Kewenangan Badan Pertanahan Nasional dalam
mengemban tugas sebagai instansi vertikal tetap melaksanakan tugas–tugas pemerintah
di bidang pertanahan sesuai TAP MPR Nomor: IX/MPR/2001 tentang Pembaruan
Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam, yang perlu mewujudkan konsepsi
kebijakan dan sistem pertanahan nasional yang utuh dan terpadu. Dalam rangka
mewujudkan konsepsi kebijakan dan sistem Pertanahan Nasional yang utuh dan
terpadu, serta pelaksanaan TAP MPR tersebut diatas selanjutnya dikeluarkanlah
Keppres Nomor 34 Tahun 2003 tentang Kebijakan Nasional di Bidang Pertanahan.
Kebijakan tersebut dilakukan dalam rangka percepatan pembangunan nasional dan
daerah, dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia yang meliputi
penyusunan rancangan undang-undang, penyempurnaan Undang-undang Nomor 5 Tahun
1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria, dan rancangan undang-undang
tentang hak atas tanah serta peraturan perundang-undangan lainnya di bidang
pertanahan.
Adapun
kewenangan yang dimiliki Badan Pertanahan Nasional (BPN) berdasarkan Pasal 1
Keppres Nomor 34 Tahun 2003 dalam rangka mewujudkan konsepsi, kebijakan dan
sistem pertanahan nasional yang utuh dan terpadu, serta pelaksanaan Tap MPR
Nomor IX/MPR/2001 yaitu melakukan percepatan di bidang[1]:
a.
Penyusunan
Rancangan Undang-undang penyempurnaan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang
Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria dan Rancangan Undang-undang tentang Hak
Atas Tanah serta peraturan perundang-undangan lainnya di bidang pertanahan
b.
Pembanguan sistem informasi dan manajemen
pertanahan yang meliputi:
1)
Penyusunan
basis data tanah-tanah aset negara/pemerintah daerah di seluruh Indonesia;
2)
Penyiapan
aplikasi data tekstual dan spasial dalam pelayanan pendaftaran tanah dan
penyusunan basis data penguasaan dan kepemilikan tanah, yang dihubungkan dengan
e-commerce dan e-payment;
3)
Pemetaan
kadasteral dalam rangka inventarisasi dan registrasi penguasaan, pemilikan,
penggunaan dan pemanfaatan tanah dengan menggunakan teknologi citra satelit dan
teknologi informasi untuk menunjang kebijakan pelaksanaan landreform dan
pemberian hak atas tanah;
4)
Pembangunan
dan pengembangan pengelolaan penggunaan dan pemanfaatan tanah melalui sistem
informasi geografi dengan mengutamakan penetapan zona sawah beririgasi dalam
rangka memelihara ketahanan pangan nasional.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar