Senin, 26 Juni 2023

Ukuran KAP


Arens et al (2011) menjelaskan bahwa penggolongan ukuran besar
kecilnya Kantor Akuntan Publik, dikatakan besar Kantor Akuntan Publik tersebut
berfaliasi atau mempunyai cabang dan klien perusahaan – perusahaan besar
mempunyai tenaga professional diatas 25 orang.
Kantor Akuntan Publik dikatakan kecil jika tidak berfaliasi, tidak
mempunyai kantor cabang dan kliennya perusahaan kecil dan jumlah
profesionalnya kurang 25 orang. Kantor Akuntan Publik (KAP), merupakan suatu
bentuk organisasi akuntan publik yang memperoleh izin sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang bergerak di bidang pemberian jasa professional dalam
praktik akuntan publik (Agoes, 2012).
Ukuran KAP adalah besar kecilnya Kantor Akuntan Publik yang
digunakan perusahaan. Ukuran KAP dibedakan dalam dua kelompok yaitu
KAP yang berafiliasi dengan Big 4 dan KAP yang tidak berafiliasi dengan Big 4.
Ukuran KAP sendiri biasanya dikaitkan dengan kualitas dan reputasi auditor
(Kurniasari, 2014). Begitupun menurut Ginting dan Fransisca (2014), ukuran
KAP merupakan besar kecilnya KAP yang dibedakan dalam dua kelompok, 
yaitu KAP yang berafiliasi dengan Big 4 dan KAP yang tidak berafiliasi dengan
Big 4

Tidak ada komentar: