Selasa, 07 November 2023

Pasien

Pengertian pasien menurut Pasal 1 Undang-undang No. 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran menjelaskan definisi pasien adalah setiap orang yang melakukan konsultasi masalah kesehatannya untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang diperlukan baik secara langsung maupun tidak langsung kepada dokter atau dokter gigi. Sejalan dengan definisi diatas, Pasal 1 angka 4 Undang-undang 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit menjelaskan definisi pasien sebagai berikut:

“Pasien adalah setiap orang yang melakukan konsultasi masalah kesehatannya untuk memperoleh pelayanan           Kesehatan yang diperlukan, baik secara langsung maupun tidak langsung di Rumah Sakit”.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia pasien adalah orang yang memperoleh pelayanan tinggal atau dirawat pada suatu unit pelayanan kesehatan tertentu; pasien yang dirawat di rumah sakit[1]. Sedangkan pasien mempunyai hak-hak yang diatur dalam Pasal 52 Undang-undang No.29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, adalah :

1. Mendapatkan penjelasan secara lengkap tentang tindakan medis;

2. Meminta pendapat dokter atau dokter gigi lain;

3. Mendapat pelayanan sesuai dengan kebutuhan medis;

4. Menolak tindakan medis; dan

5. Mendapatkan isi rekam medis.

Sebagai perimbangannya, pasien memiliki kewajiban diatur dalam Pasal 53 Undang-undang No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran ini adalah[2]:

1. Memberikan informasi yang lengkap dan jujur tentang masalah kesehatanya;

2. Mematuhi nasehat dan petunjuk dokter atau doter gigi;

3. Mematuhi ketentuan yang berlaku disarana pelayanan kesehatan dan;

4. Memberikan imbalan jasa atas pelayanan yang diterima

Sebagai seorang yang dirawat di rumah sakit, pasien dan keluarganya memiliki hak-hak yang diatur dalam Pasal 32 Undang-undang 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit sebagai berikut[3]:

a.       memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di Rumah Sakit;

b.      memperoleh informasi tentang hak dan kewajiban pasien;

c.        memperoleh layanan yang manusiawi, adil, jujur, dan tanpa diskriminasi;

d.      memperoleh layanan kesehatan yang bermutu sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional;

e.       memperoleh layanan yang efektif dan efisien sehingga pasien terhindar dari kerugian fisik dan materi;

f.        mengajukan     pengaduan       atas      kualitas            pelayanan yang didapatkan;

g.      memilih dokter dan kelas perawatan sesuai dengan keinginannya dan peraturan yang berlaku di Rumah Sakit;

h.      meminta konsultasi tentang penyakit yang dideritanya kepada dokter lain yang mempunyai Surat Izin Praktik (SIP) baik di dalam maupun di luar Rumah Sakit;

i.        mendapatkan privasi dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data-data medisnya;

j.        mendapat informasi yang meliputi diagnosis dan tatacara tindakan medis, tujuan tindakan medis, alternatif tindakan, risiko dan komplikasi yang mungkin terjadi, dan prognosis terhadap tindakan yang dilakukan serta perkiraan biaya pengobatan;

k.      memberikan persetujuan atau menolak atas tindakan yang akan dilakukan oleh tenaga kesehatan terhadap penyakit yang dideritanya;

l.        didampingi keluarganya dalam keadaan kritis;

m.    menjalankan ibadah sesuai agama atau kepercayaan yang dianutnya selama hal itu tidak mengganggu pasien lainnya;

n.      memperoleh keamanan dan keselamatan dirinya selama dalam perawatan di Rumah Sakit;

o.      mengajukan     usul,     saran,   perbaikan         atas perlakuan Rumah Sakit terhadap dirinya;

p.      menolak pelayanan bimbingan rohani yang tidak sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianutnya;

q.       menggugat dan/atau menuntut Rumah Sakit apabila Rumah Sakit diduga memberikan pelayanan yang tidak sesuai dengan standar baik secara perdata ataupun pidana; dan

r.        mengeluhkan   pelayanan        Rumah Sakit    yang    tidak sesuai dengan standar pelayanan melalui media cetak dan elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.



[1] http://www.kamusbesar.com/55823/pasien-dalam, diakses tanggal 20 Januari 2016, pukul 12.15 WIB

[2]

[3]

Tidak ada komentar: