Tunnelingmerupakan aktivitas pengalihan aset dan laba keluar perusahaan untuk kepentingan pemegang saham pengendali perusahaan tersebut”(Johnson, dkk 2000). Selanjutnya Brundy dan Siswantaya (2014)menjelaskan bahwa“tunnelingdapat muncul dalam 2 bentuk. Kemudian, Tunnelingmerupakan perilaku manajemen atau pemegang saham mayoritas yang mentransfer kekayaan perusahaan untuk kepentingan mereka sendiri, namun biaya dibebankan kepada pemegang saham minoritas (Mutamimah,
2009). Pertama, pemegang saham pengendali dapat memindahkan sumberdaya dari perusahaan ke dirinya melalui transaksi antara perusahaan dengan pemilik. Transkasi tersebut dapat dilakukan melalui penjualan aset, kontrak harga transfer, kompensasi eksekutif yang berlebihan, pemberian pinjaman, dan lainnya. Kedua, pemegang saham pengendali dapat meningkatkan bagiannya atas perusahaan tanpa memindahkan aset melalui penerbitan saham dilutif atau transaksi keuangan lainnya yang mengakibatkan kerugian bagi pemegang saham non-pengendali.”Menurut Dionysia(2013)menyatakan bahwa“tunnelingdapat dilakukan dengan cara menjual produk perusahaan kepada perusahaan yang memiliki hubungan dengan manajer dengan harga yang lebih rendah dibandingkan harga pasar, mempertahankan posisi/jabatan pekerjaannya meskipunmereka sudah tidak kompeten atau berkualitas lagi dalam menjalankan usahanya atau menjual aset perusahaan kepada perusahaan yang memiliki hubungan dengan manajer (pihak terafiliasi).”Menurut“Atasanov (2014), Dionysia(2013)menjelaskan bahwa tunnelingdapat dibagi berdasarkan sumber daya yang ditunnel yaitu:a. Cash flow tunneling, adalah transaksi yang mengalihkan kas dan aset lancar dari perusahaan kepada pemegang saham pengendali.b. Asset tunneling, yaitu transfer aset berwujud/tidak berwujud dari perusahaan publik kepada pemegang saham pengendali, atau sebaliknya.
c. Equity tunneling, adalah peningkatan kepemilikan pemegang saham pengendali pada perusahaan dengan mengorbankanpemegang saham non pengendali
Tidak ada komentar:
Posting Komentar