Menurut Kariman dalam Hamzah B. Uno (2013 : 18 )
menyatakan bahwa “Profesionalisme seorang guru merupakan
suatu keharusan dalam mewujudkan sekolah berbasis
pengetahuan, yaitu pemahaman tentang pembelajaran, kurikulum,
dan perkembangan manusia termasuk gaya dalam mencari ilmu”.
Dengan begitu seorang guru dapat bekerja dengan sesuai jod
discripsion yang dibutuhkan organisasi atau lembaga.
Profesionalisme seorang individu menunjukkan kesiapan
untuk memberikan hasil karya atau hasil kemampuan diri untuk
diberikan kepada orang lain atau pihak lain di luar dirinya. Guru
merupakan sebuah profesi, memberikan penjelasan bahwa hal
tersebut adalah sebuah jabatan atau tanggung jawab dari seorang
pribadi yang memerlukan keahlian khusus sehingga dapat
melakukan tugas-tugas sebagai pendidik yang sesuai bidang dan
kebutuhan yang ada di masyarakat.
Menurut Daryanto dan Mohammad Farid (2013 : 78)
menyatakan bahwa “Keahlian khusus seorang guru dapat
ditunjukkan dengan sebuah bukti. Kualifikasi Akademik adalah
tingkat pendidikan minimal yang harus dipenuhi oleh seorang
pendidik yang dibuktikan dengan ijazah dan/atau sertifikat
keahlian yang relevan sesuai ketentuan perundang-undangan yang
berlaku. Jika seorang guru memiliki kualifikasi akademik atau
kompetensi yang sesuai dengan bidangnya maka dalam
menyampaikan materi pendidikan secara maksimal”.
Kualifikasi akademik sebagaimana di kemukakan dalam
UU No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, BAB 1, pasal 1,
ayat 9, bahwa: “Kualifikasi akademik adalah ijazah jenjang
pendidikan akademik yang harus dimiliki oleh seorang guru atau
dosen sesuai dengan jenis, jenjang dan satuan pendidikan formal
di tempat penugasan”. Lebih lanjut di tegaskan dalam PP 19
tahun 2005, tentang Standart Nasional Pendidikan, pasal 28, ayat
2 bahwa: “Kualifikasi akademik sebagai yang di maksud pada
ayat (1) adalah tingkat pendidikan minimal yang harus di penuhi
oleh seorang pendidik yang di buktikan dengan ijasah dan/atau
sertifikasi keahlian yang relevan sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan yang berlaku”.
Sebagai tindak lanjut dari PP 19 tahun 2005, tentang
Standart Nasioanl Pendidikan, pasal 28, Menteri Pendidikan
Nasional mengelurkan Peraturan Menteri (Permen) Pendidikan
Nasional RI Nomor: 16 tahun 2007, tentang Standar Kualifikasi
dan Kompetensi Guru, sebagaimana dikemukakan dalam pasal 1,
bahwa: (1) Setiap guru wajib memenuhi standart kualifikasi
akademik dan kompetensi guru yang berlaku secara nasional. (2)
Standar Kualifikasi akademik dan kompetensi guru sebagaimana
di maksud pada ayat (1) tercantum dalam Peraturan Menteri ini).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar