Menurut Undang-Undang Perseroan Terbatas Nomor 40 Tahun 2007
ayat 6 dalam Agoes dan Ardana (2014:108) dewan komisaris adalah sebagai
berikut:
“Dewan komisaris adalah organ perseroan yang bertugas melakukan
pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan anggaran dasar
serta memberi nasihat kepada direksi”.
KNKG (2006) mendefinisikan dewan komisaris adalah sebagai berikut:
“Dewan komisaris adalah bagian dari organ perusahaan yang bertugas
dan bertanggungjawab secara kolektif untuk melakukan pengawasan dan
memberikan nasihat kepada direksi serta memastikan bahwa perusahaan
melaksanakan GCG, Namun demikian, dewan komisaris tidak boleh
turut serta dalam mengambil keputusan operasional”.
Menurut Sembiring (2005) ukuran dewan komisaris adalah sebagai
berikut:
“Ukuran dewan komisaris adalah jumlah seluruh anggota dewan
komisaris dalam suatu perusahaan”.
Berdasarkan ketiga definisi dewan komisaris di atas menunjukkan
bahwa dewan komisaris adalah bagian organ perseroan (seluruh anggota dewan
komisaris) yang bertugas untuk melakukan pengawasan dan memastikan bahwa
perusahaan melaksanakan good corporate governance.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar