Pengertian rumah sakit menurut WHO adalah
suatu badan usaha yang menyediakan pemondokan dan yang memberikan jasa
pelayanan medis jangka pendek dan jangka panjang yang terdiri atas tindakan
observasi, diagnostik, terapetik dan rehabilitatif untuk orang-orang yang
menderita sakit, terluka dan untuk mereka yang melahirkan[1].
Pengertian rumah sakit juga disampaikan dalam
Peraturan Menteri Kesehatan No. 159b Tahun 1988, rumah sakit merupakan
sarana upaya kesehatan yang menyelenggarakan kegiatan pelayanan kesehatan serta
dapat dimanfaatkan untuk pendidikan tenaga kesehatan dan penelitian.
Menurut Undang-undang No. 44 tahun
2009 tentang Rumah Sakit, rumah sakit adalah institusi pelayanan Kesehatan yang
menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang
menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat. Adapaun yang
dimaksud dengan kesehatan perseorangan secara paripurna adalah, rumah sakit
memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat secara khusus yang meliputi
promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif.
Secara hukum dan filosofi Undang-undang
No. 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit menyebutkan, bahwa rumah sakit
diselenggarakan berasaskan Pancasila dan didasarkan kepada nilai kemanusiaan,
etika dan profesionalitas, manfaat, keadilan, persamaan hak dan antidiskriminasi, pemerataan,
perlindungan dan keselamatan pasien, serta mempunyai fungsi sosial.
Dalam undang-undang ini juga dijabarkan tentang fungsi
rumah sakit yaitu:
1. Penyelenggaraan
pelayanan pengobatan dan pemulihan kesehatan sesuai dengan standarnpelayanan
rumah sakit;
2. Pemeliharaan dan peningkatan kesehatan
perorangan melalui pelayanan kesehatan yang paripurna tingkat kedua dan ketiga
sesuai kebutuhan medis;
3. Penyelenggaraan
pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia dalam rangka peningkatan kemampuan, dalam pemberian pelayanan
kesehatan; dan
4. Penyelenggaraan
penelitian dan pengembangan serta penapisan teknologi bidang kesehatan dalam
rangka peningkatan pelayanan kesehatan dengan memperhatikan etika dan ilmu
pengetahuan bidang kesehatan.
Pasal 20 ayat (1) Undang-undang No.
44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit menyebutkan bahwa rumah sakit dibedakan
berdasarkan pengelolaannya, yaitu rumah sakit publik dan rumah sakit privat. Rumah
sakit publik dapat dikelola oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan badan hukum
yang bersifat nirlaba (Pasal 20 ayat (2)). Sedangkan menurut Pasal 21, rumah
sakit privat sebagaimana diatur di Pasal 20 ayat (1) dikelola oleh badan hukum
dengan tujuan profit yang berbentuk Perseroan Terbatas atau persero.
Kewajiban dan hak rumah sakit diatur
dalam Pasal 29 dan 30 Undang-undang No. 44 tahun 2009, antara lain adalah
sebagai berikut:
a) Memberikan
informasi yang benar tentang pelayanan rumah sakit kepada masyarakat;
b) Memberi
pelayanan kesehatan, yang aman, bermutu, antidiskriminasi,
dan efektif dengan mengutamakan kepentingan pasien sesuai dengan standar
pelayanan rumah sakit;
c) Memberikan
pelayanan gawat darurat kepada pasien sesuai dengan kemampuan pelayanannya;
d) Berperan
aktif dalam memberikan pelayanan kesehatan pada bencana, sesuai dengan
kemampuan pelayanannya;
e) Menyediakan
sarana dan pelayanan bagimasyarakat tidak mampu atau miskin;
f) Melaksanakan fungsi sosial antar lain dengan
memberikan fasilitaspelayanan pasien tidak mampu/miskin, pelayanan gawat
darurat tanpa uang muka, ambulan gratis, pelayanan korban bencana dan kejadian
luar biasa, atau bakti sosial bagi misi kemanusiaan;
g) Membuat,
melaksanakan, dan menjaga standar mutu pelayanan
h) kesehatan
di rumah sakit sebagai acuan dalam melayani pasien; Menyelenggarakan rekam
medis;
i) Menyediakan
sarana dan prasarana umum yang layak antara lain sarana ibadah, parker, ruang
tunggu, sarana untuk orang cacat, wanita menyusui, anak-anak, dan lanjut usia;
j) Melaksanakan sistim rujukan;
k) Menolak
keinginan pasien yang bertentangan dengan standar profesi dan etika serta
peraturan perundang-undangan;
l) Memberikan
informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai hak dan kewajiban pasien;
m) Menghormati
dan melindungi hak-hak pasien;
n) Melaksanakan
etika rumah sakit;
o) Memiliki
sistim pencegahan kecelakaan dan penanggulangan bencana;
p) Melaksanakan
program pemerintah di bidang kesehatan baik secara regional maupun nasional;
q) Membuat
daftar tenaga medis yang melakukan praktik kedokteran atau kedokteran gigi dan
tenaga kesehatan lainnya;
r) Menyusun
dan melaksanakan peraturan internal rumah sakit (hospital by laws);
s) Melindungi
dan memberikan bantuan hukum bagi semua petugas rumah sakit dalam melaksanakan
tugas; dan
t) Memberlakukan
seluruh lingkungan rumah sakit sebagai kawasan tanpa rokok.
Selain hal-hal tersebut diatas,
secara umum rumah sakit juga memilki kewajiban umum antara lain:
a) Menyediakan
sarana dan peralatan medis yang dibutuhkan sesuai dengan tingkat rumah sakit;
b) Menjaga
agar semua sarana dan peralatan senantiasa dalam keadaan siap pakai;
c) Merujuk
pasien ke rumah sakit lain apabila tidak mempunyai peralatan medis khusus atau
tenaga dokter yang diperlukan; dan
d) Menyediakan
daya penangkal kecelakaan.
Tanggungjawab hukum rumah sakit merupakan salah satu
bentuk pertanggungjawaban rumah sakit sebagai bentuk pelayanan publik. Tanggungjawab
hukum tersebut adalah:
a) Rumah
sakit dapat menolak mengungkapkan segala informasi kepada publik yang berkaitan
dengan rahasia kedokteran;
b) Pasien
dan/atau keluarga yang menuntut rumah sakit dan menginformasikannya melalui
media massa, dianggap telah melepaskan hak rahasia kedokterannya kepada umum;
c) Penginformasian
kepada media massa diartikan sebagai bentuk mengungkapkan rahasia kedokteran
pasien sebagai hak jawab rumah sakit;
d) Rumah
sakit tidak bertanggungjawab secara hukum apabila pasien dan/atau keluarganya
menolak atau menghentikan pengobatan yang dapat berakibat kematian pasien
setelah adanya penjelasan medis yang komprehensif;
e) Rumah
sakit tidak dapat dituntut dalam melaksanakan tugas dalam rangka meyelamatkan
nyawa manusia;
f) Rumah
sakit bertanggungjawab secara hukum terhadap semua kerugian yang ditimbulkan
atas kelalaian yang dilakukan oleh tenaga kesehatan di rumah sakit.
Ketentuan pidana dalam Pasal 62-63
Undang-undang No. 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit antara lain:
1) Setiap
orang yang dengan sengaja menyelenggarakan rumah sakit tidak memiliki ijin
dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling
banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
2) Apabila
tindak pidana tersebut dilakukan oleh korporasi, selain pidana penjara dan
denda terhadap pengurusnya, pidana yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi
berupa pidana denda dengan pemberatan 3 (tiga) kali dari pidana denda.
3) Selain
pidana denda terhadap korporasi tersebut, korporasi dapat dijatuhi pidana
tambahan berupa:
a. Pencabutan
ijin usaha; dan/atau
b. Pencabutan
status badan hukum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar