Dewan Komisaris merupakan suatu mekanisme untuk mengawasi dan
untuk memberikan petunjuk dan arahan pada pengelola perusahaan atau pihak
manajemen. Dalam hal ini, manajemen bertanggung jawab untuk
meningkatkan efisiensi dan daya saing perusahaan, sedangkan Dewan
Komisaris bertanggung jawab untuk mengawasi manajemen (FCGI, 2002).
Berdasarkan teori agensi, dewan komisaris dianggap sebagai mekanisme
pengendalian intern tertinggi, yang bertanggungjawab untuk memonitor tindakan
manajemen puncak. Ukuran dewan komisaris dilihat dari jumlah anggotanya.
Semakin besar jumlah anggota dewan komisaris, maka akan semakin mudah
untuk mengendalikan CEO dan monitoring yang dilakukan akan semakin efektif
(Sukasih dan Sugiyanto, 2017). Dikaitkan dengan pengungkapan informasi oleh
perusahaan, kebanyakan penelitian menunjukkan adanya hubungan positif antara
berbagai karakteristik dewan komisaris dengan tingkat pengungkapan informasi
oleh perusahaan.
Dewan komisaris adalah wakil shareholder dalam perusahaan yang
berbadan hukum perseroan terbatas (PT) yang berfungsi mengawasi pengelolaan
perusahaan yang dilaksanakan oleh manajemen (direksi), dan bertanggung jawab
untuk menentukan apakah manajemen memenuhi tanggung jawab mereka dalam
mengembangkan dan menyelenggarakan pengendalian intern perusahaan
(Mulyadi, 2002). Dengan wewenang yang dimiliki, dewan komisaris dapat
memberikan pengaruh yang cukup kuat untuk menekan manajemen untuk
mengungkapkan CSR. Sehingga perusahaan yang memiliki ukuran dewan
komisaris yang lebih besar akan lebih banyak mengungkapkan CSR.
Penelitian Terzaghi (2012) menunjukan bahwa ukuran dewan komisaris
berpengaruh terhadap pengungkapan CSR. Dengan kekuasaan yang dimiliki,
dewan komisaris dapat memberikan pengaruh terhadap manajemen agar
mengungkapan CSR
Tidak ada komentar:
Posting Komentar