “voluntary”,
dan lain-lain.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar