Jumat, 10 November 2023
Corporate Governance
Corporate Governance
Menurut Forum Corporate Governance on Indonesia (FCGI), corporate
governance adalah seperangkat peraturan yang mengatur hubungan antara
pemegang saham, pengurus (pengelola perusahaan), pihak kreditor, pemerintah,
karyawan, serta para pemangku kepentingan internal dan eksternal lainnya yang
berkaitan dengan hak-hak dan kewajiban mereka atau dengan kata lain suatu sistem
yang mengendalikan perusahaan (Effendi, 2016). Jika struktur corporate
governance berjalan dengan baik, maka seluruh aktivitas perusahaan akan berjalan
dengan efektif dan efisien. Menurut (Yustiavandana, 2006) dalam (Effendi, 2016),
penerapan good corporate governance secara konkret memiliki tujuan terhadap
perusahaan, yaitu :
1. Memudahkan akses terhadap investasi domestik maupun asing;
2. Mendapatkan cost of capital yang lebih murah;
3. Memberikan keputusan yang lebih baik dalam meningkatkan kinerja ekonomi
perusahaan;
4. Meningkatkan keyakinan dan kepercayaan dari para pemangku kepentingan
terhadap perusahaan;
5. Melindungi direksi dan komisaris dari tuntutan hukum. Prinsip-prinsip good corporate governance dapat disingkat menjadi TARIF,
yaitu :
1. Prinsip Transparansi (Transparency)
Prinsip ini mengedepankan suatu informasi harus terbuka, tepat waktu,
serta jelas, dan dapat diperbandingkan yang menyangkut keadaan keuangan,
pengelolaan perusahaan, kinerja operasional, dan kepemilikan perusahaan.
2. Prinsip Akuntabilitas (Accountability)
Prinsip ini mengatur peran dan tanggung jawab manajemen dalam
mengelola perusahaan dapat mempertanggungjawabkan dan mendukung usaha
untuk menjamin seimbangnya kepentingan manajemen dan pemegang saham.
3. Prinsip Responsibilitas (Responsibility)
Kesesuaian pengelolaan perusahaan dengan peraturan perundangundangan serta ketentuan yang berlaku sebagai cermin tanggung jawab
korporasi yang baik.
4. Prinsip Independensi (Independency)
Kemandirian merupakan keharusan agar organ perusahaan dapat bertugas
dengan baik serta mampu membuat keputusan dengan baik. Selain organ
perusahaan tidak boleh ada pihak lain yang mencampuri pengurusan
perusahaan.
5. Prinsip Kesetaraan (Fairness)
Terdapat perlakuan yang sama terhadap semua pemegang saham,
termasuk investor asing dan pemegang saham minoritas.
Perkembangan good corporate governance di Indonesia masih sangat
minim di bandingkan dengan negara lain. Konsep GCG dipperkenalkan oleh
pemerintah Indonesia dan International Monetary Fund (IMF) dalam rangka
pemulihan ekonomi pasca krisis. Pada April 2001, Komite Nasional Indonesia
untuk Kebijakan Tata Kelola Perusahaan mengeluarkan The Indonesian Code for
Good Corporate Governance bagi masyarakat bisnis Indonesia (Effendi, 2016).
Didalamnya memuat hal-hal yang berkaitan dengan:
1. Pemegang saham dan hak mereka;
2. Fungsi dewan komisaris perusahaan; 3. Fungsi direksi perusahaan;
4. Sistem audit;
5. Sekretaris perusahaan;
6. Pemangku kepentingan;
7. Prinsip pengungkapan informasi perusahaan secara transparan;
8. Prinsip kerahasiaan;
9. Etika bisnis dan korupsi;
10. Perlindungan terhadap lingkungan hidup.
Pada (Khalimah, 2019), mekanisme corporate governance mengacu pada
sekumpulan mekanisme yang mempengaruhi suatu keputusan yang akan diambil
oleh seorang pimpinan ketika terjadi pemisahan antara kepemimpinan dan
pengendalian. Menurut (Effendi, 2016), organ utama perusahaan yang mendukung
penerapan mekanisme corporate governance terdiri dari RUPS, dewan direksi, dan
dewan komisaris. Organ lainnya terdapat komisaris independen, direksi
independen, dan komite audit yang tentunya dibentuk oleh perusahaan untuk
memastikan tata kelola yang baik
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar