Jual
beli apa pun jenisnya tetap mengacu pada ketentuan Buku Ketiga Bab Kelima KUH Perdata
yang mengatur tentang perjanjian jual beli (Pasal 1457 s/d Pasal 1540). Inti
dari jual beli adalah perjanjian ini bersifat timbal balik antara kedua belah
pihak, penjual dan pembeli, membahas tentang kesepakatan antara barang dan
harga, di mana pembeli membayar harga yang disepakati dan penjual menyerahkan
barang yang dijual.
Perjanjian
jual beli tercapai setelah adanya kesepakatan antara barang dan harga sesuai
dengan asas konsensus yang berakibat mengikat penjual dengan pembeli meski
harga belum dibayar dan barang belum diserahkan. Penyerahan barang akan
mengakibatkan pemindahan hak milik dari penjual kepada pembeli.
Jual
beli saham mengakibatkan terjadinya pemindahan hak atas saham atau peralihan
hak atas saham. Pemindahan hak atas saham sendiri telah diatur dalam Pasal 57
ayat (1) UU PT yang menyatakan bahwa dalam anggaran dasar dapat diatur
persyaratan mengenai pemindahan hak atas saham, yaitu:
a
Keharusan menawarkan
terlebih dahulu kepada pemegang saham dengan klasifikasi tertentu atau pemegang
saham lainnya;
b
Keharusan mendapatkan
persetujuan terlebih dahulu dari Organ Perseroan; dan/atau
c
Keharusan mendapatkan
persetujuan terlebih dahulu dari instansi yang berwenang sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar