Independensi diartikan oleh Kode Etik Akuntan Indonesia tahun 2011
sebagai sikap yang diharapkan dari seorang akuntan publik untuk tidak
mempunyai kepentingan pribadi dalam pelaksanaan tugasnya, yang bertentangan
dengan prinsip integritas dan obyektivitas.
Independensi auditor terlihat dalam sikap bebas dari pengaruh orang lain
atau tidak tergantung pada orang lain serta jujur dalam mempertimbangkan,
merumuskan, serta mengutarakan fakta secara objektif. Independensi adalah
dasar utama kepercayaan publik pada profesi akuntan publik dan juga salah satu
faktor terpenting untuk menilai kualitas jasa audit. Independensi auditor adalah
salah satu faktor penting dalam menghasilkan audit yang berkualitas (Mulyadi,
2006, dalam, Mardijuwono dan Subianto, 2018). Pernyataan ini didukung oleh
Agoes (2017) yang menyatakan independensi akuntan publik sebagai dasar utama
kepercayaan masyarakat pada profesi akuntan publik dan merupakan salah satu
factor yang sangat penting untuk menilai mutu jasa audit
Senin, 26 Juni 2023
Independensi
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar