Jumat, 10 November 2023

Corporate Governance

Corporate Governance Menurut Forum Corporate Governance on Indonesia (FCGI), corporate governance adalah seperangkat peraturan yang mengatur hubungan antara pemegang saham, pengurus (pengelola perusahaan), pihak kreditor, pemerintah, karyawan, serta para pemangku kepentingan internal dan eksternal lainnya yang berkaitan dengan hak-hak dan kewajiban mereka atau dengan kata lain suatu sistem yang mengendalikan perusahaan (Effendi, 2016). Jika struktur corporate governance berjalan dengan baik, maka seluruh aktivitas perusahaan akan berjalan dengan efektif dan efisien. Menurut (Yustiavandana, 2006) dalam (Effendi, 2016), penerapan good corporate governance secara konkret memiliki tujuan terhadap perusahaan, yaitu : 1. Memudahkan akses terhadap investasi domestik maupun asing; 2. Mendapatkan cost of capital yang lebih murah; 3. Memberikan keputusan yang lebih baik dalam meningkatkan kinerja ekonomi perusahaan; 4. Meningkatkan keyakinan dan kepercayaan dari para pemangku kepentingan terhadap perusahaan; 5. Melindungi direksi dan komisaris dari tuntutan hukum.   Prinsip-prinsip good corporate governance dapat disingkat menjadi TARIF, yaitu : 1. Prinsip Transparansi (Transparency) Prinsip ini mengedepankan suatu informasi harus terbuka, tepat waktu, serta jelas, dan dapat diperbandingkan yang menyangkut keadaan keuangan, pengelolaan perusahaan, kinerja operasional, dan kepemilikan perusahaan. 2. Prinsip Akuntabilitas (Accountability) Prinsip ini mengatur peran dan tanggung jawab manajemen dalam mengelola perusahaan dapat mempertanggungjawabkan dan mendukung usaha untuk menjamin seimbangnya kepentingan manajemen dan pemegang saham. 3. Prinsip Responsibilitas (Responsibility) Kesesuaian pengelolaan perusahaan dengan peraturan perundangundangan serta ketentuan yang berlaku sebagai cermin tanggung jawab korporasi yang baik. 4. Prinsip Independensi (Independency) Kemandirian merupakan keharusan agar organ perusahaan dapat bertugas dengan baik serta mampu membuat keputusan dengan baik. Selain organ perusahaan tidak boleh ada pihak lain yang mencampuri pengurusan perusahaan. 5. Prinsip Kesetaraan (Fairness) Terdapat perlakuan yang sama terhadap semua pemegang saham, termasuk investor asing dan pemegang saham minoritas. Perkembangan good corporate governance di Indonesia masih sangat minim di bandingkan dengan negara lain. Konsep GCG dipperkenalkan oleh pemerintah Indonesia dan International Monetary Fund (IMF) dalam rangka pemulihan ekonomi pasca krisis. Pada April 2001, Komite Nasional Indonesia untuk Kebijakan Tata Kelola Perusahaan mengeluarkan The Indonesian Code for Good Corporate Governance bagi masyarakat bisnis Indonesia (Effendi, 2016). Didalamnya memuat hal-hal yang berkaitan dengan: 1. Pemegang saham dan hak mereka; 2. Fungsi dewan komisaris perusahaan;  3. Fungsi direksi perusahaan; 4. Sistem audit; 5. Sekretaris perusahaan; 6. Pemangku kepentingan; 7. Prinsip pengungkapan informasi perusahaan secara transparan; 8. Prinsip kerahasiaan; 9. Etika bisnis dan korupsi; 10. Perlindungan terhadap lingkungan hidup. Pada (Khalimah, 2019), mekanisme corporate governance mengacu pada sekumpulan mekanisme yang mempengaruhi suatu keputusan yang akan diambil oleh seorang pimpinan ketika terjadi pemisahan antara kepemimpinan dan pengendalian. Menurut (Effendi, 2016), organ utama perusahaan yang mendukung penerapan mekanisme corporate governance terdiri dari RUPS, dewan direksi, dan dewan komisaris. Organ lainnya terdapat komisaris independen, direksi independen, dan komite audit yang tentunya dibentuk oleh perusahaan untuk memastikan tata kelola yang baik

Tidak ada komentar: