Jumat, 10 November 2023

Komite Audit


Menurut Ikatan Komite Audit Indonesia (IKAI), komite audit merupakan
suatu komite yang bekerja secara professional dan independen yang dibentuk oleh
dewan komisaris dan dengan demikian, tugasnya adalah membantu dan
memperkuat fungsi dewan komisaris dalam menjalankan fungsi pengawasan atas
proses pelaporan keuangan, manajemen risiko, pelaksanaan audit, dan inplementasi
dari corporate governance di perusahaan-perusahaan (Effendi, 2016).
Komposisi, struktur, dan keanggotaan komite audit diatur dalam Peraturan
No. 55/POJK.04/2015 tanggal 29 Desember 2015 tentang pembentukan dan
pedoman pelaksanaan kerja komite audit, dimana: 
  1. Anggota komite audit diangkat dan diberhentikan oleh dewan komisaris.
  2. Komite audit paling sedikit terdiri dari 3 orang anggota yang berasal dari
    komisaris independen dan pihak dari luar emiten atau perusahaan publik.
  3. Komite audit diketuai oleh komisaris independen.
    Terdapat suatu dokumen yang mengatur tentang tugas, tanggung jawab,
    wewenang serta struktur komite audit yang dituangkan secara tertulis dan disahkan
    oleh Dewan Komisaris yaitu Audit Committee Charter. Hal itu dapat membantu
    anggota komite audit yang belum memiliki pengetahuan yang cukup dalam
    pengawasan intern bahkan yang kurang dalam bidang keuangan.
    Persyaratan dan masa tugas anggota komite audit, diantaranya:
  4. Wajib memiliki integritas yang tinggi, kemampuan, pengetahuan, pengalaman
    sesuai dengan bidang pekerjaannya, serta mampu berkomunikasi dengan baik;
  5. Wajib memahami laporan keuangan, bisnis perusahaan khususnya yang terkait
    dengan layanan jasa atau kegiatan usaha Emiten atau Perusahaan Publik, proses
    audit, manajemen risiko, dan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar
    Modal serta peraturan perundang-undangan terkait lainnya;
  6. Wajib mematuhi kode etik Komite Audit yang ditetapkan oleh Emiten atau
    Perusahaan Publik;
  7. Bersedia meningkatkan kompetensi secara terus menerus melalui pendidikan
    dan pelatihan;
  8. Wajib memiliki paling sedikit 1 (satu) anggota yang berlatar belakang
    pendidikan dan keahlian di bidang akuntansi dan keuangan;
  9. Bukan merupakan orang dalam Kantor Akuntan Publik, Kantor Konsultan
    Hukum, Kantor Jasa Penilai Publik atau pihak lain yang memberi jasa asurans,
    jasa non-asurans, jasa penilai dan/atau jasa konsultasi lain kepada Emiten atau
    Perusahaan Publik yang bersangkutan dalam waktu 6 (enam) bulan terakhir;
    13
  10. Bukan merupakan orang yang bekerja atau mempunyai wewenang dan
    tanggung jawab untuk merencanakan, memimpin, mengendalikan, atau
    mengawasi kegiatan Emiten atau Perusahaan Publik tersebut dalam waktu 6
    (enam) bulan terakhir, kecuali Komisaris Independen;
  11. Tidak mempunyai saham langsung maupun tidak langsung pada Emiten atau
    Perusahaan Publik;
  12. Dalam hal anggota Komite Audit memperoleh saham Emiten atau Perusahaan
    Publik baik langsung maupun tidak langsung akibat suatu peristiwa hukum,
    saham tersebut wajib dialihkan kepada pihak lain dalam jangka waktu paling
    lama 6 (enam) bulan setelah diperolehnya saham tersebut;
  13. Tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan anggota Dewan Komisaris,
    anggota Direksi, atau Pemegang Saham Utama Emiten atau Perusahaan Publik;
  14. Tidak mempunyai hubungan usaha baik langsung maupun tidak langsung yang
    berkaitan dengan kegiatan usaha Emiten atau Perusahaan Publik.
    Masa tugas anggota komite audit tidak boleh lebih lama dari masa jabatan
    Dewan Komisaris sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dan dapat dipilih
    kembali hanya untuk 1 (satu) periode berikutnya.

Tidak ada komentar: