Audit tenure merupakan lamanya waktu dalam hubungan auditor dengan
klien, hubungan tersebut dilihat dari lamanya tahun buku laporan keuangan yang
diaudit oleh auditor tersebut (Johnson et al., 2002). Di Indonesia, peraturan
pembatasan masa pemberian jasa audit yang pertama adalah KMK Nomor
423/KMK.06/2002. Kemudian peraturan tersebut mengalami perubahan pada
tahun 2003, 2008, dan 2015. Terdapat perbedaan peraturan Peraturan Menteri
Keuangan No. 17/PMK.01/2008 dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 20 Tahun 2015, yaitu pada peraturan tahun 2008 pembatasan masa
pemberian jasa audit oleh KAP dibatasi selama 6 (enam) tahun buku berturut-
turut dan oleh seorang akuntan publik dan 3 (tiga) tahun buku berturut-turut oleh
akuntan publik partner KAP kepada klien yang sama, serta akuntan publik dan
KAP dapat menerima kembali penugasan setelah satu tahun buku tidak
memberikan jasa audit kepada klien tersebut.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2015 sudah
tidak membatasi masa pemberian jasa audit oleh KAP dan untuk partner akuntan
publik diperpanjang menjadi 5 (lima) tahun buku berturut-turut, dan penugasan
kembali dalam dilakukan setelah 2 (dua) tahun buku. Semakin panjang audit
tenure, dapat mempengaruhi dua faktor yang akhirnya juga memberikan
pengaruh pada tingkat kualitas audit, yaitu faktor independensi dan kompetensi
(DeAngelo, 1981).
Ditinjau dari faktor independensi, dengan semakin lama audit tenure dapat
membentuk hubungan secara emosional terhadap klien dan mengakibatkan
independensi menjadi menurun sehingga akan tercermin pada pembuatan asumsi
oleh auditor yang kurang objektif (Dinuka & Zula ikha, 2014). Selain itu, masa
perikatan audit yang panjang akan menimbulkan adanya potensi untuk
membangun ikatan dari segi ekonomi, dan auditor menjadi akan menyetujui
upaya klien dalam melakukan rekayasa pada laporan keuangan melalui teknik
akuntansi (Nasser, Wahid, Nazri & Hudaib, 2006). Dari sisi auditor, jika klien
yang diaudit sudah memiliki kontrol pada laporan keuangan yang baik dan
manajemen klien tersebut memiliki integritas dan kompetensi yang baik, terdapat
kecenderungan auditor memiliki ekspektasi bahwa klien akan terus memiliki
atribut tersebut, dan hal tersebut membuat sikap skeptis dari auditor menjadi
semakin berkurang (Carcello & Nagy, 2004)
Senin, 26 Juni 2023
Audit Tenure
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar