Selasa, 07 November 2023

Rumah Sakit


Pengertian rumah sakit menurut WHO adalah suatu badan usaha yang menyediakan pemondokan dan yang memberikan jasa pelayanan medis jangka pendek dan jangka panjang yang terdiri atas tindakan observasi, diagnostik, terapetik dan rehabilitatif untuk orang-orang yang menderita sakit, terluka dan untuk mereka yang melahirkan[1]. Pengertian rumah sakit juga disampaikan dalam  Peraturan Menteri Kesehatan No. 159b Tahun 1988, rumah sakit merupakan sarana upaya kesehatan yang menyelenggarakan kegiatan pelayanan kesehatan serta dapat dimanfaatkan untuk pendidikan tenaga kesehatan dan penelitian.

Menurut Undang-undang No. 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit, rumah sakit adalah institusi pelayanan Kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat. Adapaun yang dimaksud dengan kesehatan perseorangan secara paripurna adalah, rumah sakit memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat secara khusus yang meliputi promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif.

Secara hukum dan filosofi Undang-undang No. 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit menyebutkan, bahwa rumah sakit diselenggarakan berasaskan Pancasila dan didasarkan kepada nilai kemanusiaan, etika dan profesionalitas, manfaat, keadilan, persamaan hak    dan antidiskriminasi, pemerataan, perlindungan dan keselamatan pasien, serta mempunyai fungsi sosial.

Dalam undang-undang ini juga dijabarkan tentang fungsi rumah sakit yaitu:

1.      Penyelenggaraan pelayanan pengobatan dan pemulihan kesehatan sesuai dengan standarnpelayanan rumah sakit;

2.       Pemeliharaan dan peningkatan kesehatan perorangan melalui pelayanan kesehatan yang paripurna tingkat kedua dan ketiga sesuai kebutuhan medis;

3.      Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia dalam rangka     peningkatan kemampuan, dalam pemberian pelayanan kesehatan; dan

4.      Penyelenggaraan penelitian dan pengembangan serta penapisan teknologi bidang kesehatan dalam rangka peningkatan pelayanan kesehatan dengan memperhatikan etika dan ilmu pengetahuan bidang kesehatan.

Pasal 20 ayat (1) Undang-undang No. 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit menyebutkan bahwa rumah sakit dibedakan berdasarkan pengelolaannya, yaitu rumah sakit publik dan rumah sakit privat. Rumah sakit publik dapat dikelola oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan badan hukum yang bersifat nirlaba (Pasal 20 ayat (2)). Sedangkan menurut Pasal 21, rumah sakit privat sebagaimana diatur di Pasal 20 ayat (1) dikelola oleh badan hukum dengan tujuan profit yang berbentuk Perseroan Terbatas atau persero.

Kewajiban dan hak rumah sakit diatur dalam Pasal 29 dan 30 Undang-undang No. 44 tahun 2009, antara lain adalah sebagai berikut:

a)      Memberikan informasi yang benar tentang pelayanan rumah sakit kepada masyarakat;

b)      Memberi pelayanan kesehatan, yang  aman, bermutu, antidiskriminasi, dan efektif dengan mengutamakan kepentingan pasien sesuai dengan standar pelayanan rumah sakit;

c)      Memberikan pelayanan gawat darurat kepada pasien sesuai dengan kemampuan pelayanannya;

d)      Berperan aktif dalam memberikan pelayanan kesehatan pada bencana, sesuai dengan kemampuan pelayanannya;

e)      Menyediakan sarana dan pelayanan bagimasyarakat tidak mampu atau miskin;

f)        Melaksanakan fungsi sosial antar lain dengan memberikan fasilitaspelayanan pasien tidak mampu/miskin, pelayanan gawat darurat tanpa uang muka, ambulan gratis, pelayanan korban bencana dan kejadian luar biasa, atau bakti sosial bagi misi kemanusiaan;

g)      Membuat, melaksanakan, dan menjaga standar mutu pelayanan

h)      kesehatan di rumah sakit sebagai acuan dalam melayani pasien; Menyelenggarakan rekam medis;

i)       Menyediakan sarana dan prasarana umum yang layak antara lain sarana ibadah, parker, ruang tunggu, sarana untuk orang cacat, wanita menyusui, anak-anak, dan lanjut usia;

j)        Melaksanakan sistim rujukan;

k)      Menolak keinginan pasien yang bertentangan dengan standar profesi dan etika serta peraturan perundang-undangan;

l)       Memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai hak dan kewajiban pasien;

m)   Menghormati dan melindungi hak-hak pasien;

n)      Melaksanakan etika rumah sakit;

o)      Memiliki sistim pencegahan kecelakaan dan penanggulangan bencana;

p)      Melaksanakan program pemerintah di bidang kesehatan baik secara regional maupun nasional;

q)      Membuat daftar tenaga medis yang melakukan praktik kedokteran atau kedokteran gigi dan tenaga kesehatan lainnya;

r)       Menyusun dan melaksanakan peraturan internal rumah sakit (hospital by laws);

s)      Melindungi dan memberikan bantuan hukum bagi semua petugas rumah sakit dalam melaksanakan tugas; dan

t)       Memberlakukan seluruh lingkungan rumah sakit sebagai kawasan tanpa rokok.

Selain hal-hal tersebut diatas, secara umum rumah sakit juga memilki kewajiban umum antara lain:

a)      Menyediakan sarana dan peralatan medis yang dibutuhkan sesuai dengan tingkat rumah sakit;

b)      Menjaga agar semua sarana dan peralatan senantiasa dalam keadaan siap pakai;

c)      Merujuk pasien ke rumah sakit lain apabila tidak mempunyai peralatan medis khusus atau tenaga dokter yang diperlukan; dan

d)      Menyediakan daya penangkal kecelakaan.

Tanggungjawab hukum rumah sakit merupakan salah satu bentuk pertanggungjawaban rumah sakit sebagai bentuk pelayanan publik. Tanggungjawab hukum tersebut adalah:

a)      Rumah sakit dapat menolak mengungkapkan segala informasi kepada publik yang berkaitan dengan rahasia kedokteran;

b)      Pasien dan/atau keluarga yang menuntut rumah sakit dan menginformasikannya melalui media massa, dianggap telah melepaskan hak rahasia kedokterannya kepada umum;

c)      Penginformasian kepada media massa diartikan sebagai bentuk mengungkapkan rahasia kedokteran pasien sebagai hak jawab rumah sakit;

d)      Rumah sakit tidak bertanggungjawab secara hukum apabila pasien dan/atau keluarganya menolak atau menghentikan pengobatan yang dapat berakibat kematian pasien setelah adanya penjelasan medis yang komprehensif;

e)      Rumah sakit tidak dapat dituntut dalam melaksanakan tugas dalam rangka meyelamatkan nyawa manusia;

f)       Rumah sakit bertanggungjawab secara hukum terhadap semua kerugian yang ditimbulkan atas kelalaian yang dilakukan oleh tenaga kesehatan di rumah sakit.

Ketentuan pidana dalam Pasal 62-63 Undang-undang No. 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit antara lain:

1)      Setiap orang yang dengan sengaja menyelenggarakan rumah sakit tidak memiliki ijin dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

2)      Apabila tindak pidana tersebut dilakukan oleh korporasi, selain pidana penjara dan denda terhadap pengurusnya, pidana yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi berupa pidana denda dengan pemberatan 3 (tiga) kali dari pidana denda.

3)      Selain pidana denda terhadap korporasi tersebut, korporasi dapat dijatuhi pidana tambahan berupa:

a.       Pencabutan ijin usaha; dan/atau

b.      Pencabutan status badan hukum.



[1] Soekidjo Notoatmodjo, 2010, Etika dan Hukum Kesehatan, Jakarta, Rineka Cipta, Hlm. 154.

Tidak ada komentar: