Senin, 06 November 2023

Jual Beli Saham

 

Jual beli apa pun jenisnya tetap mengacu pada ketentuan Buku Ketiga Bab Kelima KUH Perdata yang mengatur tentang perjanjian jual beli (Pasal 1457 s/d Pasal 1540). Inti dari jual beli adalah perjanjian ini bersifat timbal balik antara kedua belah pihak, penjual dan pembeli, membahas tentang kesepakatan antara barang dan harga, di mana pembeli membayar harga yang disepakati dan penjual menyerahkan barang yang dijual.

Perjanjian jual beli tercapai setelah adanya kesepakatan antara barang dan harga sesuai dengan asas konsensus yang berakibat mengikat penjual dengan pembeli meski harga belum dibayar dan barang belum diserahkan. Penyerahan barang akan mengakibatkan pemindahan hak milik dari penjual kepada pembeli.

Jual beli saham mengakibatkan terjadinya pemindahan hak atas saham atau peralihan hak atas saham. Pemindahan hak atas saham sendiri telah diatur dalam Pasal 57 ayat (1) UU PT yang menyatakan bahwa dalam anggaran dasar dapat diatur persyaratan mengenai pemindahan hak atas saham, yaitu:

a           Keharusan menawarkan terlebih dahulu kepada pemegang saham dengan klasifikasi tertentu atau pemegang saham lainnya;

b           Keharusan mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari Organ Perseroan; dan/atau

c           Keharusan mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tidak ada komentar: