Bapepam menerbitkan surat edaran (SE-03/PM/2000) yang menghimbau
agar emiten dan perusahaan publik mempunyai komite audit. Komite auditbertugas membantu komisaris dalam rangka peningkatan kualitas laporan
keuangan dan peningkatan efektifitas audit dan eksternal audit. Anggota komite
audit sekurang-kurangnya tiga orang yang diangkat dan diberhentikan komisaris,
sedang anggota komite audit dari komisaris bertindak sebagai ketua (Nugraha dan
Andayani, 2013). Kedudukan komisaris independen dan komite audit yang
dimiliki emiten atau perusahaan publik, adalah berkaitan dengan tanggung jawab
pengawasan dari dewan komisaris. Sebagai komite yang membantu fungsi
pengawasan komisaris, komite audit memiliki fungsi dalam hal-hal yang terkait
dengan proses dan peran audit bagi perusahaan, terutama dalam pelaporan hasil
audit keuangan perusahaan yang dipaparkan untuk publik. Komite audit harus
bersikap adil dalam pengambilan keputusan, hal ini ditujukan kepada semua
pihak, terutama dalam penelahaan terhadap kesalahan asumsi maupun
pelanggaran terhadap resolusi direksi.
Ikatan Komite Audit Indonesia (IKAI) mendefinisikan komite audit
sebagai suatu komite yang bekerja secara profesional dan independen yang
dibentuk oleh dewan komisaris dan dengan demikian tugasnya adalah membantu
dan memperkuat dewan komisaris (atau dewan pengawas) dalam menjalankan
fungsi pengawasan (oversight) atas proses pelaporan keuangan, manajemen risiko,
pelaksanaan audit dan implementasi dari corporate governance di perusahaanperusahaan (Indonesian Institute of Audit Committee, 2012).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar