Selasa, 07 November 2023

Malpraktik Medis


Malapraktik merupakan istilah yang sangat umum sifatnya dan tidak selalu berkonotasi yuridis. Secara harfiah “mal” mempunyai arti “salah” sedangkan “praktik” mempunyai arti “pelaksanaan” atau “tindakan”, sehingga malapraktik berarti “pelaksanaan atau tindakan yang salah”. Meskipun arti harfiahnya demikian tetapi kebanyakan istilah tersebut dipergunakan untuk menyatakan adanya tindakan yang salah dalam rangka pelaksanaan suatu profesi.

Dalam sistem hukum Indonesia banyak terdapat pengertian malapraktik medik sebagai akibat belum adanya Peraturan Pemerintah tentang Standar Profesi. Namun demikian, untuk mengetahui seorang dokter melakukan malapraktik atau tidak, dapat dilihat unsur standar profesi kedokteran sebagaimana dirumuskan oleh Leenen, yaitu : berbuat secara teliti atau seksama dikaitkan dengan culpa atau kelalaian, sesuai ukuran ilmu medik, kemampuan rata-rata dibanding kategori keahlian medik yang sama, situasi Dan kondisi yang sama, sarana upaya yang sebanding atau proporsional (asas proporsionalitas) dengan tujuan kongkret tindakan atau perbuatan medik tersebut. Menurut Leenen, Dokter yang tidak memenuhi unsur standar profesi kedokteran berarti melakukan suatu kesalahan profesi (malapraktik).

 Selain itu, untuk mengetahui adanya unsur perbuatan malapraktik juga dapat dilihat pada 4 - D of Negligence, yaitu : Duty, Dereliction of that duty, Direct caution, dan Damage. Menurut literatur hukum Black’s Law Dictionary menyatakan

“Any professional misconduct or unreasonable lack of skill, failure of one renering professional services to exercise thet degree of skill and learning commonly applied under al circumtances in the community by the average prudent reputable member of profession with the result of injury, loss or damage to the recipient of these service or to those entitled to rely upon them. It is any professional misconduct, unreasonable lack of skill or fidelity in profesional or judiciary duties, evil practice or illegal or immoral conduct”.

Mengutip Black’s Law Dictionary, sebagaimana disarikan dari buku Penegakan Hukum dan Perlindungan Hukum Bagi Dokter yang Diduga Melakukan Medikal Malpraktek. Dr. H. Syahrul Machmud, S.H., M.H.18[1] mengemukakan tentang malpraktik adalah:

“Malpraktek adalah, setiap sikap tindak yang salah, kekurangan keterampilan dalam ukuran tingkat yang tidak wajar. Istilah ini umumnya dipergunakan terhadap sikap tindak dari para dokter, pengacara dan akuntan. Kegagalan untuk memberikan pelayanan profesional dan melakukan pada ukuran tingkat keterampilan dan kepandaian yang wajar di dalam masyarakatnya oleh teman sejawat rata-rata dari profesi itu, sehingga mengakibatkan luka, kehilangan atau kerugian pada penerima pelayanan tersebut yang cenderung menaruh kepercayaan terhadap mereka itu. Termasuk di dalamnya setiap sikap tindak profesional yang salah, kekurangan keterampilan yang tidak wajar atau kurang kehati-hatian atau kewajiban hukum, praktek buruk atau ilegal atau sikap immoral.”

Menurut Bambang Purnomo bahwa unsur-unsur malpraktik terdiri atas ada atau tidaknya standar profesi medis yang tumbuh dari ilmu pengetahuan kesehatan, ada atau tidaknya resiko medis yang memerlukan bantuan ahli kesehatan, ada atau tidaknya informed concent yang memenuhi standar nasional maupun internasional, ada atau tidaknya rekam medis yang lengkap dan kronologis serta menjamin adanya kerahasiaan        kedokteran, ada atau tidaknya        kelalaian dalam melaksanakan tugas profesi dengan tolok ukur: kewajiban, penyimpangan dari kewajiban, kausa atau akibat langsung, kerugian, serta ada atau tidaknya alasan pemaaf dan/atau alasan pembenar hukum.[2]

Menurut Adami Chawazi [3] mendefinisikan malapraktik sebagai dilanggarnya standar profesi kedokteran, dilanggarnya standar prosedur operasional, dilanggarnya hukum (misal: praktik tanpa SIP), di langgarnya Kode Etik Kedokteran (KODEKI), di langgarnya prinsip-prinsip umum kedokteran, di langgarnya kesusilaan umum, praktik kedokteran tanpa informed concent, terapi tidak sesuai dengan kebutuhan medis pasien, terapi tidak sesuai dengan informed concent, dan lain sebagainya.

Menurut M.Jusuf Hanafiah & Amri Amir [4], malpraktik adalah:

”kelalaian seorang dokter untuk mempergunakan tingkat keterampilan dan ilmu yang lazim dipergunakan dalam mengobati pasien atau orang yang terluka menurut ukuran di lingkungan yang sama. Yang dimaksud kelalaian disini adalah sikap kurang hati-hati, yaitu tidak melakukan apa yang seseorang dengan sikap hati-hati melakukannya dengan wajar, tapi sebaliknya melakukan apa yang seseorang dengan sikap hati-hati tidak akan melakukannya dalam situasi tersebut. Kelalaian diartikan pula dengan melakukan tindakan kedokteran di bawah standar pelayanan medis (standar profesi dan standar prosedur operasional)”.

 Dengan kata lain M.Jusuf Hanafiah & Amri Amir mengklasifikasikan malpraktik bila memenuhi unsur-unsur berikut ini:

1.      Adanya unsur kesalahan/kelalaian yang dilakukan oleh tenaga kesehatan dalam menjalankan profesinya;

2.      Adanya perbuatan yang tidak sesuai dengan standar prosedur operasional;

3.      Adanya luka berat atau mati, yang mengakibatkan pasien cacat atau meninggal dunia;

4.      Adanya hubungan kausal, dimana luka berat yang dialami pasien merupakan akibat dari perbuatan dokter yang tidak sesuai dengan standar pelayanan medis

Contoh-contoh malapraktik adalah ketika seorang dokter atau tenaga kesehatan:

a.       meninggalkan kain kasa di dalam rahim pasien;

b.      melupakan kateter di dalam perut pasien;

c.       menunda persalinan sehingga janin meninggal di dalam kandungan ibunya;

d.      menjahit luka operasi dengan asal-asalan sehingga pasien terkena infeksi berat

e.       tidak mengikuti standar profesi dan standar prosedur operasional.




Tidak ada komentar: