Pengertian pasien menurut Pasal 1
Undang-undang No. 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran menjelaskan definisi
pasien adalah setiap orang yang melakukan konsultasi masalah kesehatannya untuk
memperoleh pelayanan kesehatan yang diperlukan baik secara langsung maupun tidak
langsung kepada dokter atau dokter gigi. Sejalan dengan definisi diatas, Pasal
1 angka 4 Undang-undang 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit menjelaskan definisi
pasien sebagai berikut:
“Pasien adalah
setiap orang yang melakukan konsultasi masalah kesehatannya untuk memperoleh
pelayanan Kesehatan yang
diperlukan, baik secara langsung maupun tidak langsung di Rumah Sakit”.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia
pasien adalah orang yang memperoleh pelayanan tinggal atau dirawat pada suatu
unit pelayanan kesehatan tertentu; pasien yang dirawat di rumah sakit[1].
Sedangkan pasien mempunyai hak-hak yang diatur dalam Pasal 52 Undang-undang
No.29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, adalah :
1. Mendapatkan penjelasan secara lengkap tentang
tindakan medis;
2. Meminta pendapat dokter atau dokter gigi lain;
3. Mendapat pelayanan sesuai dengan kebutuhan medis;
4. Menolak tindakan medis; dan
5. Mendapatkan isi rekam medis.
Sebagai perimbangannya, pasien
memiliki kewajiban diatur dalam Pasal 53 Undang-undang No. 29 Tahun 2004
tentang Praktik Kedokteran ini adalah[2]:
1. Memberikan informasi yang lengkap dan jujur tentang
masalah kesehatanya;
2. Mematuhi nasehat dan petunjuk dokter atau doter
gigi;
3. Mematuhi ketentuan yang berlaku disarana pelayanan kesehatan
dan;
4. Memberikan imbalan jasa atas pelayanan yang
diterima
Sebagai seorang yang dirawat di rumah
sakit, pasien dan keluarganya memiliki hak-hak yang diatur dalam Pasal 32
Undang-undang 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit sebagai berikut[3]:
a. memperoleh
informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di Rumah Sakit;
b. memperoleh
informasi tentang hak dan kewajiban pasien;
c. memperoleh layanan yang manusiawi, adil,
jujur, dan tanpa diskriminasi;
d. memperoleh
layanan kesehatan yang bermutu sesuai dengan standar profesi dan standar
prosedur operasional;
e. memperoleh
layanan yang efektif dan efisien sehingga pasien terhindar dari kerugian fisik
dan materi;
f.
mengajukan pengaduan atas kualitas pelayanan
yang didapatkan;
g. memilih
dokter dan kelas perawatan sesuai dengan keinginannya dan peraturan yang
berlaku di Rumah Sakit;
h. meminta
konsultasi tentang penyakit yang dideritanya kepada dokter lain yang mempunyai
Surat Izin Praktik (SIP) baik di dalam maupun di luar Rumah Sakit;
i.
mendapatkan privasi dan kerahasiaan
penyakit yang diderita termasuk data-data medisnya;
j.
mendapat informasi yang
meliputi diagnosis dan tatacara tindakan medis, tujuan tindakan medis,
alternatif tindakan, risiko dan komplikasi yang mungkin terjadi, dan prognosis
terhadap tindakan yang dilakukan serta perkiraan biaya pengobatan;
k. memberikan
persetujuan atau menolak atas tindakan yang akan dilakukan oleh tenaga
kesehatan terhadap penyakit yang dideritanya;
l.
didampingi keluarganya
dalam keadaan kritis;
m. menjalankan
ibadah sesuai agama atau kepercayaan yang dianutnya selama hal itu tidak
mengganggu pasien lainnya;
n. memperoleh
keamanan dan keselamatan dirinya selama dalam perawatan di Rumah Sakit;
o. mengajukan usul, saran, perbaikan atas
perlakuan Rumah Sakit terhadap dirinya;
p. menolak
pelayanan bimbingan rohani yang tidak sesuai dengan agama dan kepercayaan yang
dianutnya;
q. menggugat dan/atau menuntut Rumah Sakit
apabila Rumah Sakit diduga memberikan pelayanan yang tidak sesuai dengan
standar baik secara perdata ataupun pidana; dan
r.
mengeluhkan pelayanan Rumah Sakit yang tidak sesuai dengan standar pelayanan
melalui media cetak dan elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar