Senin, 06 November 2023

Tugas Badan Pertanahan Nasional

 

 Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2015 tentang Badan Pertanahan Nasional, dalam melaksanakan tugasnya untuk melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pertanahan, Badan Pertanahan Nasional menyelenggarakan fungsi yait[1]u:

a.       Penyusunan dan penetapan kebijakan di bidang pertanahan

b.      Perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang survei, pengukuran, dan pemetaan;

c.       Perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penetapan hak tanah, pendaftaran tanah, dan pemberdayaan masyarakat;

d.      Perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengaturan, penataan dan pengendalian kebijakan pertanahan;

e.       Perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengadaan tanah;

f.         Perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian dan penanganan sengketa dan perkara pertanahan;

g.      Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan BPN;

h.      Pelaksanaan koordinasi tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan BPN;

i.        Pelaksanaan pengelolaan data informasi lahan pertanian pangan berkelanjutan dan informasi di bidang pertanahan;

j.        Pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang pertanahan; dan

k.      Pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia dibidang pertanahan.



[1] Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 20 Tahun 2015

Tidak ada komentar: