Rabu, 14 Juni 2023

Transfer Pricing

Menurut Hartati (2014)menyatakan“harga transfer atau transfer pricingdalam bahasa Inggris berasal dari kata transfer pricesering diartikan sebagai nilai yang melekat pada pengalihan barang dan jasa yang terjadi pada suatu transaksi antara pihak yang mempunyai hubungan istimewa.”Transfer pricingmerupakan harga transfer atas harga jual barang, jasa kepada pihak yang berelasi atau mempunyai hubungan istimewa yang berlokasi di berbagai negara”(Astuti dan Aryani, 2016). Perusahaan yang melakukan transfer pricingakan melakukan penjualan dengan harga yang tidak sesuai dengan implikasi perpajakan. Adanya kegiatan tersebut dapat mendorong perusahaan melakukan pemindahan penghasilan yang akan mengurangi pajak yang harus dibayarkan suatu perusahaan. Oleh karena itu, laba perusahaan apabila menggunakan transfer pricingakan lebih besar dibanding dengan tidak menggunakan transfer pricing.Menurut Hartati dkk (2014)bahwa”Transfer pricingadalah harga yang terkandung pada setiap produk atau jasa dari satu divisi yang di transfer ke divisi yang lain dalam perusahaan yang sama atau antar perusahaan yang mempunyai hubungan istimewa.”Pada setiap divisi suatu perusahaan dapat melakukan praktik transfer pricing dengan perusahaan lain yang memiliki hubungan istimewa. Berdasarkan PSAK No. 7 Tahun 2010 yang berbunyi“pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa adalah bila satu pihak mempunyai kemampuan untuk
mengendalikan pihak lain, atau mempunyai pengaruh signifikan atas pihak lain dalam mengambil keputusan.”Praktik“transfer pricingdi Indonesia dilegalkan dan peraturan yang mengaturnya tertuang dalam pasal 18 UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang pajak penghasilan. Peraturan transfer pricing tersebut mencakup beberapa hal, yaitu pengertian hubungan istimewa, wewenang menentukan perbandingan utang dan modal, dan wewenang untuk melakukan koreksi dalam hal terjadi transaksi yang tidak arm’s length. Berdasarkan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 Pasal 18 ayat (4) yaitu hubungan istimewa antara wajib pajak badan dapat terjadi karena pemilikan atau penguasaan modal saham suatu badan oleh badan lainnya sebanyak 20% (dua puluh persen) atau lebih, atau antara beberapa badan yang 20% (dua puluh persen) atau lebih sahamnya dimiliki oleh suatu badan. Hubungan istimewa dapat mengakibatkan ketidakwajaran harga, biaya, atau imbalan lain yang direalisasikan dalam suatu transaksi usaha

Tidak ada komentar: