Selasa, 07 November 2023

Sejarah Notaris

Sejarah notarias diawali di Italia  pada abad ke XI atau XII. Pada masa itu , dikenal dengan nama “Latinjse Notariat”.  Istilah ini berasal dari kata “notarius” (bahasa latin), yaitu nama yang diberikan pada orang-orang Romawi di mana tugasnya menjalankan pekerjaan menulis atau orang-orang yang membuat catatan pada masa itu. Notaris merupakan suatu pengabdian yang dilakukan kepada masyarakat umum yang kebutuhan dan kegunannya senantiasa mendapat pengakuan dari masyarakat dan dari Negara. Perkembangan notariat di   kemudian meluas ke daerah Perancis. Kemudian lembaga notariat ini meluas ke negara lain di dunia termasuk pada nantinya tumbuh dan berkembang di Indonesia. [1]

Perkembangan notaris di Indonesia pada awalnya dimulai dengan pengangkatan  Melchior Kerchem, Sekretaris dari College van Schepenen di Jacatra  sebagai Notaris pertama di Indonesia. Pengangkatan dilakukan pada tanggal 27 Agustus 1620 yaitu setelah dijadikannya Jacatra sebagai ibukota. Di dalam akta pengangkatan Melchior Kerchem sebagai Notaris sekaligus secara singkat dimuat suatu instruksi yang menguraikan bidang pekerjaaan dan wewenangnya, yakni untuk menjalankan tugas jabatannya di kota Jacatra untuk kepentingan publik. Kepadanya ditugaskan untuk menjalankan pekerjaan itu sesuai dengan sumpah setia yang diucapkannya pada waktu pengangkatannya di hadapan Baljuw di Kasteel Batavia, dengan kewajiban untuk mendaftarkan semua dokumen dan akta yang dibuatnya sesuai dengan instruksi tersebut. Lima tahun kemudian, yaitu pada tanggal 16 Juni 1625, setelah jabatan ‘Notaris public’ dipisahkan dari jabatan ‘secretarius van den gerechte’ dengan surat keputusan Gubernur Jenderal tanggal 12 Nopember 1620, maka dikeluarkanlah instruksi pertama untuk para Notaris di Indonesia, yang hanya berisikan 10 pasal, diantaranya ketentuan bahwa para Notaris terlebih dahulu diuji dan diambil sumpahnya. Hampir selama seabad lebih, eksistensi notaris dalam memangku jabatannya didasarkan pada ketentuan Reglement Of Het Notaris Ambt In Nederlandsch No. 1860 : 3 yang mulai berlaku 1 Juli 1860. [2]

Pada masa reformasi, notaris telah memiliki undang-undang tersendiri dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN) terdiri dari 13 Bab dan 92 Pasal, yang diundangkan pada tanggal 6 Oktober 2004 dan mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Dalam Undang-undang ini diatur secara rinci tentang jabatan umum yang dijabat oleh Notaris, sehingga diharapkan bahwa akta otentik yang dibuat oleh atau di hadapan Notaris mampu menjamin kepastian, ketertiban, dan perlindungan hukum. Demi untuk kepentingan notaris dan untuk melayani kepentingan masyarakat Indonesia, maka pemerintah kemudian melalukan perubahan dengan mensahkan Peraturan Jabatan Notaris yang kita sebut dengan Undang-Undang Nomor 2 tahun 2014 Jo Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (UUJN).[3] Dalam hal lain juga terdapat Kode Etik Ikatan Notaris Indonesia (I.N.I)  yang menjadi pedoman notaris dalam menjalankan tugas dan jabatan notaris tentang bagaimana harus bertindak dan bersikap kepada klien maupun terhadap rekan profesi atau notaris lainnya, serta pada masyarakat pada umumnya. [4]

Tidak ada komentar: