Pengertian mengenai pajak telah dijelaskan pada UU Perpajakan yaitu UU No. 36 Tahun 2008, menyebutkan bahwa pajak adalah suatu kewajiban yang dimiliki wajib pajak kepada negara yang bersifat memaksa sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku guna kepentingan negara, kemakmuran rakyat dan wajib pajak tidak mengharapkan imbalan secara langsung.Hartati, W(2014)menyatakan bahwa pajak adalah iuran wajib (dapat dipaksakan) yang dibayar berdasarkan undang-undang, tidak mendapat balas jasa secara langsung, dan digunakan untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran pemerintah. Sehingga pajak mempunyai peranan penting dan di Indonesia pajak merupakan pendapatan utama bagi negara. Pendapatan yang berasal dari pajak akan dialokasikan untuk membiayai APBN. Pada saat ini 70% dari APBN berasal dari pendapatan dari sektor pajak.Berdasarkan hal tersebut Mardiasmo (2011) menggolongkan fungsi pajak menjadi 2, yaitu :1.Fungsi budgetairatau sebagai sumber keuangan negara dan sumber dana bagi pemerintah untuk pembiayaan pengeluaran negara. Contoh: adanya pengenaan pajak dalam APBN yang merupakan penerimaan dalam negara.
2.Fungsi regulerend(mengatur), yaitu menjadikan pajak sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijaksanaan pemerintah dalam bidang sosial dan ekonomi. Contoh: (a) Pajak yang tinggi dikenakan terhadap minuman keras untuk mengurangi konsumsi minuman keras; (b) Pajak yang tinggi dikenakan terhadap barang-barang mewah untuk mengurangi gaya hidup konsumtif.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar