Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) serta Undang-Undang Perseroan Terbatas (UUPT), saham hanya ada dua jenis, yaitu saham atas nama (opnaam) dan saham atas tunjuk (aantoonder). Saham atas nama adalah saham yang di dalamnya mencantumkan nama pemegang atau pemilik saham. Saham atas tunjuk adalah saham yang tidak mencantumkan nama pemegang atau pemilik saham. Pada saham atas tunjuk, orang yang dapat menunjukkan saham dianggap sebagai pemiliknya.
UU No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas memberikan batasan bahwa perseroan hanya dapat menerbitkan saham atas nama, dengan tujuan untuk kepentingan kepastian hukum tentang kepemilikan saham. Baik itu UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas atau Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) hanya memandang jenis saham dari segi cara peralihan saja.
Darmadji mengatakan bahwa jenis saham dapat dilihat dari segi kemampuan dalam hak tagih, yaitu saham biasa (common stock) dan saham preferen (preferent stock). Saham biasa mewakili klaim kepemilikan pada penghasilan dan aktiva yang dimiliki perusahaan. Pemegang saham biasa memiliki kewajiban yang terbatas[1].
Saham preferen adalah saham yang memiliki karakteristik gabungan antara obligasi dan saham biasa, karena dapat menghasilkan pendapatan tetap (seperti bunga obligasi), tetapi juga bisa tidak mendatangkan hasil, seperti apa yang diinginkan investor[2]. Saham preferen sama dengan saham biasa karena mewakili ekuitas dan diterbitkan tanpa tanggal jatuh tempo yang tertulis di atas lembaran saham dan membayar dividen.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar