Berdasarkan Peraturan Presiden Republik
Indonesia Nomor 20 Tahun 2015 tentang Badan Pertanahan Nasional, dalam
melaksanakan tugasnya untuk melaksanakan tugas pemerintahan di bidang
pertanahan, Badan Pertanahan Nasional menyelenggarakan fungsi yait[1]u:
a. Penyusunan dan penetapan kebijakan
di bidang pertanahan
b. Perumusan dan pelaksanaan kebijakan
di bidang survei, pengukuran, dan pemetaan;
c. Perumusan dan pelaksanaan kebijakan
di bidang penetapan hak tanah, pendaftaran tanah, dan pemberdayaan masyarakat;
d. Perumusan dan pelaksanaan kebijakan
di bidang pengaturan, penataan dan pengendalian kebijakan pertanahan;
e. Perumusan dan pelaksanaan kebijakan
di bidang pengadaan tanah;
f.
Perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang
pengendalian dan penanganan sengketa dan perkara pertanahan;
g. Pengawasan atas pelaksanaan tugas di
lingkungan BPN;
h. Pelaksanaan koordinasi tugas,
pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi
di lingkungan BPN;
i.
Pelaksanaan
pengelolaan data informasi lahan pertanian pangan berkelanjutan dan informasi
di bidang pertanahan;
j.
Pelaksanaan
penelitian dan pengembangan di bidang pertanahan; dan
k. Pelaksanaan pengembangan sumber daya
manusia dibidang pertanahan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar