corporate governance yang berdampak pada corporate social responsibility.
Alasannya dewan komisaris dengan integritas yang tinggi dirasa akan
meningkatkan CSR Disclosure. Berdasarkan teori agensi, dewan komisaris
dianggap sebagai mekanisme pengendalian intern tertinggi yang bertanggung
jawab untuk memonitor tindakan manajemen puncak (Sukasih dan Sugiyanto,
2017).
Salah satu prinsip Corporate Governance menurut Organization for
Economic Cooperation and Development (OECD) adalah menyangkut peranan
dewan komisaris. Bentuk dewan komisaris tergantung pada sistem hukum yang
dianut. Terdapat dua sistem hukum yang berbeda (Nugraha dan Andayani, 2013),
yaitu:
a. Sistem satu tingkat atau one tier system. Sistem satu tingkat berasal dari
sistem hukum Anglo Saxon. Pada sistem satu tingkat, perusahaan
mempunyai satu dewan direksi yang merupakan kombinasi antara manajer
atau pengurus senior (direktur eksekutif) dan direktur independen yang
bekerja dengan prinsip paruh waktu (non direktur eksekutif). Negaranegara yang menerapkan sistem ini adalah Amerika Serikat dan Inggris.
b. Sistem dua tingkat atau two tier system (FCGI, 2002). Sistem dua tingkat
berasal dari sistem hukum kontinental Eropa. Pada sistem dua tingkat,
perusahaan mempunyai dua badan terpisah, yaitu dewan pengawas (dewan
komisaris) dan dewan manajemen (dewan direksi). Dewan direksi
bertugas mengelola dan mewakili perusahaan sesuai dengan pengarahan
dan pengawasan dewan komisaris. Dewan direksi diangkat dan setiap
waktu dapat diganti oleh badan pengawas (dewan komisaris). Tugas utama
dewan komisaris adalah bertanggung jawab mengawasi tugas-tugas
manajemen. Indonesia termasuk negara yang mengadopsi sistem dua
tingkat ini.
Dewan komisaris adalah wakil shareholder dalam perusahaan yang
berbadan hukum perseroan terbatas yang berfungsi mengawasi pengelolaan
perusahaan yang dilaksanakan oleh manajemen (direksi), dan bertanggung jawab
untuk menentukan apakah manajemen memenuhi tanggung jawab mereka dalam
mengembangkan dan menyelenggarakan pengendalian intern perusahaan. Sebagai
wakil dari prinsipal di perusahaan dewan komisaris dapat mempengaruhi luasnya
pengungkapan tanggung jawab sosial adalah karena dewan komisaris merupakan
pelaksana tertinggi dalam perusahaan.
Dewan komisaris bertanggung jawab atas pengawasan perseroan dan
melakukan pengawasan atas kebijakan pengurusan, jalannya pengurusan pada
umumnya, baik mengenai perseroan maupun usaha perseroan, dan memberi
nasihat kepada Direksi dan melakukan pengawasan dan pemberian nasihat
dilakukan untuk kepentingan perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan
perseroan (pasal 114 ayat (1). Pasal 108 UUPT). Berkenaan dengan tanggung
jawab dewan komisaris, dapat dikatakan bahwa hubungan kepercayaan dan
fiduciary duties anggota direksi secara mutatis mutandis berlaku bagi anggota
Dewan Komisaris.
Berdasarkan Undang-Undang Perseroan Terbatas (UUPT), tugas dewan
komisaris yang pertama adalah mengawasi kebijaksanaan direksi dalam
menjalankan perusahaan, kedua memberikan nasihat kepada direksi (Nugraha dan
Andayani, 2013). Berdasarkan hal tersebut dapat disimpulkan bahwa peranan
dewan komisaris di dalam perusahaan sangat penting. Penting dan strategisnya
peranan dewan komisaris menjadikannya bertanggung jawab secara penuh dengan
direksi apabila sesuatu terjadi dalam perusahaan.
Undang-undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT),
mengatur mengenai tugas dan fungsi komisaris dalam beberapa pasal berikut:
Pasal 1 butir 2 menyatakan kelembagaan dewan komisaris sebagai salah satu
organ perseroan selain Rapat Umum Pemegang Saham dan direksi. Butir 6 dari
pasal tersebut menjelaskan bahwa dewan komisaris adalah organ perseroan yang
bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan
anggaran dasar serta memberi nasihat kepada direksi.
Pasal 108 ayat (1) mencantumkan bahwa dewan komisaris melakukan
pengawasan atas kebijaksanaan pengurusan, jalannya pengurusan pada umumnya,
baik mengenai perseroan maupun usaha perseroan dan memberi nasihat kepada
direksi. Ayat (2) mencantumkan bahwa pengawasan dan pemberian nasihat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk kepentingan perseroan dan
sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan.
Dengan wewenang yang dimiliki, dewan komisaris dapat memberikan
pengaruh yang cukup kuat untuk menekan manajemen agar mengungkapkan
informasi CSR lebih banyak, sehingga dapat dijelaskan bahwa perusahaan yang
memiliki ukuran dewan komisaris yang lebih besar akan lebih banyak
mengungkapkan CSR. Sebagai wakil dari principal di dalam perusahaan, dewan
komisarin dapat mempengaruhi luasnya pengungkapan tanggung jawab social,
karena dewan komisaris merupakan pelaksana tertinggi didalam entitas (Sukasih
dan Sugiyanto, 2017).
Berdasarkan dengan jumlah dewan komisaris, Ardiyanto dan Kurnia
(2013) menyatakan bahwa semakin besar jurnlah anggota dewan komisaris, maka
akan semakin mudah mengendalikan CEO dan pengawasan yang dilakukan akan
semakin efektif. Terkait dengan pengungkapan CSR, maka tekanan terhadap
manajemen juga akan semakin besar untuk mengungkapkannya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar