Senin, 06 November 2023

Teori Badan Hukum

 

Salah satu topik yang diperkenalkan relatif awal kepada mahasiswa fakultas hukum adalah subyek hukum. Menjadi penting untuk dikenali lebih awal karena subyek hukum sendiri memiliki wewenang hukum, dimana subyek hukum merupakan terjemahan rechtsubject yang diartikan sebagai pendukung hak dan kewajiban, yaitu manusia dan badan hukum.[1] Subjek hukum terdiri dari manusia (naturlijke persoon) dan badan hukum (rechtpersoon).[2]

Berbeda dengan manusia yang memiliki jiwa dan mengalami proses alamiah seperti tumbuh besar dan mati, namun badan hukum adalah persoon yang diciptakan oleh hukum.[3] Secara umum badan hukum berisi orang-orang yang berhimpun di dalamnya. Pengaturan badan hukum dalam Pasal 1653 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang menyatakan bahwa:

Selain perseroan perdata sejati, perhimpunan orang-orang sebagai badan hukum juga diakui undang-undang, entah badan hukum itu diadakan oleh kekuasaan umum atau diakuinya sebagai demikian, entah pula badan hukum itu diterima sebagai yang diperkenankan atau telah didirikan untuk suatu maksud tertentu yang tidak bertentangan dengan undang-undang atau kesusilaan.

Dengan demikian KUHPerdata mengelompokkan badan hukum menjadi perseroan perdata sejati dan perhimpunan orang-orang sebagai badan hukum. Namun demikian Mohammad Fajrul Falaakh menyatakan bahwa Pasal 1653 KUHPerdata mengenalkan empat jenis badan hukum:[4]

1)      Badan hukum yang didirikan oleh negara;

2)      Badan hukum yang diakui oleh negara;

3)      Badan hukum diperkenankan oleh negara; dan

4)      Badan hukum yang didirikan untuk maksud atau tujuan tertentu.

Sebagai perbandingan, kepustakaan berbahasa Inggris seperti Black’s Law Dictionary mengenal badan hukum dengan istilah-istilah sebagai berikut: (1) Legal Entity; (2) Juristic Person; dan (3) Artificial PersonBlack’s Law Dictionary memberikan definisi artificial person sebagai : “persons created and devised by human laws for the purposes of society and government, as distinguished from natural person”, sedangkan legal entity didefinisikan sebagai : “an entity, other than natural person, who has sufficient existence in legal contemplation that it can function legally, be sued or sue and make decisions through agents as in the case of corporation”. Lebih lanjut Black’s Law Dictionary, memberikan pengertian legal entity sebagai: “(a) body, other than a natural person, that can function legally, sue or be sued, and make decisions thorugh agents”. Ketiga terminologi di atas pada intinya menjelaskan bahwa badan hukum merupakan subyek yang berbeda dari manusia atau natural person namun dari aspek yuridis dapat diberlakukan selayaknya manusia.

Eksistensi badan hukum sebagai subyek hukum dalam pergaulan manusia dapat dijelaskan dengan empat teori, yakni :[5]

1)      Teori Fiksi: Badan hukum adalah fiksi atau buatan negara semata, namun sesungguhnya tidak ada, sehingga manusia bersikap seolah ada subyek hukum selain manusia yang dapat melakukan perbuatan hukum selayaknya manusia;

2)      Teori Kekayaan: Badan hukum sejatinya adalah kumpulan harta kekayaan, bukan kumpulan orang-orang, disini terdapat pemisahan kekayaan badan hukum dengan anggotanya secara tegas untuk mencapai tujuan tertentu;

3)      Teori Kenyataan Yuridis: Badan hukum adalah subyek hukum yang kongkrit dan riil meskipun tidak dapat diraba, tindakan badan hukum memang dilakukan dengan perantara orang yang ada di dalamnya namun oleh hukum tindakan badan hukum sama saja dengan tindakan manusia;

4)      Teori Kenyataan Teknis atau Formal: Badan hukum merupakan subyek hukum karena bertindak dengan rasio, mampu mencapai tujuan maupun bertanggung jawab secara hukum, dan diperlakukan selayaknya manusia dengan hak dan kewajiban. 

Menurut Riduan Syahrani suatu badan, perkumpulan, atau perikatan hukum untuk dapat disebut sebagai badan hukum secara doktrinal harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:[6]

1)      Adanya kekayaan terpisah;

2)      Mempunyai tujuan tertentu;

3)      Mempunyai kepentingan sendiri;

4)      Ada organisasi yang teratur.

Sebagaimana disinggung di atas, badan hukum tidak dilahirkan namun diciptakan berdasarkan kepentingan-kepentingan tertentu.

Berdasarkan kepentingan suatu badan hukum terbagi menjadi dua, yakni badan hukum privat dan badan hukum publik.[7] Dalam KUHPerdata sendiri terbagi dua badan hukum berdasarkan sifat/kepentingannya, badan hukum corporatie yang bertujuan ekonomi sedangkan yayasan (stichting) dan lembaga (insttellingn) cenderung bertujuan sosial. Secara tegas Chidir Ali menyatakan terdapat tiga kriteria untuk menentukan sebuah badan hukum digolongkan sebagai badan hukum publik atau badan hukum privat, yakni:[8]

1)      Dilihat dari cara pendiriannya yang didirikan berdasarkan konstruksi hukum publik, yaitu didirikan oleh penguasa (negara) dengan undang-undang atau peraturan-peraturan lainnya;

2)      Lingkungan kerjanya, apakah dalam melaksanakan tugasnya umumnya dengan publik/umum dengan tidak melakukan perbuatan-perbuatan hukum perdata pada umumnya seperti halnya badan-badan hukum privat;

3)      Kewenangan yang dimiliki, bahwa badan hukum publik memiliki kewenangan untuk membuat keputusan, ketetapan atau peraturan yang mengikat umum.

Dalam ilmu administrasi publik, Udo Psech merangkum lima pendekatan untuk membedakan kepentingan badan hukum untuk tujuan publik ataupun privat diantaranya:[9]

1)      Generic approach: pendekatan ini  tidak membedakan badan hukum bertujuan publik maupun privat;

2)      Economist core approach: pandangan ini didasarkan pada perbedaan antara negara dan pasar, terutama dalam aktivitas ekonomi meskipun sama-sama memproduksi barang dan jasa;

3)      Political core approach: didasarkan dari klaim bahwa badan hukum publik berdampak dan terdampak secara politis terutama dalam kebijakan publik;

4)      Normative approach: berbeda dengan political core approach, pendekatan normatif tidak secara netral mengamati peran politis badan hukum publik, tetapi menekankan perannya untuk memenuhi 'kepentingan publik';

5)      Dimensional approach: kombinasi dari political core approach dan economist core approach, pendekatan ini tidak memisahkan badan hukum publik dan privat secara ketat.

Dari lima pendekatan di atas ternyata hanya economist core approach, political core approach, dan normative approach yang membedakan badan hukum publik maupun badan hukum privat secara tegas. Dalam kajian administrasi publik dewasa ini memang cenderung menggabungkan konsep badan hukum publik dan badan hukum privat, namun Udo Psech tetap membagi karakteristiknya berdasarkan dua versi: [10] (1) Economic version, yang menghubungkan badan hukum dengan penyediaan barang dan jasa publik; (2) Political version, yang menghubungkan badan hukum dengan kepentingan publik.

Dalam penelitian ini teori badan hukum digunakan peneliti untuk menelaah apakah fungsi-fungsi dari masing-masing kelembagaan pengelolaan tanah di wilayah DIY Yogyakarta telah terpenuhi. Adapun lembaga yang dimaksud adalah BPN sebagai lembaga negara dan Kraton melalui Panitikismo sebagai lembaga yang berwenang mengatur urusan pertanahan di DIY



 

Tidak ada komentar: