Minggu, 15 Oktober 2023

Keadilan Prosedural


Keadilan organisasi mengacu pada persepsi karyawan tentang keadilan dalam
organisasi. Hal ini didasarkan pada penilaian pribadi dan subyektif dievaluasi apa
yang orang yakini benar (Cropanzanom Bowen dan Glililand, 2007). Terdapat dua
dimensi keadilan yaitu keadilan distributif dan keadilan prosedural. Keadilan
distributif mengacu pada keadilan menetapkan anggaran target atau anggaran yang
dialokasikan kepada karyawan. Sedangkan keadilan prosedural berkaitan dengan
arti dimana penghasilan dialokasikan, namun tidak secara khusus pada pendapatan
itu sendiri (Cropanzanom Bowen dan Glililand, 2007).
Keadilan Prosedural mengacu berkaitan dengan sistem atau cara membagi
besarnya penghasilan pegawai. Keadilan prosedural berkaitan pada keadilan
pengambilan keputusan prosedur. Ini mengacu pada keadilan yang dirasakan dari
sarana yang hasilnya dialokasikan (Cropanzano et al, 2007). Keadilan prosedural
mempengaruhi persepsi organisasi yang bekerja karyawan, secara keseluruhan.
Keadilan prosedural menunjuk pada keadilan yang diterima dari prosedur yang
digunakan untuk membuat keputusan-keputusan (Folger & Cropanzano, 1998;
Korsgaard, Schweiger, & Sapienza, 1995; dalam Chi & Han, 2008). Menurut
Simpson & Kaminski (2007; dalam Santosa, 2010) keadilan prosedural menunjuk
pada tingkat formal proses pengambilan keputusan yang dihubungkan dengan hasil,
termasuk di dalamnya ketetapan dari beberapa sistem keluhan karyawan atau 
permohonan yang berkenaan dengan konsekuensi-konsekuensi pada tahap awal
pengambilan keputusan (Simpson & Kaminski, 2007; dalam Santosa, 2010).
Keadilan prosedural adalah hasil persetujuan melalui prosedur tertentu dan
mempunyai sasaran utama peraturan-peraturan, hukum-hukum, undang-undang.
Prosedur ini tidak bisa lepas dari upaya legitimasi tindakan. Jika terdapat keadilan
distributif yang bisa teraplikasikan secara baik maka di dalam suatu lingkungan
sosial atau organisasi keadilan prosedural yang adil akan mampu menghindarkan
penyalahgunaan kekuasaan atau kontrol yang semena-mena (Haryatmoko, 2002).
Menurut Greenberg dan Baron (2003) keadilan prosedural didefinisikan sebagai
persepsi keadilan atas pembuatan keputusan dalam organisasi dibuat. Orang-orang
di dalam organisasi sangat memperhatikan dalam pembuatan keputusan secara adil,
dan mereka merasa bahwa organisasi dan karyawan akan samasama merasa
diuntungkan jika organisasi melaksanakan prosedur secara adil. Sedangkan definisi
keadilan prosedural menurut Kreitner dan Kinicki (2003) adalah keadilan yang
dirasakan dari proses dan prosedur yang digunakan untuk mengalokasikan
keputusan. Definisi yang sama juga diungkapkan oleh Thibaut dan Walker (1975
dalam Ramamoorthy dan Flood, 2004).
Rakmawati Hajiyanti (2013) menyatakan bahwa keadilan prosedural adalah
persepsi yang ditujukan oleh karyawan ketika melihat perusahaan dalam
menjalankan aturan-aturan yang ada. Anggapan adil atau tidak adil mengenai
proses dan prosedur yang telah diterapkan menunjukkan tingkat tinggi/ rendahnya
keadilan prosedural menurut bawahan. Dengan demikian, apabila aturan 
dilaksanakan dengan baik oleh perusahaan maka karyawan merasa diperlakukan
secara adil dan sebaliknya.
Keadilan prosedural adalah keadilan organisasi yang berhubungan dengan
prosedur pengambilan keputusan oleh organisasi yang ditujukan kepada
anggotanya (Alotaibi, 2001). Persepsi keadilan prosedural adalah penting dan
memberikan efek yang signifikan terhadap OCB.
Menurut Konovsky dalam Beugre (2007) persepsi keadilan prosedural
didasarkan pada pandangan karyawan terhadap kewajaran proses
penghargaan dan keputusan hukuman yang dibuat organisasi yang sifatnya
penting seperti keharusan membayar imbalan/insentif, evaluasi, promosi dan
tindakan disipliner. Persepsi yang baik mengenai keadilan prosedural akan
menghasilkan keluaran organisasi yang lebih baik seperti peningkatan komitmen
organisasi, keinginan tetap tinggal dalam organisasi dan peningkatan kinerja.
Leventhal (1980) dalam Bhakshi,dkk(2009) mengungkapkan prosedur
yang dikatakan adil memiliki enam kriteria yaitu sebagai berikut:
1. Diterapkan secara konsisten kepada semua orang dan sepanjang waktu.
2. Bebas dari bias (misalnya, memastikan bahwa pihak ketiga tidak memiliki
kepentingan dalam penyelesaian tertentu).
3. Memastikan bahwa informasi yang akurat telah dikumpulkan dan
digunakan dalam pengambilan keputusan.
4. Memiliki beberapa mekanisme untuk mengoreksi keputusan cacat atau
tidak akurat.
5. Sesuai dengan standar pribadi atau berlaku sesuai etika atau moralitas. 
6. Memastikan bahwa pendapat dari berbagai kelompok yang
mempengaruhi keputusan telah diperhitungkan

Tidak ada komentar: